Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan. Sutan Syahrir No.20 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-09/O.2.14/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
EDI SUBROTO Bin MILAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
35 tahun / 27 Oktober 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Beringin Sumber Agung, Rt.09/Rw.04, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN TERDAKWA:
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 Februari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 07 Februari 2025 s/d tanggal 26 Februari 2025
|
Perpanjangan Oleh PU
|
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 27 Februari 2025 s/d tanggal 07 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal, 08 April 2025 s/d tanggal 07 Mei 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal, 05 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
KESATU
---- Bahwa Terdakwa EDI SUBROTO Bin MILAN (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 19.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Beringin Sumber Agung Rt.09/Rw.04 Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak kecil terdakwa mengenal saksi TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI,saksi DEVITA ANGGRAINI Binti SUJOKO dan sdri. SHALU karena tinggal satu kampung dengan Terdakwa di Desa Sumber Agung, kemudian pada tahun 2024 Terdakwa membuat akun Whatsapp palsu dengan mengunakan nomor samaran yaitu +62 815-2170-8796 sehingga seolah Terdakwa menjadi orang lain yangmana nomer whatsapp tersebut Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi melalui chat dan melakukan bujuk rayu kepada saksi korban agar mau mengirimkan foto bermuatan konten Pornografi yang terlihat payudara dan alat kelaminnya.
- Bahwa Terdakwa menyamar melakukan chat dengan nomor whatsapp +62 815-2170-8796 kepada saksi TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI mengaku teman masa kecil saksi yang bernama saudari KAREL sehingga saksi percaya terhadap terdakwa setelah itu saksi TSANIA sering melakukan chat pribadi dan curhat melalui whatsapp yang kemudian saksi TSANIA diajak terdakwa untuk bertukar Aib yaitu mengirimkan gambar bermuatan Pornografi, saat itu saksi TSANIA juga di iming-imingi uang sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian terdakwa pada saat itu ada mengirimkan Video dan Foto yang bermuatan Pornografi milik terdakwa namun terhadap Video dan Foto tersebut setelah dikirim kepada saksi TSANIA , langsung ditarik / dihapus oleh terdakwa melalui pesan whatsapp, selanjutnya saksi TSANIA pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 jam 10.00 Wib, di Kamar Rumah saksi TSANIA Rt. 006 Rw. 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah membuat perihal Gambar yang diduga bermuatan Pornografi, Foto tersebut tidak mengenakan pakaian dengan posisi saksi TSANIA duduk mengangkang dan menghadap kamera serta posisi tangan kanan dibelakang dan tangan kiri berada di depan serta jari tangan memegang kemaluan kemudian saksi TSANIA mengirimkan 3 (tiga) foto dan 1 (satu) Video bermuatan Pornografi kepada terdakwa melalui pesan whatsapp dengan sekali lihat.
- Bahwa Kemudian Terdakwa tidak dapat menyimpan Foto tersebut karena pada saat saksi TSANIA mengirimkan foto tersebut menggunakan mode sekali lihat, sehingga tidak dapat tersimpan di Galeri pada Handphone Terdakwa namun Terdakwa foto menggunakan Handphone Terdakwa yang lain dan kemudian Terdakwa simpan pada Handphone merk VIVO Y17s milik Terdakwa
- Bahwa terdakwa telah menyebarkan foto dan Video yang diduga bermuatan Pornografi dengan nomor Whastapp yaitu +62 815-2170-8796 pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 jam 19.15 Wib yang mana pada waktu itu Terdakwa sedang berada di Jalan Beringin Sumber Agung, Rt.09/Rw.04, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa mengirimkan foto bermuatan pornografi tersebut pada gambar pertama gambar 1 (satu) orang Perempuan bernama saksi TSANIA AZZAHRA Alias IZA dan 1 (satu) orang Perempuan Bernama saksi DEVITA kepada saksi KHORI dan Saksi AULIA, selanjutnya gambar berupa Foto tersebut yaitu 1 (satu) orang Perempuan yang bernama saksi TSANIA AZZAHRA Alias IZA tidak mengenakan pakaian dengan posisi duduk mengangkang dan menghadap kamera serta posisi tangan kanan dibelakang dan tangan kiri berada di depan serta jari tangan memegang kemaluan setelah beberapa hari kemudian Foto tersebut Viral di Sekolah saksi TSANIA dan sudah tersebar ke semua Teman sekolah saksi TSANIA.
- Bahwa menurut pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, SH., MH. yang menjelaskan berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, akrtun, percakapan, gerak tubuh, atau pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dan dalam hal ini perbuatan Terdakwa adalah:
- Menyebarluaskan melalui media sosial Whatsapp yang memuat foto yang menampilkan saksi korban TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI yang tidak menggunakan pakaian yang bersifat seksual atau melanggar norma kesusilaan; dan
- Menyiarkan melalui media sosial Whatsapp yang memuat foto yang menampilkan saksi korban TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI memuat aktivitas ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan alat kelamin.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebarkan foto yang memiliki muatan melanggar kesusilaan di aplikasi media sosial Whatsapp yang kemudian diketahui umum yang mengandung konten pornografi yang memuat aktivitas ketelanjangan dan/atau alat kelamin dengan mengirimkan melalui Whatsapp kepada teman sekolah saksi Korban TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI tersebut yang sudah tersebar dan dilihat oleh banyak orang sehingga menyebabkan Saksi TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI merasa kaget dan berdiam diri karena menanggung malu.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa EDI SUBROTO Bin MILAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. -------------
=====ATAU=====
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa EDI SUBROTO Bin MILAN (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa) Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 19.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Beringin Sumber Agung Rt.09/Rw.04 Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak kecil terdakwa mengenal saksi TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI,saksi DEVITA ANGGRAINI Binti SUJOKO dan sdri. SHALU karena tinggal satu kampung dengan Terdakwa di Desa Sumber Agung, kemudian pada tahun 2024 Terdakwa membuat akun Whatsapp palsu dengan mengunakan nomor samaran yaitu +62 815-2170-8796 sehingga seolah Terdakwa menjadi orang lain yangmana nomer whatsapp tersebut Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi melalui chat dan melakukan bujuk rayu kepada saksi korban agar mau mengirimkan foto bermuatan konten Pornografi yang terlihat payudara dan alat kelaminnya.
- Bahwa Terdakwa menyamar melakukan chat dengan nomor whatsapp +62 815-2170-8796 kepada saksi TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI mengaku teman masa kecil saksi yang bernama saudari KAREL sehingga saksi percaya terhadap terdakwa setelah itu saksi TSANIA sering melakukan chat pribadi dan curhat melalui whatsapp yang kemudian saksi TSANIA diajak terdakwa untuk bertukar Aib yaitu mengirimkan gambar bermuatan Pornografi, saat itu saksi TSANIA juga di iming-imingi uang sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian terdakwa pada saat itu ada mengirimkan Video dan Foto yang bermuatan Pornografi milik terdakwa namun terhadap Video dan Foto tersebut setelah dikirim kepada saksi TSANIA , langsung ditarik / dihapus oleh terdakwa melalui pesan whatsapp, selanjutnya saksi TSANIA pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 jam 10.00 Wib, di Kamar Rumah saksi TSANIA Rt. 006 Rw. 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah membuat perihal Gambar yang diduga bermuatan Pornografi, Foto tersebut tidak mengenakan pakaian dengan posisi saksi TSANIA duduk mengangkang dan menghadap kamera serta posisi tangan kanan dibelakang dan tangan kiri berada di depan serta jari tangan memegang kemaluan kemudian saksi TSANIA mengirimkan 3 (tiga) foto dan 1 (satu) Video bermuatan Pornografi kepada terdakwa melalui pesan whatsapp dengan sekali lihat.
- Bahwa Kemudian Terdakwa tidak dapat menyimpan Foto tersebut karena pada saat saksi TSANIA mengirimkan foto tersebut menggunakan mode sekali lihat, sehingga tidak dapat tersimpan di Galeri pada Handphone Terdakwa namun Terdakwa foto menggunakan Handphone Terdakwa yang lain dan kemudian Terdakwa simpan pada Handphone merk VIVO Y17s milik Terdakwa
- Bahwa terdakwa telah menyebarkan foto dan Video yang diduga bermuatan Pornografi dengan nomor Whastapp yaitu +62 815-2170-8796 pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 jam 19.15 Wib yang mana pada waktu itu Terdakwa sedang berada di Jalan Beringin Sumber Agung, Rt.09/Rw.04, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa mengirimkan foto bermuatan pornografi tersebut pada gambar pertama gambar 1 (satu) orang Perempuan bernama saksi TSANIA AZZAHRA Alias IZA dan 1 (satu) orang Perempuan Bernama saksi DEVITA kepada saksi KHORI dan Saksi AULIA, selanjutnya gambar berupa Foto tersebut yaitu 1 (satu) orang Perempuan yang bernama saksi TSANIA AZZAHRA Alias IZA tidak mengenakan pakaian dengan posisi duduk mengangkang dan menghadap kamera serta posisi tangan kanan dibelakang dan tangan kiri berada di depan serta jari tangan memegang kemaluan setelah beberapa hari kemudian Foto tersebut Viral di Sekolah saksi TSANIA dan sudah tersebar ke semua Teman sekolah saksi TSANIA.
- Bahwa menurut pendapat Ahli DENDY EKA PUSPAWADI, S.Si dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan meminta foto bermuatan konten pornografi dengan bujukrayunya, lalu merekam foto tersebut dengan menggunakan handphone lain miliknya, lalu foto tersebut disimpan dan kemudian disebarkan menggunakan pesan melalui aplikasi media sosial Whatsapp merupakan kegiatan mendistribusikan serta dalam hal ini video tersebut adalah termasuk informasi dan/atau dokumen elektronik;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebarkan foto yang memiliki muatan melanggar kesusilaan di aplikasi media sosial Whatsapp yang kemudian diketahui umum yang mengandung konten pornografi yang memuat aktivitas ketelanjangan dan/atau alat kelamin dengan mengirimkan melalui Whatsapp kepada teman sekolah saksi Korban TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI tersebut yang sudah tersebar dan dilihat oleh banyak orang sehingga menyebabkan Saksi TSANIA AZZAHRA Binti WAHYUDI merasa kaget dan berdiam diri karena menanggung malu.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa EDI SUBROTO Bin MILAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 21 Mei 2025
|
|
Penuntut Umum,
|
|
NILNA KAMALIYA, SH.
|
|
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|