Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Pbu MAULANA ARI SAPUTRA Kapolres Cq Kasatreskrim Cq Ps. Kanit V Unit Jatanras Satreskrim Cq Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Kobar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAULANA ARI SAPUTRA
Termohon
NoNama
1Kapolres Cq Kasatreskrim Cq Ps. Kanit V Unit Jatanras Satreskrim Cq Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Kobar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum:
  • Surat Penetapan Tersangka  Nomor:  S.Tap / 181 /VII/ RES.1.9. /2025/ Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANA ARI SAPUTRA Bin JAYADI;
  • Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 157 I VII I RES.1.9. / 2025/Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANAARI SAPUTRA Bin JAYADI dan
  • Surat Perintah Penahanan Nomor:  SP-Han/ 140/VI/RES.1.9./ 2025 I Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANA ARI SAPUTRA Bin JAYADI;
  1. Menghukum Termohon Untuk membebaskan Pemohon dari dalam Tahanan Termohon secara seketika selesai Putusan aquo dibacakan;
  2. Menghukum Termohon untuk Meminta maaf secara terbuka kepada pemohon dan keluarga besar Pemohon di 5 (lima) Media Cetak Nasional di Jakarta selama 2 (dua) Minggu berturut-turut;
  3. Menghukum    Termohon    untuk   membayar   Ganti    rugi    materil    dan immateril sebesar Rp.  150.000.000,- (seratus lima  puluh juta rupiah)  dan wajib  diserahkan  secara Tunai  oleh  Termohon kepada Pemohon paling lambat 7 (Tujuh} hari setelah putusan di bacakan;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya