| Petitum |
PRIMAIR :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan berserta bangunan rumah ukuran rumah Panjang 14 Meter X Lebar 5 Meter dengan Luas 70 Meter Persegi sebagaimana dasar kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7256 yang selanjutnya di uraikan dalam Surat Ukur 4383/2006 tanggal 22 September 2007, yang terletak di Jalan G. M. Arsyad, Rukun Tetangga 010, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Ukuran Tanah:-------------------------------------------------------------------------------------
- P a n j a n g : 17Meter;---------------------
- L e b a r : 6,6 Meter;---------------------
- L u a s :112 Meter Persegi;-----------
Batas-Batas Tanah:------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan : Sapa’ah/Syafa’ah;-----------------------
- Sebelah Selatan berbatasan : Jalan G.M. Arsyad;----------------------
- Sebelah Barat berbatasan : Iyan Arbanus;-----------------------------
- Sebelah Timur berbatasan : Mulyani (Tergugat);---------------------
- Menyatakan Tergugatyang menguasai, menghaki, merampas, menyerobot, menempati, mendiami “tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek sengketa”merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);---------
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan “tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek sengketa” kepada Penggugat dalam keadaan semula yang kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia);--
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tunai dan sekaligus, dengan rincian:---------------------------------
- Kerugian Materieel sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah);-
- Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan baik, sah dan berharga (goed en van waarde to verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan berserta bangunan rumah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugatuntuk membayar Uang Paksa (Dwangsom)kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terlambat dalam memenuhi kewajibannya untukmengosongkan, menyerahkandanmengembalikantanahdan bersertabangunanrumah yang menjadiobjeksengketadalamperkarainikepadaPenggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);---------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugatuntuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).--------------------
|