| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah Telp. : (0532) 21136
Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-16/O.2.14/Enz.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
|
Nama Lengkap
|
:
|
DIYN FAROBY SYA BANA Bin DEVI KHRISNA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ponorogo (Jawa Timur)
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 29 April 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Dukun Krajan, RT. 01, Kelurahan Surodikaman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani / Perkebunan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
IDENTITAS TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang (Jawa Timur)
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
54 Tahun / 03 Juni 1971
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Maid Badir, RT. 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pangkas Rambut
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 09 Desember 2025 s/d Tanggal 12 Desember 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 15 Desember 2025 s/d Tanggal 03 Januari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 04 Januari 2026 s/d Tanggal 12 Februari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 13 Februari 2026 s/d Tanggal 14 Maret 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d tanggal 13 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 April 2026 s/d tanggal 02 Mei 2026
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I DIYN FAROBY SYA BANA Bin DEVI KHRISNA dan Terdakwa II AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Delima, Rt. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Maid Badir, Rt. 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I DIYN FAROBY SYA BANA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I berangkat dari Pangkalan Banteng dengan menggunakan sepeda motor Scoopy menuju ke rumah teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II yang beralamat di Jalan Maid Badir, Rt. 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah Terdakwa II sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I beristirahat di rumah Terdakwa II. Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa I berbicara dengan Terdakwa II menawarkan untuk menukarkan sepeda motor Scoopy milik Terdakwa I dengan Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa II menyetujui permintaan Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa II ada menelepon Saksi RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain) dan menanyakan bahwa ada teman Terdakwa II yang hendak menggadaikan sepeda motor merek scoopy ditukar dengan narkotika jenis shabu. Namun pada saat itu, Sdr. RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain) meminta kepada Terdakwa II untuk langsung datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Delima, Rt. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud melihat terlebih dahulu sepeda motor yang akan digadaikan sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa II selesai menelepon Sdr. RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain), setelah itu Terdakwa II berangkat dengan membawa sepeda motor scoopy milik Terdakwa I dengan maksud mencarikan narkotika jenis shabu dengan jaminan sepeda motor scoopy milik Terdakwa I sesuai dengan permintaan Terdakwa I. Sesampainya di rumah sdr. RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain) yang beralamat di Jalan Delima, Rt. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sdr. RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain) langsung mengecek sepeda motor scoopy tersebut dan menyetujuinya. Lalu Sdr. RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain) meminta Terdakwa II untuk menunggu di rumah Sdr. RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain), kemudian Sdr. RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain) pergi dengan membawa sepeda motor scoopy tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB datang Saksi RUDIANSYAH (Ditahan dalam perkara lain) dan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa II kembali pulang ke barakan miliknya yang beralamat di Jalan Maid Badir, RT. 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya Terdakwa II di barakan miliknya sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa II langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I di ruang tengah barakan milik Terdakwa II, yang mana setelah itu, paket tersebut Terdakwa I bagi menjadi 3 (tiga) paket plastik. Adapun sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I pergi meninggalkan barakan milik Terdakwa II dan pergi ke barakan milik sdr. TOMBOY (DPO) yang beralamat di Jalan Delima, Gang Jeruk, RT. 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud untuk mengobrol sampai dengan pagi hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Sdr. TOMBOY menanyakan kepada Terdakwa I dimana mencari benda (sabu), lalu Terdakwa I menjawab bahwa ia mempunyai barang sedikit. Kemudian Terdakwa I, Sdr. TOMBOY bersama dengan 2 orang temannya menggunakan narkotika jenis shabu milik Terdakwa I bersama – sama dan memperoleh hingga 4 kali hisapan. Setelah itu sekira pukul 12.30 WIB sdr. TOMBOY pergi menelepon seseorang di kamar mandi dan ketika Terdakwa I keluar melewati belakang barakan milik sdr. TOMBOY, Terdakwa I mendengar percakapan tersebut lalu Terdakwa I segera melarikan diri dan membuang 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu ke atap kandang. Selanjutnya Terdakwa I memasuki sebuah rumah yang tidak dikenali. Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 13.00 WIB, datang pihak kepolisian mengamankan Terdakwa I dan dilakukan penggeladahan badan dan pakaian dimana ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi, dengan No. SIM 082151909518, kemudian Terdakwa diminta oleh pihak kepolisian untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya dilempar ke atap kandang dan setelah diperiksa bahwa benar 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,85 gram dan berat bersih 2,25 gram adalah yang sebelumnya dilempar ke atap kandang oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya di hari yang sama dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa I dan ditemukan bahwa Terdakwa I memperoleh narkotika jenis shabu dari Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I menunjukkan tempat tinggal Terdakwa II yang beralamat di Jalan Maid Badir, RT. 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sekira pukul 15.30 WIB, anggota kepolisian satres narkoba Kotawaringin Barat mengamankan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan dimana ditemukan berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna merah dengan No. SIM 085130719934. Selanjutnya Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya dengan Hasil Pengujian Nomor : LHU25.098.K.05.16.25.0642, tanggal 16 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4372 gram adalah positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 146 /10855/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket plastic klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram atau berat bersih 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I DIYN FAROBY SYA BANA Bin DEVI KHRISNA dan Terdakwa II AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Delima, Gang Jeruk, RT. 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Maid Badir, Rt. 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 12.45 WIB terkait ada seorang laki – laki yang diamankan oleh warga karena ada kepemilikan narkotika jenis shabu yang beralamat di Jalan Delima, Gang Jeruk, RT. 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu, Saksi TEMY MARETA bersama dengan Saksi EDY RAHMAD langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Delima, Gang Jeruk, RT. 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, ditemukan Terdakwa I DIYN FAROBY SYA BANA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi, dengan No. SIM 082151909518 di dalam saku celana Terdakwa I, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I kemudian ditemukan kembali 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,85 gram dan berat bersih 2,25 gram di atap kandang yang sebelumnya sudah dilempar oleh Terdakwa I ketika mencoba melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut. Lalu, di hari yang sama dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa I dan ditemukan bahwa Terdakwa I memperoleh narkotika jenis shabu dari Terdakwa II AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I menunjukkan tempat tinggal Terdakwa II yang beralamat di Jalan Maid Badir, RT. 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sekira pukul 15.30 WIB, anggota kepolisian satres narkoba Kotawaringin Barat mengamankan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan dimana ditemukan berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna merah dengan No. SIM 085130719934. Selanjutnya Terdakwa II, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya dengan Hasil Pengujian Nomor : LHU25.098.K.05.16.25.0642, tanggal 16 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4372 gram adalah positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 146 /10855/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket plastic klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram atau berat bersih 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. ---------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 17 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|
|