Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus-LH/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.NILNA KAMALIYA, S.H
3.BUDI MURWANTO, S.H.
1.TOMI Bin GUSTI DAHNI
2.GILANG BIN JAMHARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 198/Pid.Sus-LH/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :477/O.2.14/ Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2NILNA KAMALIYA, S.H
3BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI Bin GUSTI DAHNI[Penahanan]
2GILANG BIN JAMHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-12/O.2.14/Eku.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

TOMI Bin GUSTI DAHNI

No. Identitas

:

KTP - 6209030902930004

Tempat Lahir   

:

Batu Kotam

Umur / Tgl Lahir

:

32 Tahun / 09 Februari 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kujan RT.07, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang Kayu

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

GILANG Bin JAMHARI

No. Identitas

:

KTP - 6209032212020003

Tempat Lahir   

:

Batu Kotam

Umur / Tgl Lahir

:

26 Tahun / 22 Desember 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Kotam RT.08 RW.01, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

  1. Penangkapan                          :  Tanggal 23 Maret 2025 s/d 24 maret 2025
  2. Penahanan                              :                                                     
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d tanggal 11 April 2025

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 12 April 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d Tanggal 09 Juni 2025

  • Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

II.      DAKWAAN

---- Bahwa ia Terdakwa TOMI Bin GUSTI DAHNI dan Terdakwa GILANG Bin JAMHARI, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Bundaran Pangkalan Lima Jalan A. Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutanyang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Terdakwa TOMI Bin GUSTI DAHNI dan Terdakwa GILANG Bin JAMHARI mengangkut kayu jenis ulin yang bertempat di areal kebun PT. SML Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah ke dalam 1 (satu) unit  mobil jenis pick up merek Daihatsu Grand max warna puith tanpa Nomor Polisi milik Terdakwa GILANG Bin JAMHARI;
  • Bahwa selanjutnya bertempat di Bundaran Pangkalan Lima Jalan A. Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi AHMAT ABDUL GOPOR Bin SUNARTO dan Saksi BAGAS RIZKI PUTRA selaku Anggota Kepolisian melihat mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa mengangkut kayu, sehingga dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen atas kayu tersebut dan para Terdakwa tidak memiliki dokumen apapun atas kayu tersebut sehingga para Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Sitaan dan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan (Kayu Olahan) yang disusun oleh Sabirin Syaputro, SH. Ditemukan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

No.

Jenis/Kelompok Jenis

Ukuran

JumlahVolume/Keping

Jumlah Keping

Total Volume (m3)

Ket.

Panjang

(m)

Tebal

(cm)

Lebar

(cm)

1.

2.

3.

ULIN/ KAYU INDAH

ULIN/KAYU INDAH

ULIN/ KAYU INDAH

2.00

2.00

2.00

4.0

2.0

5.0

20.0

20.0

10.0

0.0160

0.0080

0.0100

41

52

45

0.6560

0,4160

0.4500

 

JUMLAH

138

1,5220

 

 

  • Bahwa Terdakwa TOMI Bin GUSTI DAHNI dan Terdakwa GILANG Bin JAMHARI dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu jenis Ulin/ Kayu Indah tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH-KO);
  • Bahwa tujuan Terdakwa TOMI Bin GUSTI DAHNI dan Terdakwa GILANG Bin JAMHARI dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu jenis Ulin/ Kayu Indah adlaah untuk mendapatkan keuntungan;

 

---- Perbuatan Terdakwa BUDI ARDIANSYAH Bin MADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 18 Juni 2025

    •     PENUNTUT UMUM

 

 

 

    • ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.

    AJUN JAKSA NIP.199503092019021007

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya