Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
BENI Bin BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-521/O.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI Bin BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

           “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                  P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara: PDM-123O.2.14/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

BENI Bin BAHTIAR

Nomor Identitas

:

6171042010710003

Tempat lahir

:

Pontianak

Umur / tanggal lahir

:

53 Tahun / 20 Oktober 1971

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Gusti Situt Mahmud Gang Swadaya 2 RT. 02 RW. 08 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau Jalan Veteran RT. 02 RW. 04 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tidak Lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  • Penangkapan

 

  • Penahanan Penyidik

:

 

:

Sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025;

 

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d tanggal 24 Mei 2025;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juli 2025;

Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa BENI Bin BAHTIAR pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang berada tepat dibelakang Warung Makan Cak Oni Jalan Ahmad Yani Km.2, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru dengan Nomor Rangka: MH1JMD116NK073550 Nomor Mesin: JMD1E1073705 menuju kota Pangkalan Bun dengan niat untuk mengambil barang milik orang lain yang kemudian nantinya akan Terdakwa jual demi mendapatkan uang. Sesampainya di Pangkalan Bun pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mencari sasaran atau tempat untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa menemukan sasaran atau tempat untuk mengambil barang orang lain tanpa ijin yakni di sebuah rumah yang berada tepat dibelakang Warung Makan Cak Oni yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km.2 Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu, Terdakwa melihat rumah tersebut sedang tidak ada orang dan dalam keadaan pintu rumah yang terbuka, sehingga Terdakwa yang dari awal telah memiliki niat jahat untuk mengambil barang milik orang lain kemudian berhenti disamping Warung Makan Cak Oni untuk melakukan pemantauan dan melihat situasi. Setelah itu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya disamping Warung Makan Cak Oni dan masuk kedalam sebuah rumah tepat dibelakang Warung Makan Cak Oni dengan berjalan kaki. Selanjutnya Terdakwa sampai ke sebuah kamar yang ada di rumah tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Saksi MUHAMMAD IRWAN JURONI Bin RIDWAN yang tergantung di belakang pintu kamar, kemudian Terdakwa langsung mengambil tas tersebut tanpa seijin pemiliknya dan memasukkannya kedalam baju Terdakwa lalu Terdakwa keluar berjalan kaki menuju sepeda motornya dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya sekira pukul 08.15 WIB, Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang telah diambilnya dan kemudian Terdakwa melihat tas tersebut berisi barang barang yakni:
  • Uang tunai berjumlah sekitar Rp. 1.500.000
  • 2 (dua) buah cincin emas singapur dengan berat 1 gram
  • 1 (satu) buah cincin emas singapur dengan berat 2 gram
  • 1 (satu) buah kalung emas singapur dengan berat 3 gram
  • 1 (satu) buah kalung emas jawa dengan berat sekitar 20 gram
  • 1 (satu) buah liontin emas singapur yang berbentuk huruf P dengan berat sekitar 1,7 gram
  • 1 (satu) buah liontin emas berbentuk koin dengan berat sekitar 15 gram
  • 1 (satu) buah gelang emas singapur yang berbentuk rantai dengan berat 5 gram
  • 1 (satu) buah dompet yang berisi:
  • 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD IRWAN JURONI
  • 1 (satu) buah KTP atas nama PUJI RAHAYU
  • 1 (satu) buah KIA atas nama BETARA MUMTAAZ HARTAWAN
  • 2 (dua) buah ATM Bank BRI atas nama MUHAMMAD IRWAN JURONI
  • 1 (satu) buah SIM C atas nama MUHAMMAD IRWAN JURONI
  • 1 (satu) buah SIM A atas nama MUHAMMAD IRWAN JURONI
  • 3 (tiga) buah STNK sepeda motor

Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanannya dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tersebut menuju jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pangkalan Lada dan sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mengambil barang-barang yang memiliki nilai ekonomis dari dalam tas selempang warna hitam tersebut yang terdiri dari:

  • Uang tunai berjumlah sekitar Rp. 1.500.000
  • 2 (dua) buah cincin emas singapur dengan berat 1 gram
  • 1 (satu) buah cincin emas singapur dengan berat 2 gram
  • 1 (satu) buah kalung emas singapur dengan berat 3 gram
  • 1 (satu) buah kalung emas jawa dengan berat sekitar 20 gram
  • 1 (satu) buah liontin emas singapur yang berbentuk huruf P dengan berat sekitar 1,7 gram
  • 1 (satu) buah liontin emas berbentuk koin dengan berat sekitar 15 gram
  • 1 (satu) buah gelang emas singapur yang berbentuk rantai dengan berat 5 gram

Kemudian terhadap barang-barang lainnya yang tidak memiliki nilai ekonomis, Terdakwa membuangnya di pinggir jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pangkalan Lada yakni:

  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
  • 1 (satu) buah dompet yang berisi:
  • 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD IRWAN JURONI
  • 1 (satu) buah KTP atas nama PUJI RAHAYU
  • 1 (satu) buah KIA atas nama BETARA MUMTAAZ HARTAWAN
  • 2 (dua) buah ATM Bank BRI atas nama MUHAMMAD IRWAN JURONI
  • 1 (satu) buah SIM C atas nama MUHAMMAD IRWAN JURONI
  • 1 (satu) buah SIM A atas nama MUHAMMAD IRWAN JURONI
  • 3 (tiga) buah STNK sepeda motor

Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanannya pulang ke Kota Pontianak dan menggunakan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa dapat dari dalam tas sebagai biaya makan, minum dan mengisi bahan bakar selama perjalanan. Sesampainya di Kota Pontianak, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mendatangi Pasar Tengah dan menjumpai seseorang untuk menjual 2 (dua) buah cincin emas singapur dengan berat 1 gram, 1 (satu) buah cincin emas singapur dengan berat 2 gram, 1 (satu) buah kalung emas singapur dengan berat 3 gram, 1 (satu) buah kalung emas jawa dengan berat sekitar 20 gram, 1 (satu) buah liontin emas singapur yang berbentuk huruf P dengan berat sekitar 1,7 gram, 1 (satu) buah liontin emas berbentuk koin dengan berat sekitar 15 gram, 1 (satu) buah gelang emas singapur yang berbentuk rantai dengan berat 5 gram yang mana kemudian Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari hasil penjualan barang-barang tersebut. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk bermain judi sabung ayam.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa datang kembali ke Kota Pangkalan Bun dengan memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dikarenakan sebelumnya sudah pernah berhasil. Terdakwa pada saat itu datang dan menginap di Hotel Grand Diamond yang beralamat di Jalan Pakunegara, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian keesokan harinya Terdakwa melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian 2 (dua) buah handphone dari sebuah warung yang berada di Jalan GM. Arsyad Rt. 18 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu Saksi Korban MUHAMMAD IRWAN JURONI Bin RIDWAN melihat diduga pelaku pencurian 1 (satu) buah tas selempang warna hitam pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sedang berada di sekitaran Hotel Diamond, lalu Saksi Korban MUHAMMAD IRWAN JURONI Bin RIDWAN langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya sekira pukul 08.45 WIB, Tim Opsnal dari Sat Reskrim Kotawaringin Barat melakukan pengamatan di sekitar Hotel Diamond dan melihat Terdakwa sedang berada di parkiran Hotel Diamond. Kemudian Tim Opsnal dari Sat Reskrim Kotawaringin Barat langsung mengamankan Terdakwa dan memperlihatkan rekaman CCTV saat Terdakwa melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada tepat dibelakang Warung Makan Cak Oni yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km.2 Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat itu Terdakwa mengakui dan membenarkan adanya perbuatan pencurian di sebuah Rumah yang berada tepat dibelakang Warung Makan Cak Oni yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024.
  • Bahwa Terdakwa saat mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di sebuah rumah yang berada tepat dibelakang Warung Makan Cak Oni yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km.2 Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada meminta ijin kepada Saksi Korban MUHAMMAD IRWAN JURONI Bin RIDWAN selaku pemilik tas tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD IRWAN JURONI Bin RIDWAN mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.400.000 (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHPidana .----

 

 

Pangkalan Bun, 07 Juli 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya