| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah Telp. : (0532) 21136
Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-17/O.2.14/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RUDIANSYAH M Bin MURSILAM
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
53 Tahun / 25 Oktober 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Delima, RT. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 09 Desember 2025 s/d Tanggal 12 Desember 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 15 Desember 2025 s/d Tanggal 03 Januari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 04 Januari 2026 s/d Tanggal 12 Februari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 13 Februari 2026 s/d Tanggal 14 Maret 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 15 Februari 2026 s/d Tanggal 13 April 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 April 2026 s/d tanggal 02 Mei 2026
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH M Bin MURSILAM hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Delima, Rt. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi AGUS SUTRISNO ada menelepon saudara Terdakwa RUDIANSYAH M Bin MURSILAM yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dan menjelaskan bahwa ada teman Saksi AGUS SUTRISNO yang hendak menggadaikan sepeda motornya dengan narkotika jenis shabu, pada saat itu Terdakwa langsung meminta Saksi AGUS untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Delima, RT. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan maksud untuk melihat sepeda motor terlebih dahulu. Lalu sekira pukul 09.00 WIB datang Saksi AGUS (Ditahan dalam perkara lain) dengan menggunakan sepeda motor scoopy dan Terdakwa segera mengecek sepeda motor, setelah diketahui bahwa sepeda motor scoopy tersebut layak, Terdakwa meminta Saksi AGUS SUTRISNO (Ditahan dalam perkara lain) untuk menunggu di rumah Terdakwa, sedang Terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor scoopy tersebut ke bengkel untuk memperbaiki rem dan Ganti oli. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke rumah teman Terdakwa yaitu sdr. ASNAN untuk menawarkan sepeda motor scoopy tersebut, namun sdr. ASNAN menolak dengan alasan tidak ada kelengkapan surat – surat dari sepeda motor scoopy tersebut. Kemudian, Terdakwa menelepon teman Terdakwa yaitu sdr. MUHAMMAD (DPO) dan menawarkan untuk menggadaikan sepeda motor scoopy tersebut dengan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa diminta oleh sdr. MUHAMMAD (DPO) untuk menunggu di belakang Rumah Sakit, selanjutnya Terdakwa menunggu sekitar kurang lebih 10 menit dan datang sdr. MUHAMMAD untuk mengecek kondisi sepeda motor scoopy tersebut pada saat itu juga Terdakwa menjelaskan kepada sdr. MUHAMMAD (DPO) apabila ia menyetujuinya, maka sepeda motor scoopy tersebut akan ditukar dengan narkotika jenis shabu sebanyak 2,50 gram, yang kemudian disetujui oleh sdr. MUHAMMAD (DPO). Setelah itu Terdakwa diminta menunggu Kembali di tempat yang sama sedangkan sdr. MUHAMMAD (DPO) hendak pulang dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dijelaskan. Tidak berapa lama kemudian datang teman sdr. MUHAMMAD (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu sebanyak 2,50 gram dan juga 1 (satu) paket plastic klip narkotika jenis shabu yang merupakan bonus yang diperoleh oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa menjelaskan kepada teman sdr. MUHAMMAD (DPO) bahwa sepeda motor scoopy tersebut akan diserahkan langsung ke rumah sdr. MUHAMMAD (DPO) sekira pukul 13.00 WIB. Setelah itu Terdakwa Kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Delima, RT. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan menyerahkan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat 2,50 gram kepada Saksi AGUS SUTRISNO (Ditahan dalam perkara lain), setelah itu Terdakwa meminta teman Terdakwa untuk mengantarkan Saksi AGUS SUTRISNO (Ditahan dalam perkara lain) Kembali ke rumahnya. Tidak berapa lama kemudian, Terdakwa pergi mengantarkan sepeda motor scoopy yang digadaikan tersebut ke rumah sdr. MUHAMMAD (DPO) yang beralamat di Jalan Edy Suwargono, Kelurahan. Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten. Kotawaringin Barat, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah dengan diantar oleh teman sdr. MUHAMMAD (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Delima, RT. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Tengah menggunakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya diberikan oleh sdr. MUHAMMAD (DPO) dan memperoleh sebanyak 6 (enam) kali isapan. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, datang anggota kepolisian satres narkoba Kotawaringin Barat untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dimana ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru muda dengan No. SIM 085652353264 dan 1 (satu) buah alat hisap sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya dengan Hasil Pengujian Nomor : LHU25.098.K.05.16.25.0642, tanggal 16 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4372 gram adalah positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 146 /10855/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket plastic klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram atau berat bersih 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH M Bin MURSILAM hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Delima, Rt. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 12.45 WIB terkait ada seorang laki – laki yang diamankan oleh warga karena ada kepemilikan narkotika jenis shabu yang beralamat di Jalan Delima, Gang Jeruk, RT. 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu, Saksi TEMY MARETA bersama dengan Saksi EDY RAHMAD langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Delima, Gang Jeruk, RT. 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, ditemukan Saksi DIYN FAROBY SYA BANA (Ditahan dalam perkara lain) yang selanjutnya disebut lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi, dengan No. SIM 082151909518 di dalam saku celana Saksi DIYN FAROBY SYA BANA (Ditahan dalam perkara lain), selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Saksi DIYN FAROBY SYA BANA (Ditahan dalam perkara lain) kemudian ditemukan kembali 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,85 gram dan berat bersih 2,25 gram di atap kandang yang sebelumnya sudah dilempar oleh Saksi DIYN FAROBY SYA BANA (Ditahan dalam perkara lain) ketika mencoba melarikan diri. Selanjutnya Saksi DIYN FAROBY SYA BANA (Ditahan dalam perkara lain) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut. Lalu, di hari yang sama dilakukan pengembangan terhadap Saksi DIYN FAROBY SYA BANA (Ditahan dalam perkara lain) dan ditemukan bahwa Saksi DIYN FAROBY SYA BANA (Ditahan dalam perkara lain) memperoleh narkotika jenis shabu dari saksi AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN (Ditahan dalam perkara lain) . Setelah itu, Saksi DIYN FAROBY SYA BANA (Ditahan dalam perkara lain) menunjukkan tempat tinggal saksi AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN (Ditahan dalam perkara lain) yang beralamat di Jalan Maid Badir, RT. 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sekira pukul 15.30 WIB, anggota kepolisian satres narkoba Kotawaringin Barat mengamankan saksi AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN (Ditahan dalam perkara lain) dan dilakukan penggeledahan dimana ditemukan berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna merah dengan No. SIM 085130719934. Selanjutnya saksi AGUS SUTRISNO Bin KUSNAN (Ditahan dalam perkara lain), beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut. Kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap Saksi AGUS SUTRISNO (Ditahan dalam perkara lain) ditemukan bahwa Saksi AGUS SUTRISNO (Ditahan dalam perkara lain) mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa RUDIANSYAH M Bin MURSILAM. Setelah itu Saksi AGUS SUTRISNO (Ditahan dalam perkara lain) diminta oleh anggota kepolisian satres Narkoba untuk menunjukkan tempat tinggal Terdakwa RUDIANSYAH M Bin MURSILAM yang beralamat di Jalan Delima, Rt. 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu sekira pukul 17.00 WIB, anggota kepolisian satres narkoba Kotawaringin Barat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dimana ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru muda dengan No. SIM 085652353264 dan 1 (satu) buah alat hisap sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya dengan Hasil Pengujian Nomor : LHU25.098.K.05.16.25.0642, tanggal 16 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat sebanyak 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4372 gram adalah positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 146 /10855/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket plastic klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram atau berat bersih 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak dalam melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 17 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|
|