Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Pbu TITIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.TITIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-------------------------------------------
  2. Menyatakan orang yang bernama : TITIN, Lahir di Pangkalan Bun pada tanggal 17 Juli 1988 sebagaimana yang tercantum Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-20102025-0003, Tanggal 20 Oktober 2025, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL, M.M., Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 6202075707880002, Atas Nama : TITIN, yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2025, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6201062108250002, yang dikeluarkan Tanggal 22 Agustus 2025, yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL, M.M. dan Kepala Keluarga TITIN, Akta Cerai Nomor : 0224/AC/2025/PA.PBun, Tanggal 22 Mei 2025 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulqaidah 1446 H, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun FRISLYASI, S.H.I., dengan orang yang bernama NGATINI, Lahir di Blora pada tanggal 17 Juli 1990 sebagaimana yang tercantum Ijazah Sekolah Dasar Negeri Marga Mulya 1, Tanggal 23 Juni 2004, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Penyelenggara NETTY J.N. JIHIN adalah merupakan satu orang yang sama yaitu PEMOHON sendiri dan guna penyeragaman dan/serta menjaga konsistensi PEMOHON seterusnya tetap akan menggunakan nama  dan tanggal lahir yaitu NGATINI, Lahir di Blora pada tanggal 17 Juli 1990.--------------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON.-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak