Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Pbu HALIMAH JANE FRASISKA SIKOPONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.HALIMAH
Tergugat
NoNama
1JANE FRASISKA SIKOPONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIO HADI PRABOWO, S.HJANE FRASISKA SIKOPONG
Turut Tergugat
NoNama
1WILLY OCTARIA RAHU
2MARIA
3YAN KRISTOPOL SIKOPONG
4NOTARIS DEVI SULASTYO PINUJI WIBAWA, S,H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yustiazis Freddy Buntaran Sihombing, S.H.WILLY OCTARIA RAHU
2Yustiazis Freddy Buntaran Sihombing, S.H.MARIA
3Yustiazis Freddy Buntaran Sihombing, S.H.YAN KRISTOPOL SIKOPONG
Nilai Sengketa(Rp) 315.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap “Akta Perjanjian Nomor : 2, Tanggal 13 Maret 2025, yang dibuat oleh DEVI SULASTYO PINUJI WIBAWA, S,H., M.Kn.  selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat”.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas Pokok Hutang Piutang [Baca : Pinjaman Dana] sejumlah Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditambah dengan kekurangan Komitmen Fee untuk periode tanggal 25 Mei 2025 sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 315.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas jaminan yang saat ini berada ditangan PENGGUGAT berupa sebidang tanah dengan bukti kepemilikan/alas hak berupa  Sertipikat Hak Milik Nomor : 885, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 2704/1992, Tanggal 21 Desember 1992, Luas : 1.769 M?2; (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) atas nama : MARIA, yang terletak di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.-----------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----

7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak