| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Mendawai, Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Telp. : (0532) Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29?1;
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-18/O.2.14/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
SITI MAIMUNAH Binti HAKI
6201024402900002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
36 Tahun / 04 Pebruari 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Iskandar Gg. Kuini Rt. 07 Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 10 Februari 2026 s/d Tanggal 13 Februari 2026
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 Februari 2026 s/d Tanggal 16 Februari 2026
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d Tanggal 07 Maret 2026
Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d Tanggal 16 April 2026
|
|
Perpanjangan Oleh PN I
|
:
|
Rutan sejak tanggal 17 April 2026 s/d tanggal 16 Mei 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak 16 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SITI MAIMUNAH Binti HAKI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun Tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah berlamat di Jalan Iskandar gang. Kuini, RT. 07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa berlamat di Jalan Iskandar gang. Kuini, RT. 07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Sdr. IDI MASTURI (Dalam Daftar Pencarian Orang) datang ke Rumah tersebut dan memberikan Narkotika jenis Shabu yang terbukus dengan kaos kaki bercorak warna warni yang didalamnya berisi 1 bungkus shabu, alat hisap shabu, sedotan, platik klip kosong, dan timbangan digital, kepada Terdakwa dengan maksud menitip yang rencananya akan diambil lagi pada Selasa tanggal 10 Februari 2026, kemudian Terdakwa menerima barang tersebut dan Sdr. IDI MASTURI pergi, kemudian Terdakwa menyimpan di dapur dekat sumur rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB datang Saksi TEMY MARETA dan Saksi ARY SISWOYO yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Kotawaringin barat melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya di dapur rumah Saksi TEMY MARETA dan Saksi ARY SISWOYO menemukan barang berupa 1 (Satu) buah alat hisap sabu, dan 1 buah HP merk Samsung selanjutnya penggeledahan di sekitar sumur rumah Terdakwa menemukan barang berupa 1 (Satu) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,24 gram berat bersih 4,04 gram, 2 (Dua) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (Satu) lembar kaos kaki yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) pak plastic klip bening kosong, dan 1 (Satu) buah timbangan digital.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 12 /10853/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 4,04 (empat koma nol empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat dari dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU. 098.K.05.16.26.0056, tanggal 18 Februari 2026 Hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat 0.1274 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa SITI MAIMUNAH Binti HAKI tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
== ATAU ==
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SITI MAIMUNAH Binti HAKI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun Tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah berlamat di Jalan Iskandar gang. Kuini, RT. 07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa berlamat di Jalan Iskandar gang. Kuini, RT. 07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Sdr. IDI MASTURI (Dalam Daftar Pencarian Orang) datang ke Rumah tersebut dan memberikan Narkotika jenis Shabu yang terbukus dengan kaos kaki bercorak warna warni yang didalamnya berisi 1 bungkus shabu, alat hisap shabu, sedotan, platik klip kosong, dan timbangan digital, kepada Terdakwa dengan maksud menitip yang rencananya akan diambil lagi pada Selasa tanggal 10 Februari 2026, setelah Terdakwa menerima barang tersebut Sdr. IDI MASTURI pergi, kemudian Terdakwa menyimpan di dapur dekat sumur rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB datang Saksi TEMY MARETA dan Saksi ARY SISWOYO yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Kotawaringin barat melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya di dapur rumah Saksi TEMY MARETA dan Saksi ARY SISWOYO menemukan barang berupa 1 (Satu) buah alat hisap sabu, dan 1 buah HP merk Samsung selanjutnya penggeledahan di sekitar sumur rumah Terdakwa menemukan barang berupa 1 (Satu) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,24 gram berat bersih 4,04 gram, 2 (Dua) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (Satu) lembar kaos kaki yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) pak plastic klip bening kosong, dan 1 (Satu) buah timbangan digital.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 12 /10853/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 4,04 (empat koma nol empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat dari dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU. 098.K.05.16.26.0056, tanggal 18 Februari 2026 Hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat 0.1274 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa SITI MAIMUNAH Binti HAKI tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 20 April 2026
PENUNTUT UMUM
NILNA KAMALIYA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 199811022022032007
|
|