Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA :BP/08/A.1/IV/RES.1.11./2025/RESKRIM
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
TRI WIBOWO Bin MAHIDIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pembuang Hulu
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
33 Tahun / 30 Agustus 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pangeran Temenggung Cikra Negara 1 Rt. 23, Kelurahan Baru, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Alamat sesuai KTP Jalan Mat Jambek RT. 04, Kelurahan Mendawai Seberang Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 18 Februari 2025 s/d Tanggal 20 Februari 2025
Tanggal 21 Februari 2025 s/d Tanggal 24 Februari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 24 Februari 2025 s/d 15 Maret 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 16 Maret 2025 s/d 24 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 25 April 2025 s/d 24 Mei 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
KESATU
----- Bahwa Terdakwa TRI WIBOWO Bin MAHIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Pangeran Temenggung Cikra Negara 1 Rt. 23, Kelurahan Baru, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB disaat tersangka yang akan pergi dari Pembuang Hulu (Kab seruyan) menuju ke Pangkalan Bun untuk mengurus surat pernikahannya dengan Saudara Rika dengan menggunakan motor yang tersangka miliki, setelah sampai di Pangkalan Bun dikarenakan Saudara Rika punya keluarga di Pangkalan bun membuat saudara RIKA memutuskan untuk menemui keluarganya yang ada di pangkalan bun dan tersangka tinggal di rumah saudara angkat tersangka bernama Saudara Hamid dengan maksud untuk beristirahat, dan sekitar jam 11. 00 wib, tersangka ada pesan sabu ke Saudara JONI (DPO), dan tersangka bilang ke Saudara JONI (DPO) “dimana bang, bisa carikan barang nggak bang” dan Saudara JONI (DPO) bilang “bisa” dan Saudara JONI (DPO) mengetahui yang dimaksud barang adalah sabu, dan tersangka menggunakan Handphone yang tersangka miliki untuk menghubungi Saudara JONI (DPO), dan tersangka pesan sabu dengan Harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana sekitar satu jam setelah tersangka pesan sabu kepada Saudara JONI (DPO) datang ke rumah yang tersangka tempati dengan membawa sabu 1 (satu) paket sabu di dalam plastic klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Merk Esse Change, setelah Saudara JONI (DPO) memberikan sabu yang tersangka pesan dan tersangka langsung membayar sabu tersebut dengan Harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, setelah menerima uang Saudara JONI (DPO) pergi dengan menggunakan motor, setelah tersangka terima sabu dari Saudara JONI (DPO) langsung tersangka simpan di tas slempang warna hitam yang tersangka bawa saat itu yang mana saat tersangka akan mengkonsumsi sabu sekira pukul 14.00 WIB disaat yang bersamaan Saksi RAHDADI dan Saksi ARI yang mendapatkan informasi dari masyarakat telah melakukan penyelidikan dan telah mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Pangeran Temenggung Cikra Negara 1 Rt. 23, Kelurahan Baru, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ruang tertutup lainnya ditemukan di lantai barang berupa 1 (satu) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.15 (Dua Koma lima belas) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok esse Change, 1 (Satu) alat hisap sabu lengkap dengan Pipet kaca dan 1 (Satu) buah Handphone merk INFINIX warna biru dengan no. SIM 085753098838 yang mana keseluruhan barang – barang yang ditemukan selama penggeledahan diakui sebagai milik Tersangka, yang mana selanjutnya Tersangka Bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat BPOM Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0104, tanggal 21 Februari 2025, Perihal Hasil Pengujian Laboratorium nomor: B/13/II/RES.4.2/2025/Narkoba/19-02-2025, berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2904 gram adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika jenis shabu di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalan Bun Nomor : 020/10852/2025, yaitu 1 (satu) buah paket narkotika diduga shabu dengan berat kotor 2,15 (dua koma satu lima) gram atau berat bersih 1,90 (satu koma Sembilan nol) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa TRI WIBOWO Bin MAHIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Pangeran Temenggung Cikra Negara 1 Rt. 23, Kelurahan Baru, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB disaat tersangka yang akan pergi dari Pembuang Hulu (Kab seruyan) menuju ke Pangkalan Bun untuk mengurus surat pernikahannya dengan Saudara Rika dengan menggunakan motor yang tersangka miliki, setelah sampai di Pangkalan Bun dikarenakan Saudara Rika punya keluarga di Pangkalan bun membuat saudara RIKA memutuskan untuk menemui keluarganya yang ada di pangkalan bun dan tersangka tinggal di rumah saudara angkat tersangka bernama Saudara Hamid dengan maksud untuk beristirahat, dan sekitar jam 11. 00 wib, tersangka ada pesan sabu ke Saudara JONI (DPO), dan tersangka bilang ke Saudara JONI (DPO) “dimana bang, bisa carikan barang nggak bang” dan Saudara JONI (DPO) bilang “bisa” dan Saudara JONI (DPO) mengetahui yang dimaksud barang adalah sabu, dan tersangka menggunakan Handphone yang tersangka miliki untuk menghubungi Saudara JONI (DPO), dan tersangka pesan sabu dengan Harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana sekitar satu jam setelah tersangka pesan sabu kepada Saudara JONI (DPO) datang ke rumah yang tersangka tempati dengan membawa sabu 1 (satu) paket sabu di dalam plastic klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Merk Esse Change, setelah Saudara JONI (DPO) memberikan sabu yang tersangka pesan dan tersangka langsung membayar sabu tersebut dengan Harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, setelah menerima uang Saudara JONI (DPO) pergi dengan menggunakan motor, setelah tersangka terima sabu dari Saudara JONI (DPO) langsung tersangka simpan di tas slempang warna hitam yang tersangka bawa saat itu yang mana saat tersangka akan mengkonsumsi sabu sekira pukul 14.00 WIB disaat yang bersamaan Saksi RAHDADI dan Saksi ARI yang mendapatkan informasi dari masyarakat telah melakukan penyelidikan dan telah mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Pangeran Temenggung Cikra Negara 1 Rt. 23, Kelurahan Baru, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ruang tertutup lainnya ditemukan di lantai barang berupa 1 (satu) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.15 (Dua Koma lima belas) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok esse Change, 1 (Satu) alat hisap sabu lengkap dengan Pipet kaca dan 1 (Satu) buah Handphone merk INFINIX warna biru dengan no. SIM 085753098838 yang mana keseluruhan barang – barang yang ditemukan selama penggeledahan diakui sebagai milik Tersangka, yang mana selanjutnya Tersangka Bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat BPOM Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0104, tanggal 21 Februari 2025, Perihal Hasil Pengujian Laboratorium nomor: B/13/II/RES.4.2/2025/Narkoba/19-02-2025, berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2904 gram adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti narkotika jenis shabu di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalan Bun Nomor : 020/10852/2025, yaitu 1 (satu) buah paket narkotika diduga shabu dengan berat kotor 2,15 (dua koma satu lima) gram atau berat bersih 1,90 (satu koma Sembilan nol) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Shabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
|
Pangkalan Bun, 11 Juni 2025
Penuntut Umum
NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024
|
|