1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 27 Oktober 2022 perkara Nomor: 37/PDT.G/2022/PN.PBU Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tertanggal 19 Desember 2022 Nomor: 102/PDT/2022/PT.PLK, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Desember 2023 Nomor: 4256 K/Pdt/2023 tidak dapat dieksekusi/Non executable;
3. Menyatakan tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sepanjang meliputi objek tanah/obyek eksekusi tersebut adalah tidak dapat dieksekusi/Non executable;
4. Membatalkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Januari 2025, Nomor: 2/Pn.Aanmaning.Pdt.Eks/2025/PN.Pbu Jo 37/Pdt.G/2022/PN.Pbu Jo 102/PDT/2022/PT.PLK Jo 4256 K/PDT/2023 sepanjang mengenai objek sengketa/tanah tersebut;
5. Memerintahkan untuk membatalkan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sepanjang meliputi objek tanah/obyek eksekusi tersebut;
6. Menghukum TERLAWAN untuk tunduk pada putusan ini. |