Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Bth/2025/PN Pbu PT. Kapuas Prima Coal, Tbk. PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.Bth/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kapuas Prima Coal, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KARLINDA SARI, SHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
2SORA RISAKO, SHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
3MUHAMMAD LUQMANUL PRASOJOPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
4ASTRID FITRIA KASIHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
5DEWI NOORENSIA PRANADITA, SHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
6SugionoPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
7RiduanPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
8Nanda Bima S. PutraPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
9Dr. Akhirman, SH., MHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
10Daru Wicaksono juliantoPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
11Yohanes Wibowo SitumeangPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
12Mushawwir Arsyad, SH., MHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
13Faisal Risnandi, A.mdPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
14Yogie Adhyaksa brda, SHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
15Muhammad Farid Ananda, S. Sos., MHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 27 Oktober 2022 perkara Nomor : 37/PDT.G/2022/PN.PBU Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tertanggal 19 Desember 2022 nomor no : 102/PDT/2022/PT.PLK, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Desember 2023 nomor 4256 K/Pdt/2023 tidak dapat dieksekusi /Nonexecutable;
  3. Menyatakan tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pengkalan Bun sepanjang meliputi objek tanah/obyek eksekusi tersebut adalah tidak dapat dieksekusi /Nonexecutable;
  4. Membatalkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Januari 2025, nomor: 2/Pn.Aanmaning.Pdt.Eks/2025/PN.Pbu Jo 37/Pdt.G/2022/PN.Pbu Jo 102/PDT/2022/PT.PLK Jo 4256 K/PDT/2023 sepanjang mengenai obyek sengketa/ tanah tersebut;
  5. Memerintahkan untuk membatalkan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sepanjang meliputi objek tanah/obyek eksekusi tersebut;
  6. Menghukum Terlawan untuk tunduk pada putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak