Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
FAHRUL IMANSYAH Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 516 /O.2.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL IMANSYAH Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-32/O.2.14/Enz.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama Lengkap

:

FAHRUL IMANSYAH Bin MULYADI

Tempat lahir

:

Kumai

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 02 September 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Cucak Rowo RT. 15 RW. 05, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Alamat sesuai KTP Jalan Belimbing Gang Pepaya RT. 07, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 26 Maret 2025 s/d Tanggal 29 Maret 2025

 

Peepanjangan Penangkapan

:

Tanggal 29 Maret 2025 s/d Tanggal 01 April 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, Tanggal 01 April 2025 s/d Tanggal 20 April 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, Tanggal 21 April 2025 s/d Tanggal 30 Mei 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, Tanggal 31 Mei  2025 s/d Tanggal 29 Juni 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 26 Juni  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:x

Pertama

------Bahwa terdakwa FAHRUL IMANSYAH Bin MULYADI pada hari Minggu tanggal 23 Maret Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Lapangan aduan burung di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  berupa 2 (dua) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor secara keseluruhan 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih 1 (satu koma tiga empat) gram, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret Tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB, sdr. Thamrin / Oteh (DPO) datang ke bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Blimbing RT. 04 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa masih main, yang mana Terdakwa menangkap maksud dari ‘masih main’ yaitu masih mengkonsumsi shabu atau tidak, kemudian Terdakwa menjawab iya, lalu sdr. Thamrin / Oteh (DPO) menanyakan Terdakwa punya uang berapa lalu dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa memiliki uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tetapi Terdakwa tidak mau menyerahkan uangnya sebelum ada Shabu tersebut, sehingga sdr. Thamrin / Oteh (DPO) meminta agar Terdakwa membeli kartu baru / perdana untuk dapat berkomunikasi dengan sdr. Thamrin / Oteh (DPO) untuk mengatur pertemuan selanjutnya. Kemudian masih dalam hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan motor ke Lapangan aduan burung di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Ada seorang laki – laki yang datang mendekati Terdakwa dengan ciri ciri kulit sawo matang, badan kurus tinggi sekitar 170 cm, menggunakan helm dan menggunakan motor R2 Jupiter MX warna hitam, dimana pada saat itu Terdakwa yakin bahwa orang tsb merupakan suruhan dari sdr. Thamrin/ Oteh (DPO). Kemudian orang tsb meminta uang dari Terdakwa, lalu pada waktu terjadi transaksi dimana Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan orang tersebut memberikan 1 (satu) paket plastic yang diduga berisi narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna hitam. Setelah terdakwa menerima paket tersebut, orang tersebut pergi dan terdakwa juga kembali ke rumah dengan menyimpan paket tersebut di kantong celana depan sebelah kanan milik Terdakwa;
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah miliknya yang beralamat di jalan Belimbing Gang Pepaya RT. 07, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa ambil dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tanpa menggunakan timbangan dengan tujuan agar Terdakwa mengetahui bahwa berat dari paket Shabu tersebut yaitu benar sebanyak 2 (dua) gram, setelah dibagi menjadi dua, Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan di dompet kecil dan dimasukkan ke dalam lemari / bupet TV;
  • Bahwa Terdakwa ada mengonsumsi Shabu sebelum Terdakwa diamankan oleh polisi yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Belimbing, Gang Pepaya RT. 07, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun cara Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan menyiapkan peralatan yaitu pipet kaca yang diisi shabu oleh Terdakwa, kemudian dibakar dengan korek api gas hingga meleleh, setelah itu alat bong botol yang beirisi air dan tutup botol yang berisi air dan tutup botol yang dilubangi untuk dimasukkan sedotan sebagai penyaring asap, setelah itu dirangkai antara pipet dan bong dengan penghubung sedotan, lalu pipet kaca yang yang ada isi shabu yang sudah mencair tersebut dibakar kembali dengan kores gas dengan api kecil, setelah dibakar maka akan menghasilkan asap yang tersalur melalui sedotan dan masuk ke penyaring air dalam botol bong hingga asap yang dihasilkan di sedotan seperti rokok yang mana dilakukan oleh Terdakwa secara berulang – ulang hingga badan terasa nyaman;
  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan melanggar hukum, terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Shabu berupa 2 (dua) paket dengan berat kotor sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih sebanyak 1,34 (satu koma tiga empat) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 26 Maret 2025 Nomor: 37/10852/2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) buah paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih sebanyak 1,34 (satu koma tiga empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut setelah disisihkan dibagi menjadi :
  • 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih disisihkan, dibungkus dan disegel untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih disisihkan dibungkus dan disegel untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma delapan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0179 tanggal 09 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip kecil + kristal bening dengan berat netto 0,3470 (nol koma tiga empat tujuh puluh) gram dengan uji yang dilakukan jenis / parameter uji identifikasi Methamfetamin, pustaka MA PPOMN 14/N/01 dan metode reaksi warna / KLT / Spetrofotometri diperoleh kesimpulan yaitu sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMIN (Positif). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang diduga jenis Shabu berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan dengan berat kotor sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih sebanyak 1,34 (satu koma tiga empat) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada kaitannya dalam ilmu Kesehatan dan pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu Pendidikan dalam suatu Lembaga.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa FAHRUL IMANSYAH Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 26 Maret Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Belimbing, Gang Pepaya, RT. 07, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 2 (dua) paket plastic klip di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor secara keseluruhan 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih 1 (satu koma tiga empat) gram, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat, FAHRUL IMANSYAH Bin MULYADI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa akan melakukan transaksi jual beli Shabu, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 15.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Belimbing, Gang Pepaya, RT. 07, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang ditempati oleh terdakwa, dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan di lantai ruang tengah berupa 1 (satu) buah tas tangan warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic klip diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, 2 (dua) pak plastic klip kosong, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan, dan 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang dibolongi, kemudian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung dengan nomor kartu 085251991271 di tangan sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa adapun Narkotika jenis shabu tersebut awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret Tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB, sdr. Thamrin / Oteh (DPO) datang ke bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Blimbing RT. 04 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa masih main, yang mana Terdakwa menangkap maksud dari ‘masih main’ yaitu masih mengkonsumsi Shabu atau tidak, kemudian Terdakwa menjawab iya, lalu sdr. Thamrin / Oteh (DPO) menanyakan Terdakwa punya uang berapa lalu dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa memiliki uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tetapi Terdakwa tidak mau menyerahkan uangnya sebelum ada Shabu tersebut, sehingga sdr. Thamrin / Oteh (DPO) meminta agar Terdakwa membeli kartu baru / perdana untuk dapat berkomunikasi dengan sdr. Thamrin / Oteh (DPO) untuk mengatur pertemuan selanjutnya. Kemudian masih dalam hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan motor ke Lapangan aduan burung di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana, Ada seorang laki – laki yang datang mendekati Terdakwa dengan ciri ciri kulit sawo matang, badan kurus tinggi sekitar 170 cm, menggunakan helm dan menggunakan motor R2 Jupiter MX warna hitam, dimana pada saat itu Terdakwa yakin bahwa orang tsb merupakan suruhan dari sdr. Thamrin/ Oteh (DPO). Kemudian orang tsb meminta uang dari Terdakwa, lalu pada waktu terjadi transaksi dimana Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan orang tersebut memberikan 1 (satu) paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna hitam. Setelah terdakwa menerima paket tersebut, orang tersebut pergi dan terdakwa juga kembali ke rumah dengan menyimpan paket tersebut di kantong celana depan sebelah kanan milik Terdakwa;
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah miliknya yang beralamat di jalan Belimbing Gang Pepaya RT. 07, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa ambil dibagi oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tanpa menggunakan timbangan dengan tujuan agar Terdakwa mengetahui bahwa berat dari paket Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu benar sebanyak 2 (dua) gram, setelah dibagi menjadi dua, Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan di dompet kecil dan dimasukkan ke dalam lemari / bupet TV;
  • Bahwa Terdakwa ada mengonsumsi Shabu sebelum Terdakwa diamankan oleh polisi yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Belimbing, Gang Pepaya RT. 07, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun cara Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan menyiapkan peralatan yaitu pipet kaca yang diisi shabu oleh Terdakwa, kemudian dibakar dengan korek api gas hingga meleleh, setelah itu alat bong botol yang beirisi air dan tutup botol yang berisi air dan tutup botol yang dilubangi untuk dimasukkan sedotan sebagai penyaring asap, setelah itu dirangkai antara pipet dan bong dengan penghubung sedotan, lalu pipet kaca yang yang ada isi shabu yang sudah mencair tersebut dibakar kembali dengan kores gas dengan api kecil, setelah dibakar maka akan menghasilkan asap yang tersalur melalui sedotan dan masuk ke penyaring air dalam botol bong hingga asap yang dihasilkan di sedotan seperti rokok yang mana dilakukan oleh Terdakwa secara berulang – ulang hingga badan terasa nyaman;
  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan melanggar hukum, terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Shabu berupa 2 (dua) paket dengan berat kotor sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih sebanyak 1,34 (satu koma tiga empat) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 26 Maret 2025 Nomor: 37/10852/2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastic klip diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih sebanyak 1,34 (satu koma tiga empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut setelah disisihkan dibagi menjadi:
  • 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih disisihkan, dibungkus dan disegel untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih disisihkan dibungkus dan disegel untuk pemeriksaan BPOM Kota Palangka Raya dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma delapan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0179 tanggal 09 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip kecil + kristal bening dengan berat netto 0,3470 (nol koma tiga empat tujuh puluh) gram dengan uji yang dilakukan jenis / parameter uji identifikasi Methamfetamin, pustaka MA PPOMN 14/N/01 dan metode reaksi warna / KLT / Spetrofotometri diperoleh kesimpulan yaitu sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMIN (Positif). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Shabu berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan dengan berat kotor sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih sebanyak 1,34 (satu koma tiga empat) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada kaitannya dalam ilmu Kesehatan dan pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu Pendidikan dalam suatu Lembaga.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------  

         

            Pangkalan Bun, 07 Juli 2025

           Jaksa Penuntut Umum

 

 

                     Fania Athaya Salsabila, S.H.

            Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya