Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
1.AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO
2.BENAYA DIOSPUTRA MARULI NYANGKAL Anak Dari TEDY OKTARIJAYA NYANGKAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-510/O.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO[Penahanan]
2BENAYA DIOSPUTRA MARULI NYANGKAL Anak Dari TEDY OKTARIJAYA NYANGKAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO.  : PDM – 113/O.2.14/Eoh.2/06/2025     

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO

Nip / KTP

:

6201012109950001

Tempat Lahir

:

Kumai

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 21 September 1995

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan Pelita Rt 01 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama 

:

Islam

Pekerjaan        

:

Karyawan Honorer

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                  

Nama Lengkap

:

BENAYA DIOSPUTRA MARULI NYANGKAL Anak Dari TEDY OKTARIJAYA

Nip / KTP

:

620102406980003

Tempat Lahir

:

Semarang

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 14 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan Kawitan I Nomor 18A Rt 17 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama 

:

Kristen Protestan

Pekerjaan        

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Status Penangkapan Penahanan terdakwa :

  1. Penangkapan                     :  tanggal 30 April 2025 Terdakwa I ditahan dalam Perkara Lain
  2. Penahanan     RUTAN                               
  • Penyidik Terdakwa II

:

Sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 20 Mei 2025

  • Perpanjangan PU Terdakwa II

:

Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025

  • Penuntut Umum Terdakwa II

:

Sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

 

------ Bahwa Terdakwa I AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO dan Terdakwa II BENAYA DIOSPUTRA MARULI NYANGKAL Anak Dari TEDY OKTARIJAYA pada tanggal 01 Desember 2024  sekitar jam 17.16 WIB dan pada tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dan bulan Februari tahun 2024 dan tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di Toko Megamaret Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan di Toko Borneo Jalan H. Udan Said Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa perbuatan Pertama bermula pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam 17.30 WIB ketika Terdakwa II sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa I di jalan Iskandar kelurahan madurejo kecamatan arut selatan kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah saat itu Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk melakukan pembelian barang di Toko Megamaret yang berada di jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru Kecamatan Arsel dengan tujuan untuk mengetahui apakah pembayaran pembelian barang di Toko Megamaret bisa dilakukan dengan menggunakan scan barcode QRIS. Kemudian Terdakwa II menuju ke Toko Megamaret menggunakan motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha X ride warna merah kemudian sesampainya di Toko Megamaret Terdakwa II sengaja memarkirkan sepeda motor miliknya sejauh 300 (tiga ratus) meter dari Toko Megamaret kemudian Terdakwa II masuk ke dalam Toko dan berbelanja barang berupa rokok dan minuman kemudian Terdakwa II melakukan pembayaran dengan cara scan barcode QRIS setelah itu Terdakwa II keluar dan menuju ke sepeda motornya lalu Terdakwa II mengscreen shoot bukti pembayaran tersebut dan mengirimkannya kepada Terdakwa I. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjemputnya beberapa saat kemudian Terdakwa II datang selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Toko Megamaret menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha X ride warna merah kemudian setelah sampai Terdakwa I masuk kedalam Toko sedangkan Terdakwa II menunggu di luar kemudian Terdakwa I menuju ke kasir (Saksi ADE HARUN) untuk melakukan pemesanan barang antara lain:
    • 3 (tiga) Slop rokok LA Ice seharga Rp.975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
    • 3 (tiga) Slop rokok LA Light seharga Rp.975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
    • 1 (satu) Slop rokok Marlboro Ice Burst seharga Rp.469.600,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
    • 2 (dua) Slop Marlboro merah seharga Rp.939.200,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah)
    • 3 (tiga) Slop rokok Sampoerna Menthol seharga Rp.1.005.600,- (satu juta lima ribu enam ratus rupiah)
    • 3 (tiga) Slop Sampoerna Mild seharga Rp.1.005.600,- (satu juta lima ribu enam ratus rupiah).
  • Kemudian Terdakwa I menanyakan berapa total pembayaran kemudian kasir (Saksi ADE HARUN) menyebutkan total belanja sebesar Rp. 5.370.000 (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu) ditambah biaya tambahan sebesar Rp. 26.850 (delapan puluh enam ribu delan ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat jumlah biaya yang dibayarkan menjadi Rp. 5.396.850 (lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sebelum Terdakwa I bayarkan dengan cara scan barcode QRIS terlebih dahulu Terdakwa I mengedit bukti pembayaran dan mengubah total pembayaran serta mengedit jam di bukti pembayaran QRIS agar sesuai dengan yang disebutkan oleh kasir (Saksi ADE HARUN) kemudian setelah selesai mengedit Terdakwa I menunjukan bukti pembayaran QRIS kemudian kasir (Saksi ADE HARUN) memfoto bukti pembayaran tersebut dan memberikan struk pembayaran kepada Terdakwa I serta memberikan barang belanjaannya. Kemudian Terdakwa I keluar dan pergi meninggalkan Toko Megamaret bersama Terdakwa II yang menunggu di luar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha X ride warna merah, kemudian barang belanjaan dari Toko Megamaret tersebut Terdakwa jual kembali ke Toko Roto yang beralamat di Jalan Iskandar Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus). Kemudian Saksi ADE HARUN baru mengetahui dari group Whatapp internal Toko Megamaret jika pembayaran QRIS dengan nomor reff ID 009114058589 untuk melakukan pembayaran rokok senilai Rp. 5.396.850 (lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tidak ada masuk ke rekening MEGAMARET AHMAD YANI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIB ketika berada di Toko Megamaret A. Yani. Atas kejadian tersebut pihak Toko Megamaret mengalami kerugian sebesar Rp. 5.396.850 (lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Barat.
  • Bahwa hasil penjualan Rokok yang diperoleh dari Toko Megamaret sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus) para Terdakwa bagi dengan rincian Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
  • Bahwa para Terdakwa mempunya peran masing – masing yaitu :
    • Peran Terdakwa I yaitu :
      • Orang yang mempunyai ide
      • Mengedit bukti pembayaran barang
      • Yang memberikan bukti transfer yang terlebih dahulu di edit untuk melakukan pembayaran barang yang dibeli di Toko Megamaret dengan menggunakan scan barcode QRIS
    • Peran Terdakwa II yaitu :
      • Membantu Terdakwa I dengan cara awal Terdakwa II belanja di Toko Megamaret dengan tujuan apakah bisa melakukan pembayaran dengan cara scan barcode QRIS
      • Mengirimkan bukti transfer pembayaran QRIS Toko Megamaret agar dapat di edit oleh Terdakwa I
      • Mengantarkan Terdakwa I ke Toko Megamaret serta menunggu di luar untuk berjaga – jaga.
  • Kemudian Perbuatan yang Kedua bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak bekerja kemudian Terdakwa II pergi menuju ke kost Terdakwa I lalu sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor menuju ke Rental Mobil Nabila untuk menyewa mobil jenis Calya warna merah yang mana sepeda motor Terdakwa II digunakan sebagai jaminan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke pasar baru untuk mencari toko yang pembayarannya bisa menggunakan transfer atau QRIS kemudian saat sampai pasar baru Terdakwa I menaruh mobil calya warna merah di parkiran toko borneo kemudian Terdakwa I turun dari mobil dan menuju toko borneo sedangkan Terdakwa II menunggu di mobil kemudian saat sampai di toko borneo Terdakwa I mendatangi pemesanan barang yaitu Saksi NUR HIDAYAH untuk menanyakan harga rokok kemudian Terdakwa I menyebutkan rokok – rokok yang akan dibeli kemudian Saksi Nur Hidayah membuatkan faktur penjualan yang selanjutnya diberikan kepada Saksi PURWANINGSIH kemudian Saksi PURWANINGSIH mentotal semua pesanan rokok yang Terdakwa Pesan yaitu :
    • Rokok Marlboro filter black 20 sebanyak 1 (satu) bal / 10 (sepuluh) slop dengan harga Rp. 3.787.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuhh ribu)
    • Rokok OnBold 20 batang sebanyak 2 (dua) bal / 20 (dua puluh) slop dengan harga Rp. 5.114.000 (lima juta seratus empat belas ribu)
    • Rokok Esse Chane Double 20 sebanyak 1 (satu) bal / 10 (sepuluh) slop dengan harga Rp. 4.090.000 (empat juta sembilan puluh ribu)
    • Rokok Surya 16 sebanyak 1 (satu) bal / 10 (sepuluh) slop dengan harga Rp. 3.305.000 (tiga juta tiga ratus lima ribu)
    • Rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 2 (dua) bal / 20 (dua puluh) slop dengan harga Rp. 3.284.000 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu)
    • Dengan demikian total semua yang dipesan oleh Terdakwa adalah Rp. 19.580.000 (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu)
  • Selanjutnya setelah di total Saksi PURWANINGSIH menanyakan kepada Terdakwa I apakah membayar cash atau transfer kemudian dijawab Terdakwa akan dibayar transfer selanjutnya Saksi PURWANINGSIH menunjukan nomor rekening toko yaitu BRI Atas Nama RUDI HERMANTO kepada Terdakwa I yang mana setelah bukti transfer di edit kemudian Terdakwa I menunjukan bukti transfer kemudian Saksi PURWANINGSIH memfoto bukti tersebut selanjutnya Saksi NUR HIDAYAH yang dibagian pemesanan menyerahkan pesanan rokok kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I kembali memesan yaitu rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 1 (satu) bal / 10 (sepuluh) slop dengan harga Rp 3.284.000 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu) yang mana pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer yang sudah di edit oleh Terdakwa I kemudian setelah menunjukan bukti transfer kepada Saksi PURWANINGSIH Terdakwa I membawa semua rokok tersebut kemudian membawanya ke mobil yang mana Terdakwa II sudah menunggu di bagasi mobil setelah memasukan semua rokok Terdakwa I dan Terdakwa II menjual semua rokok tersebut ke Toko Pak Roto yaitu milik Saksi SUROTO yang berada di Bundara Pancasila kemudian setelah selesai menjual rokok Terdakwa I dan Terdakwa II mengembalikan mobil calya warna merah ke Rental Nabila sekalian membayar uang sewa sebesar Rp. 400.000 (emapt ratus ribu) kemudian keesokan harinya Saksi PURWANINGSIH melihat kiriman file PDF dari kantor pusat di group WhatApp dan setelah di cek  pembayaran via transfer hari senin tanggal 10 Februari 2025 ternyata kedua transaksi tersebut sebesar Rp 19.580.000 (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu) dan Rp 3.284.000 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu) uangnya tidak masuk ke rekening toko yang mana Toko Borneo mengalami kerugian sebesar Rp 22.864.000 (dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu) kemudian atas kejadian ini Pihak Toko Borneo Melaporkan ke Polres Kotawaringin Barat.
  • Bahwa hasil penjualan Rokok yang diperoleh dari Toko Borneo sebesar Rp. 21.100.000 (dua puluh satu juta seratus ribu) yang para Terdakwa bagi dengan rincian Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.100.000 (dua puluh juta seratu ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa para Terdakwa mempunya peran masing – masing yaitu :
    • Peran Terdakwa I yaitu :
      • Orang yang mempunyai ide
      • Mengedit bukti pembayaran barang
      • Yang memberikan bukti transfer yang terlebih dahulu di edit untuk melakukan pembayaran barang yang dibeli di Toko Boreno dengan menggunakan via Transfer
    • Peran Terdakwa II yaitu :

Menemani Terdakwa I ke Toko Borneo serta menunggu di luar untuk berjaga – jaga

 

 ------ Perbuatan Terdakwa I AHMAD NOVI AKBAR Bin SUDARIYANTO dan Terdakwa II BENAYA DIOSPUTRA MARULI NYANGKAL Anak Dari TEDY OKTARIJAYA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------

 

Pangkalan Bun, 01 Juli 2025

    • PENUNTUT UMUM

 

 

    1. SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya