Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Pbu SUPIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Mentapkan bawha di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 18 Agustus 2005 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama : MASRANI karena sakit dan dikebumikan di TPU Pangkalan Bun.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk menghadap kepada Ketua Rukun Tetangga di Domisili Pemohon guna menjamin terlaksananya proses pelaporan kematian mendiang Suami pemohon pada Instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak