Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Pbu | PT SMART MULTI FINANCE | RUSDIANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Pbu | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 162.579.400,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772124000563 tertanggal 18 November 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum; 3. Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Tahun/warna : 2017 / SILVER METALIK Nomor Polisi : H 1903 HQ Nomor Rangka : MHKV5EA1JHK019244 Nomor Mesin : 1NRF234133Unit tersebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembia 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772124000563 tertanggal 18 November 2024 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772124000563 tertanggal 18 November 2024 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 162.579.400,- (Seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut : yaan Modal Kerja Nomor 04772124000563 tertanggal 18 November 2024, Berikut Segala Lampirannya.
6. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Jenis/merk : DHTS.GRT NW XENIA.X 1,3CC BENSIN MT Tahun/warna : 2017 / SILVER METALIK Nomor Polisi : H 1903 HQ Nomor Rangka : MHKV5EA1JHK019244 Nomor Mesin : 1NRF234133 7. Menyatakan menurut Hukum dan jika Tergugat atau siapa saja yang memegang/menguasai atas objek unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya, maka Pengadilan menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |