Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
RENCANA SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : BP/06.a/A.1/IV/RES.1.11./2025/RESKRIM
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
RYAN TRESMIANTORO Bin SUTRISNO
3322102811990003
|
Tempat lahir
|
:
|
Semarang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 28 November 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tambak Sari, Rt/Rw : 005/002, Kel. Tambakboyo Kec. Ambarawa Kab. Semarang Prov. Jawa Tengah
atau
Jalan Gerilya, Kel. Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS
|
Pendidikan
|
:
|
D-4
|
|
|
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
ILHAM SANTOSO Bin MUNA’IM
3578280709990002
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 07 September 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Keputih Tegal Timur Baru 1/58, RT/RW : 008/006, Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Prov. Jawa Timur.
Atau
Jalan Gerilya, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Security
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
- Penangkapan
- Terdakwa I
- Terdakwa II
|
:
:
:
|
Tanggal 07 April 2025 s/d Tanggal 08 April 2025
Tanggal 05 April 2025 s/d Tanggal 06 April 2025
|
- Penahanan Penyidik
- Terdakwa I
- Terdakwa II
|
:
:
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 07 April 2025 s/d Tanggal 26 April 2025
Rutan, Sejak Tanggal 06 April 2025 s/d Tanggal 25 April 2025
|
- Perpanjangan PU
- Terdakwa I
- Terdakwa II
|
:
:
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 27 April 2025 s/d Tanggal 05 Juni 2025
Rutan, Sejak Tanggal 22 April 2025 s/d Tanggal 04 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa Terdakwa RYAN TRESMIANTORO Bin SUTRISNO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa ILHAM SANTOSO Bin MUNA’IM (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Losmen Arpan Jalan Panglima Utar, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;----------------------------
- Bahwa PT. Dharma Lautan Utama (selanjutnya disebut PT. DLU) adalah sebuah perusahaan pelayaran nasional yang menyediakan jasa angkutan laut dan penyeberangan dengan segmen pasar muatan penumpang, kendaraan, dan barang yang bidang pemasarannya cukup luas. Dimana PT. DLU memiliki cabang di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, yang terletak di Jl. Bahari No. 561, Kumai Hilir, Kec. Kumai.
- Bahwa Terdakwa I bekerja di KSOP Kumai menjabat sebagi Nahkoda Patroli, yang bergerak dibidang Gakkum Pelayaran sejak Tahun 2022 sampai dengan sekarang dan Terdakwa II bekerja sebagai Security Kapal Dharma Kencana III sejak Tahun 2021 hingga sekarang.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 Sekitar jam 15.30 Wib, TERDAKWA I dihubungi oleh Saksi Sadam Husin via telepon menanyakan tiket kapal dengan tujuan Surabaya. Kemudian TERDAKWA I menjawab untuk bertemu di sebuah warung yang berseberangan dengan Kantor TERDAKWA I. Sambil menunggu Saksi Sadam Husin datang, TERDAKWA menghubungi Saksi Fadhilah Bin Abdul Karim (selanjuntya disebut Saksi Fadhil) yang merupakan adik TERDAKWA I untuk datang ke sebuah warung tersebut karena Saksi Fadhil yang mempunyai tiket kapal tersebut. Setelah Saksi Fadhil dan Saksi Sadam Husin datang, TERDAKWA menyerahkan semua urusan kepada Saksi Fadhil untuk proses jual beli tiket kapal dengan Saksi Sadam Husin dan TERDAKWA I pulang ke rumah. Kemudian sekitar jam 17.00 WIB TERDAKWA I ditelepon oleh Saksi Sadam Husin dikarenakan terdapat ketidaksesuaian proses jual beli tiket kapal tersebut dimana penumpang yang dibawa Saksi Sadam Husin malah mau dibawa ke Semarang sedangkan perjanjian diawal akan berangkat menuju ke Surabaya, Selanjutnya TERDAKWA I mencoba membantu Saksi Sadam Husin dengan mendatangi pihak dari PT. DLU (Dharma Lautan Utama) di Pelabuhan Panglima Utar Kumai untuk menanyakan tiket kapal dengan tujuan Surabaya, namun tiket kapal tersebut sudah habis terjual. Pada saat di Pelabuhan tersebut dan akan bertemu Saksi Sadam Husin untuk menjelaskan bahwa tiket kapal dengan tujuan Surabaya sudah habis terjual, namun Saksi SADAM HUSIN ngotot kepada TERDAKWA I agar penumpang Saksi Sadam Husin tetap bisa berangkat dengan cara apapun dengan mengucapkan “MAU NGGA ADA TIKET, MAU CUMAN GELANGAN TOK NGGA PAPA”. Kemudian Terdakwa I menghubungi TERDAKWA II selaku security Kapal untuk menanyakan apakah bisa menaikan penumpang dengan hanya gelang tiket kapal saja dengan jumlah penumpang 4 (empat) orang, lalu TERDAKWA II menjawab bahwa bisa menaikan 4 (empat) penumpang tersebut dengan hanya dengan gelang tiket kapal tersebut dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per satu gelang tiket kapal. Mendengar dari TERDAKWA II, TERDAKWA I sampaikan kepada Saksi Sadam Husin dan disetujui dengan harga tersebut namun ternyata Saksi Sadam Husin meminta kepada TERDAKWA I untuk menambahkan jumlah penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang lagi. Mendengar dari jawaban Saksi Sadam Husin, TERDAKWA I menjawab untuk meminta Saksi Sadam Husin yang meminta langsung kepada TERDAKWA II, namun Saksi Sadam Husin menolak dan tetap meminta TERDAKWA I agar menghubungi TERDAKWA II untuk menambah jumlah penumpang tadi. Setelah itu TERDAKWA I menghubungi TERDAKWA II lagi untuk meminta tambahan penumpang, awalnya TERDAKWA II menolak namun mencoba mengusahakan dengan adanya penambahan jumlah penumpang tersebut. TERDAKWA II menyetujui dengan penambahan jumlah penumpang tersebut dan menyatakan bisa untuk memberangkatkan penumpang tersebut dengan jumlah orang sebanyak 11 (sebelas) orang dengan harga gelang tiket kapal Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per satu gelang tiket kapal yang jika ditotal semua sebanyak Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA I oleh Saksi SADAM HUSIN, kemudian TERDAKWA I menghubungi TERDAKWA II mengatakan bahwa uang tersebut sudah berada di tangan TERDAKWA I selanjutnya TERDAKWA II meminta agar uang tersebut untuk di transferkan saja kepadanya. Kemudian TERDAKWA II menjelaskan kepada TERDAKWA I bahwa gelang tiket kapal tersebut akan diserahkan kepada TERDAKWA I melewati seseorang bernama IKHSAN (DPO) yang bekerja di Kapal dengan menghubungi nomornya dengan nomor 0881-9503-248 tanpa menjelaskan nama pemilik nomor tersebut. Lalu TERDAKWA I menghubungi nomor tersebut dan bersepakat untuk menyerahkan gelang tiket kapal tersebut di Terminal Lama kepada TERDAKWA I. Setelah itu datang seseorang yang bekerja di kapal dengan menggunakan wearpack warna merah menyerahkan gelang tiket kapal tersebut kepada TERDAKWA I. Selanjutnya TERDAKWA I menyerahkan gelang tiket kapal tersebut kepada Saksi SADAM HUSIN yang berada didalam Terminal Lama bersama penumpang yang akan berangkat, Namun Saksi mengatakan “ Aku Malas membagikan Gelang Tiket tersbeut, kamu saja yang membagikan gelang tiket itu” setelah itu TERDAKWA I menyerahkan gelang tersebut kepada Saksi Eti untuk dibagikan kepada penumpang lainnya. Lalu TERDAKWA I mendatangi Saksi Sadam Husin untuk memberitahukan bahwa ingin pulang, namun Saksi Sadam Husin menahan TERDAKWA I untuk menunda pulang. Pada saat ingin keberangkatan kapal, Saksi Sadam Husin mengarahkan penumpang yang ingin berangkat menuju kapal menuju embarkasi penumpang, TERDAKWA I menunggu di gerbang Terminal lama bersama Saksi Sadam Husin. Pada saat itu TERDAKWA I mengatakan lagi kepada Saksi Sadam Husin untuk pulang, namun SAKSI SADAM HUSIN tetap menolak Terdakwa I untuk pulang. Selanjutnya pada saat penumpang tersebut hendak menaiki kapal, namun ditahan oleh pihak DLU (Dharma Lautan Utama), TERDAKWA I mengatakan kepada Saksi Sadam Husin bahwa penumpang tersebut ditahan dan Saksi Sadam Husin menjawab “ITU URUSANKU” lalu meninggalkan TERDAKWA I yang berada di gerbang Terminal Lama menuju penumpangnnya yang ditahan. Mendengar perkataan dari SAKSI SADAM HUSIN, lalu TERDAKWA I pergi meninggalkan gerbang Terminal Lama yang kemudian datang seseorang portir mendatangi TERDAKWA I yang tidak dikenal dan meminta uang yang diserahkan SAKSI Sadam Husin dengan jumlah sebesar Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa prosedur penumpang menaiki kapal menurut aturan dari PT. DLU antara lain : PERTAMA penumpang harus memiliki tiket ISSUED yang bisa dibeli atau didapatkan di Kantor PT. DLU, agen ataupun melalui Aplikasi DLUFERRY, KEDUA setelah itu Penumpang membawa tiket tersebut ke Loket unutk melakukan Check-in sambil membawa KTP atau tanda pengenal lainnya, KETIGA melakukan Check-in di Get I (pertama) tiket ISSUED untuk di barcode kemudian keluar tiket boarding yang menandakan bahwa penumpang tersebut sudah masuk data manives penumpang kapal dan KEEMPAT kembali melakukan barcode kembali untuk mendapatkan tiket gelang, dimana tiket gelang tersebut sebagai tandan bahwa penumpang tersebut sudah bisa menaiki kapal.
- Bahwa Gelang kertas warna merah yang digunakan sebagai sarana untuk menaiki Kapal PT. DLU tujuan Surabaya oleh Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI atas pembelian dari Saksi SADAM HUSIN. Selanjutnya Gelang kertas warna merah yang terdapat nomot seri yang tertera dalam gelang tersebut merupakan gelang yang dipergunakan unutk keberangkatan dari Surabaya. Bahwa Terhdap Gelang kertas warna merah yang diserahkan Terdakwa II ke Terdakwa I atas permintaan Saksi Sadam Husin sebelumnya yang diambil di Gang Way untuk digunakan sebagai sarana masuk menuju Kapal serta warna yang digunakan seharusnya pada hari tersebut adalah warna Biru, Hijaum dan Coklat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II kerugian yang dialami oleh PT. DLU sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam menggunakan Gelang kertas warna merah bertuliskan PT. DLU yang mana isinya tidak benar atau dipalsukan kebenarannya karena telah tidak sesuai seolah – olah penggunaan Gelang kertas warna merah benar adanya tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pemilik sah yaitu PT. DLU.
Perbuatan TERDAKWA RYAN TRESMIANTORO Bin SUTRISNO dan TERDAKWA ILHAM SANTOSO Bin MUNA’IM sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Jo 55 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa RYAN TRESMIANTORO Bin SUTRISNO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa ILHAM SANTOSO Bin MUNA’IM (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Losmen Arpan Jalan Panglima Utar, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Dharma Lautan Utama (selanjutnya disebut PT. DLU) adalah sebuah perusahaan pelayaran nasional yang menyediakan jasa angkutan laut dan penyeberangan dengan segmen pasar muatan penumpang, kendaraan, dan barang yang bidang pemasarannya cukup luas. Dimana PT. DLU memiliki cabang di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, yang terletak di Jl. Bahari No. 561, Kumai Hilir, Kec. Kumai.
- Bahwa Terdakwa I bekerja di KSOP Kumai menjabat sebagi Nahkoda Patroli, yang bergerak dibidang Gakkum Pelayaran sejak Tahun 2022 sampai dengan sekarang dan Terdakwa II bekerja sebagai Security Kapal Dharma Kencana III sejak Tahun 2021 hingga sekarang.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 Sekitar jam 15.30 Wib, TERDAKWA I dihubungi oleh Saksi Sadam Husin via telepon menanyakan tiket kapal dengan tujuan Surabaya. Kemudian TERDAKWA I menjawab untuk bertemu di sebuah warung yang berseberangan dengan Kantor TERDAKWA I. Sambil menunggu Saksi Sadam Husin datang, TERDAKWA menghubungi Saksi Fadhilah Bin Abdul Karim (selanjuntya disebut Saksi Fadhil) yang merupakan adik TERDAKWA I untuk datang ke sebuah warung tersebut karena Saksi Fadhil yang mempunyai tiket kapal tersebut. Setelah Saksi Fadhil dan Saksi Sadam Husin datang, TERDAKWA menyerahkan semua urusan kepada Saksi Fadhil untuk proses jual beli tiket kapal dengan Saksi Sadam Husin dan TERDAKWA I pulang ke rumah. Kemudian sekitar jam 17.00 WIB TERDAKWA I ditelepon oleh Saksi Sadam Husin dikarenakan terdapat ketidaksesuaian proses jual beli tiket kapal tersebut dimana penumpang yang dibawa Saksi Sadam Husin malah mau dibawa ke Semarang sedangkan perjanjian diawal akan berangkat menuju ke Surabaya, Selanjutnya TERDAKWA I mencoba membantu Saksi Sadam Husin dengan mendatangi pihak dari PT. DLU (Dharma Lautan Utama) di Pelabuhan Panglima Utar Kumai untuk menanyakan tiket kapal dengan tujuan Surabaya, namun tiket kapal tersebut sudah habis terjual. Pada saat di Pelabuhan tersebut dan akan bertemu Saksi Sadam Husin untuk menjelaskan bahwa tiket kapal dengan tujuan Surabaya sudah habis terjual, namun Saksi SADAM HUSIN ngotot kepada TERDAKWA I agar penumpang Saksi Sadam Husin tetap bisa berangkat dengan cara apapun dengan mengucapkan “MAU NGGA ADA TIKET, MAU CUMAN GELANGAN TOK NGGA PAPA”. Kemudian Terdakwa I menghubungi TERDAKWA II selaku security Kapal untuk menanyakan apakah bisa menaikan penumpang dengan hanya gelang tiket kapal saja dengan jumlah penumpang 4 (empat) orang, lalu TERDAKWA II menjawab bahwa bisa menaikan 4 (empat) penumpang tersebut dengan hanya dengan gelang tiket kapal tersebut dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per satu gelang tiket kapal. Mendengar dari TERDAKWA II, TERDAKWA I sampaikan kepada Saksi Sadam Husin dan disetujui dengan harga tersebut namun ternyata Saksi Sadam Husin meminta kepada TERDAKWA I untuk menambahkan jumlah penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang lagi. Mendengar dari jawaban Saksi Sadam Husin, TERDAKWA I menjawab untuk meminta Saksi Sadam Husin yang meminta langsung kepada TERDAKWA II, namun Saksi Sadam Husin menolak dan tetap meminta TERDAKWA I agar menghubungi TERDAKWA II untuk menambah jumlah penumpang tadi. Setelah itu TERDAKWA I menghubungi TERDAKWA II lagi untuk meminta tambahan penumpang, awalnya TERDAKWA II menolak namun mencoba mengusahakan dengan adanya penambahan jumlah penumpang tersebut. TERDAKWA II menyetujui dengan penambahan jumlah penumpang tersebut dan menyatakan bisa untuk memberangkatkan penumpang tersebut dengan jumlah orang sebanyak 11 (sebelas) orang dengan harga gelang tiket kapal Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per satu gelang tiket kapal yang jika ditotal semua sebanyak Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya Uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA I oleh Saksi SADAM HUSIN, kemudian TERDAKWA I menghubungi TERDAKWA II mengatakan bahwa uang tersebut sudah berada di tangan TERDAKWA I selanjutnya TERDAKWA II meminta agar uang tersebut untuk di transferkan saja kepadanya. Kemudian TERDAKWA II menjelaskan kepada TERDAKWA I bahwa gelang tiket kapal tersebut akan diserahkan kepada TERDAKWA I melewati seseorang bernama IKHSAN (DPO) yang bekerja di Kapal dengan menghubungi nomornya dengan nomor 0881-9503-248 tanpa menjelaskan nama pemilik nomor tersebut. Lalu TERDAKWA I menghubungi nomor tersebut dan bersepakat untuk menyerahkan gelang tiket kapal tersebut di Terminal Lama kepada TERDAKWA I. Setelah itu datang seseorang yang bekerja di kapal dengan menggunakan wearpack warna merah menyerahkan gelang tiket kapal tersebut kepada TERDAKWA I. Selanjutnya TERDAKWA I menyerahkan gelang tiket kapal tersebut kepada Saksi SADAM HUSIN yang berada didalam Terminal Lama bersama penumpang yang akan berangkat, Namun Saksi mengatakan “ Aku Malas membagikan Gelang Tiket tersbeut, kamu saja yang membagikan gelang tiket itu” setelah itu TERDAKWA I menyerahkan gelang tersebut kepada Saksi Eti untuk dibagikan kepada penumpang lainnya. Lalu TERDAKWA I mendatangi Saksi Sadam Husin untuk memberitahukan bahwa ingin pulang, namun Saksi Sadam Husin menahan TERDAKWA I untuk menunda pulang. Pada saat ingin keberangkatan kapal, Saksi Sadam Husin mengarahkan penumpang yang ingin berangkat menuju kapal menuju embarkasi penumpang, TERDAKWA I menunggu di gerbang Terminal lama bersama Saksi Sadam Husin. Pada saat itu TERDAKWA I mengatakan lagi kepada Saksi Sadam Husin untuk pulang, namun SAKSI SADAM HUSIN tetap menolak Terdakwa I untuk pulang. Selanjutnya pada saat penumpang tersebut hendak menaiki kapal, namun ditahan oleh pihak DLU (Dharma Lautan Utama), TERDAKWA I mengatakan kepada Saksi Sadam Husin bahwa penumpang tersebut ditahan dan Saksi Sadam Husin menjawab “ITU URUSANKU” lalu meninggalkan TERDAKWA I yang berada di gerbang Terminal Lama menuju penumpangnnya yang ditahan. Mendengar perkataan dari SAKSI SADAM HUSIN, lalu TERDAKWA I pergi meninggalkan gerbang Terminal Lama yang kemudian datang seseorang portir mendatangi TERDAKWA I yang tidak dikenal dan meminta uang yang diserahkan SAKSI Sadam Husin dengan jumlah sebesar Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa prosedur penumpang menaiki kapal menurut aturan dari PT. DLU antara lain : PERTAMA penumpang harus memiliki tiket ISSUED yang bisa dibeli atau didapatkan di Kantor PT. DLU, agen ataupun melalui Aplikasi DLUFERRY, KEDUA setelah itu Penumpang membawa tiket tersebut ke Loket unutk melakukan Check-in sambil membawa KTP atau tanda pengenal lainnya, KETIGA melakukan Check-in di Get I (pertama) tiket ISSUED untuk di barcode kemudian keluar tiket boarding yang menandakan bahwa penumpang tersebut sudah masuk data manives penumpang kapal dan KEEMPAT kembali melakukan barcode kembali untuk mendapatkan tiket gelang, dimana tiket gelang tersebut sebagai tandan bahwa penumpang tersebut sudah bisa menaiki kapal.
- Bahwa Gelang kertas warna merah yang digunakan sebagai sarana untuk menaiki Kapal PT. DLU tujuan Surabaya oleh Saksi CECEP, Saksi NANA, Saksi ETI, Saksi INUL dan Saksi LENI atas pembelian dari Saksi SADAM HUSIN. Selanjutnya Gelang kertas warna merah yang terdapat nomot seri yang tertera dalam gelang tersebut merupakan gelang yang dipergunakan unutk keberangkatan dari Surabaya. Bahwa Terhdap Gelang kertas warna merah yang diserahkan Terdakwa II ke Terdakwa I atas permintaan Saksi Sadam Husin sebelumnya yang diambil di Gang Way untuk digunakan sebagai sarana masuk menuju Kapal serta warna yang digunakan seharusnya pada hari tersebut adalah warna Biru, Hijaum dan Coklat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II kerugian yang dialami oleh PT. DLU sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam menggunakan Gelang kertas warna merah bertuliskan PT. DLU yang mana isinya tidak benar atau dipalsukan kebenarannya karena telah tidak sesuai seolah – olah penggunaan Gelang kertas warna merah benar adanya tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pemilik sah yaitu PT. DLU.
Perbuatan TERDAKWA RYAN TRESMIANTORO Bin SUTRISNO dan TERDAKWA ILHAM SANTOSO Bin MUNA’IM sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 378 ayat Jo 55 KUHPidana.
Pangkalan Bun, 18 Juni 2025
Penuntut Umum
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970418 202203 1 001
|