| Tanggal Pendaftaran | 
				Selasa, 08 Apr. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Lain-Lain | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				22/Pdt.Bth/2025/PN Pbu | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Selasa, 08 Apr. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
									
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | YAYASAN KOTAWARINGIN |  | 2 | REKTORAT UNIVERSITAS ANTAKUSUMA |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H. | YAYASAN KOTAWARINGIN |  | 2 | Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H. | REKTORAT UNIVERSITAS ANTAKUSUMA |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | AILY CHANDRA |  | 2 | WINDA AYU PERMATA SARI | AILY CHANDRA |  | 3 | Muhammad Hasani. SH | AILY CHANDRA |  | 4 | ABDUL SYUKUR, SH. | AILY CHANDRA |  
  	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menerima dan Mengabulkan bantahan yang diajukan PARA PEMBANTAH terhadap penetapan permohonan eksekusi dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu untuk seluruhnya; -----------------
 
 - Menyatakan PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II  adalah PEMBANTAH yang baik dan benar serta patut mendapatkan perlindungan hukum; -----------------------------------------------------------
 
 - Menyatakan Pelaksanaan Putusan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu Tidak dapat dilaksanakan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik TERBANTAH; --------------------------------------------------
 
 - Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Pbu Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 1/PDT/2021/PT PLK Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2733 K/Pdt/2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 507 PK/PDT/2023 Adalah putusan yang tidak dapat di eksekusi (Non Executabel); ----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 - Menghentikan sementara seluruh proses eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu yang sedang berjalan sampai dengan adanya Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht); --------------------------------
 
 - Menghukum TERBANTAH dan PARA TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 - Menghukum TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul didalam bantahan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |