Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
MULYADI Bin SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-724/O.2.14/ Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-171/O.2.14/Eoh.2/08/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA           

Nama Lengkap

:

MULYADI Bin SUPARDI

NIK

:

KTP – 6207020107870030

Tempat Lahir  

:

Lombok

Umur / Tgl Lahir

:

38 Tahun / 01 Juli 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Berambai RT.001 RW.001 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tidak Lulus)

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

  1. Penangkapan

:

 Sejak tanggal 01 Juli 2025  s/d tanggal 02 Juli 2025

  1. Penahanan

:

Rutan, Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 20 Juli 2025

Penyidik di Perpanjang Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 29 Agustus 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 22 Agustus 2025 s/d dilimpah ke Pengedilan Negeri Pangkalan Bun

II.    DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI, pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Afdeling 18 Kebun 6 Estate 3 Blok I 111/112 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2), Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB Sdr. AWAN (DPO) mendatangi Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI yang sedang berada di warung miliknya bertempat di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Sdr. AWAN (DPO) mengajak Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI untuk membawa buah kelapa sawit yang berhasil dipanen secara bersama-sama oleh Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2) dengan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI menyetujui ajakan tersebut. Setelah itu Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI bersama Sdr. AWAN (DPO) berangkat menuju lokasi pengambilan buah kelapa sawit bertempat di Afdeling 18 Kebun 6 Estate 3 Blok I 111/112 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2), Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 8757 GR milik Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB saat berada di lokasi pengambilan buah kelapa sawit bertempat di Afdeling 18 Kebun 6 Estate 3 Blok I 111/112 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2), Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa MULAYADI Bin SUPARDI melihat terdapat Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) yang sedang berdiri di dekat tumpukan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen sehingga Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI memberhentikan mobil yang dikendarainya tersebut. Kemudian Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) secara bersama-sama memindahkan 78 (tujuh puluh delapan) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) kilogram tersebut dengan menggunakan tojok dan memuatnya ke dalam bak 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 8757 GR. Selanjutnya Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI membawa kelapa sawit yang berhasil dimuat tersebut keluar dari area kebun menuju Desa Kerabu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB Saksi SARDITO Bin PURNADI bersama Saksi EKO REBOWO Bin KADIMAN dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO Anak Dari TILA selaku anggota keamanan PT. BJAP 2 saat sedang melakukan patroli melihat 1 (satu) unit mobil yang bermuatan buah kelapa sawit. Kemudian setelah dilakukan pengintaian, Saksi SARDITO bersama Saksi EKO REBOWO dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO melakukan penyergapan sehingga berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI sementara Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI dan diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. BJAP 2 yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI bersama dengan Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO). Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) Lembar Nota Timbang Kebun 06 Estate 03 tanggal 01 Juli 2025 dan 1 (satu) Lembar Berita Acara Kronologi Kejadian telah dilakukan penimbangan Tandan Buah Segar curian sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) janjang TBS kelapa sawit seberat 1.420 Kg (seribu empat ratus dua puluh kilogram) yang diambil oleh Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI bersama dengan Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2) dan atas kejadian tersebut PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2) mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.686.000,00 (empat juta enam ratus delapan puluh enam rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hak Guna Usaha Nomor 41 PT. Bangun Jaya Alam Permai yang masa berakhirnya pada tanggal 24 September 2040, memiliki lahan dengan luas 9.500 Ha (Sembilan ribu lima ratus hektar).

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Tahun 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana -------------------------

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI, pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Afdeling 18 Kebun 6 Estate 3 Blok I 111/112 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2), Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada poko knya sebagai berikut  :-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB Sdr. AWAN (DPO) mendatangi Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI yang sedang berada di warung miliknya bertempat di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Sdr. AWAN (DPO) mengajak Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI untuk membawa buah kelapa sawit yang berhasil dipanen secara bersama-sama oleh Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2) dengan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI menyetujui ajakan tersebut. Setelah itu Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI bersama Sdr. AWAN (DPO) berangkat menuju lokasi pengambilan buah kelapa sawit bertempat di Afdeling 18 Kebun 6 Estate 3 Blok I 111/112 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2), Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 8757 GR milik Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB saat berada di lokasi pengambilan buah kelapa sawit bertempat di Afdeling 18 Kebun 6 Estate 3 Blok I 111/112 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2), Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa MULAYADI Bin SUPARDI melihat terdapat Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) yang sedang berdiri di dekat tumpukan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen sehingga Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI memberhentikan mobil yang dikendarainya tersebut. Kemudian Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) secara bersama-sama memindahkan 78 (tujuh puluh delapan) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) kilogram tersebut dengan menggunakan tojok dan memuatnya ke dalam bak 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 8757 GR. Selanjutnya Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI membawa kelapa sawit yang berhasil dimuat tersebut keluar dari area kebun menuju Desa Kerabu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB Saksi SARDITO Bin PURNADI bersama Saksi EKO REBOWO Bin KADIMAN dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO Anak Dari TILA selaku anggota keamanan PT. BJAP 2 saat sedang melakukan patroli melihat 1 (satu) unit mobil yang bermuatan buah kelapa sawit. Kemudian setelah dilakukan pengintaian, Saksi SARDITO bersama Saksi EKO REBOWO dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO melakukan penyergapan sehingga berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI sementara Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI dan diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. BJAP 2 yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI bersama dengan Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO). Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) Lembar Nota Timbang Kebun 06 Estate 03 tanggal 01 Juli 2025 dan 1 (satu) Lembar Berita Acara Kronologi Kejadian telah dilakukan penimbangan Tandan Buah Segar curian sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) janjang TBS kelapa sawit seberat 1.420 Kg (seribu empat ratus dua puluh kilogram) yang diambil oleh Terdakwa MULYADI Bin SUPARDI bersama dengan Sdr. AWAN (DPO), Sdr. GONDRONG (DPO), Sdr. ADE (DPO) dan Sdr. RADEN (DPO) tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2) dan atas kejadian tersebut PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2) mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.4.686.000,00 (empat juta enam ratus delapan puluh enam rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------

   Pangkalan Bun, 25 Agustus 2025

                        PENUNTUT UMUM

 

 

 

    • ARI ANDHIKA THOMAS, SH.,M.H.

AJUN JAKSA NIP.199509032019021007

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya