Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
2.YUSHAR, S.H., M.H.
1.MOHAMMAD SUTRISNO Bin SUGENG
2.SAHRANI Bin MAHAT
3.MUHAMMAD NOOR DWI SATRIO Bin NGADIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-523/O.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
2YUSHAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SUTRISNO Bin SUGENG[Penahanan]
2SAHRANI Bin MAHAT[Penahanan]
3MUHAMMAD NOOR DWI SATRIO Bin NGADIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-122/O.2.14/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD SUTRSINO BIN SUGENG

NIK

:

6201062808010003

Tempat Lahir   

:

Pangkalan Bun

Umur / Tgl Lahir

:

26 Tahun / 28 Agustus 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pasir Putih RT 12 RW 00 SUNGAI KAPITAN Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat  Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

Nama Lengkap

:

SAHRANI BIN MAHAT

NIK

:

6201010114068002

Tempat Lahir   

:

Kumai

Umur / Tgl Lahir

:

45 Tahun / 14 Mei 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pasir Putih RT 12 RW 00 SUNGAI KAPITAN Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat  Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD NOOR DWI SATRIO BIN NGADIYONO

NIK

:

6201010712050001

Tempat Lahir   

:

Kumai

Umur / Tgl Lahir

:

20 Tahun / 07 Desember 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pasir Putih RT 11 RW 00 SUNGAI KAPITAN Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat  Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

  1. Penangkapan                                :      Sejak tanggal 25 April 2025 s/d 26 April 2025
  • Perpanjangan Penangkapan   :      -
  1. Penahanan RUTAN
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 24 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO BIN SUGENG bersama-sama dengan Terdakwa II SAHRANI BIN MAHAT dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR DWI SATRIO BIN NGADIYONO, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/015/Ek tanggal 22 Agustus 2016 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk Pelepasan Kawasan Hutan an. PT. NATAI SAWIT PERKASA telah menjelaskan memberikan izin usaha Perkebunan (IUP) untuk proses pelepasan kawasan hutan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) kepada PT. NATAI SAWIT PERKASA berbarengan dengan segala kewajiban dan larangan yang telah diberikan oleh pemerintah.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/21/S.Kep/Agraria tertanggal 23 Juni 2016 tentang Izin Lokasi untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit a.n PT. NATAI SAWIT PERKASA seluas + 5653,39 (lima ribu enam ratus lima puluh tiga koma tiga puluh Sembilan) di wilayah Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan dan Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit a.n PT. NATAI SAWIT PERKASA seluas + 5653,39 (lima ribu enam ratus lima puluh tiga koma tiga puluh Sembilan) hektar yang terletak di Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan dan Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa PT. Natai Sawit Perkasa adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Dimana PT. Natai Sawit Perkasa merupakan anak Perusahaan dari PT. Citra Borneo Indah yang bergerak dibidang penanaman hingga pengelolahan industri hasil budi daya tanaman kelapa sawit.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB disaat Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR menginap dirumah Terdakwa II SAHRANI yang mana kemudian Terdakwa II SAHRANI mengajak Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO  dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit di kebun milik PT. Natai Sawit Perkasa yang mana disetujui oleh Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR . Mengetahui hal tersebut kemudian para terdakwa berangkat Bersama – sama dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ milik Terdakwa II SAHRANI yang mana sebelum berangkat pada saat itu Terdakwa II SAHRANI telah menentukan lokasi pengambilan buah kelapa sawit yaitu di Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa yang beralamat di Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian di pertengahan jalan para terdakwa menemukan camp (tempat tinggal) di dalam areal perkebunan dari PT. Natai Sawit Perkasa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dodos yang mana oleh para terdakwa dibawa dan dimasukkan kedalam kendaraan mereka. Dimana sesampainya di Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa yang beralamat di Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah para terdakwa melakukan pembagian peran yang antara lain : Terdakwa II berperan melakukan pemanenan buah kelapa sawit sedangkan Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR berperan mengumpulkan buah kelapa sawit dan mengangkutnya untuk dimuat kedalam bak dari 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ.
  • Bahwa cara Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO bersama-sama dengan Terdakwa II SAHRANI dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Natai Sawit Perkasa adalah dengan cara memotong tangkai dari batang buah kelapa sawit dari pokok pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos untuk diturunkan ke tanah kemudian setelah itu Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR secara bersama-sama mengumpulkan buah kelapa sawit yang berada di tanah untuk dikumpulkan dan Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO  dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR mengangkat buah kelapa sawit yang sudah terkumpul ditanah dimasukan ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ yang dilakukan secara berulang-ulang hingga terkumpul buah kelapa sawit sebanyak 97 janjang kemudian setelah selesai dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ tersebut para terdakwa keluar dari areal perkebunan PT. Natai Sawit Perkasa dengan membawa buah kelapa sawit yang berhasil diambil tanpa ijin tersebut
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar jam 07.00 Wib Terdakwa II SAHRANI menjual buah kelapa sawit hasil mengambil tanpa ijin milik PT. Natai Sawit Perkasa di Peron CV. RICKY JAYA ABADI beralamat di Sungai Tendang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah saat itu telah menjual buah kelapa sawit memiliki berat 940 Kilo Gram dengan harga beli sebesar Rp.3.000,-/Kilo Gram dan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa II SAHRANI mendapatkan uang sebesar Rp2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) secara cash/tunai. Yang mana dari hasil tersebut dibagi secara rata dengan masing – masing terdakwa menerima uang sebesar Rp Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sisa Uang Sebesar Rp182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli minyak bensin dari 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB disaat Saksi ALPIANUS dan Saksi DENNY selaku security sedang melaksanakan kegiatan patroli dan mengetahui jika pohon kelapa sawit yang berada di Blok P03/P04 Bengaris Estate telah dilakukan pemanenan tidak sesuai dengan rotasi panen seharusnya, yang kemudian diketahui jika telah terjadi pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin di PT. Natai Sawit Perkasa. Dari hal tersebut kemudian dicari informasi dan diketahui pada saat para terdakwa melakukan pengambilan buah kelapa sawit telah secara tidak sengaja diketahui oleh Saksi RUTAMA, Dimana Saksi RUTAMA menjelaskan telah berpapasan dengan Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO, Terdakwa II SAHRANI dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ berisi buah kelapa sawit.
  • Bahwa pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB setelah mengetahui informasi dari Saksi RUTAMA maka Saksi ALPIANUS dan Saksi DENNY menghubungi Terdakwa II SAHRANI untuk datang ke Kantor Bengaris Estate Bersama dengan Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR terkait dengan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin, yang mana disaat dilakukan konfirmasi tersebut para terdakwa mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan pada tanggal 10 April 2025 sebanyak 97 janjang dengan berat 940 kg dan dari hasil buah kelapa sawit tersebut telah dijual dan hasil dari penjualan telah dibagi rata oleh para terdakwa. Kemudian mengetahui hal tersbeut para terdakwa Bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa maskud dan tujuan Para Terdakwa dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dimiliki dan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit, kerugian yang dialami oleh PT.  Natai Sawit Perkasa berdasarkan Berita Acara Kehilangan TBS/Kerugian Perusahaan tanggal 14 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.820.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Natai Sawit Perkasa sebagai pemilik yang sah.

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

==atau==

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO BIN SUGENG bersama-sama dengan Terdakwa II SAHRANI BIN MAHAT dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR DWI SATRIO BIN NGADIYONO, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT. Natai Sawit Perkasa adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Dimana PT. Natai Sawit Perkasa merupakan anak Perusahaan dari PT. Citra Borneo Indah yang bergerak dibidang penanaman hingga pengelolahan industri hasil budi daya tanaman kelapa sawit.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB disaat Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR menginap dirumah Terdakwa II SAHRANI yang mana kemudian Terdakwa II SAHRANI mengajak Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO  dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit di kebun milik PT. Natai Sawit Perkasa yang mana disetujui oleh Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR . Mengetahui hal tersebut kemudian para terdakwa berangkat Bersama – sama dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ milik Terdakwa II SAHRANI yang mana sebelum berangkat pada saat itu Terdakwa II SAHRANI telah menentukan lokasi pengambilan buah kelapa sawit yaitu di Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa yang beralamat di Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian di pertengahan jalan para terdakwa menemukan camp (tempat tinggal) di dalam areal perkebunan dari PT. Natai Sawit Perkasa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dodos yang mana oleh para terdakwa dibawa dan dimasukkan kedalam kendaraan mereka. Dimana sesampainya di Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa yang beralamat di Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah para terdakwa melakukan pembagian peran yang antara lain : Terdakwa II berperan melakukan pemanenan buah kelapa sawit sedangkan Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR berperan mengumpulkan buah kelapa sawit dan mengangkutnya untuk dimuat kedalam bak dari 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ.
  • Bahwa cara Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO bersama-sama dengan Terdakwa II SAHRANI dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Natai Sawit Perkasa adalah dengan cara memotong tangkai dari batang buah kelapa sawit dari pokok pohon dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos untuk diturunkan ke tanah kemudian setelah itu Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR secara bersama-sama mengumpulkan buah kelapa sawit yang berada di tanah untuk dikumpulkan dan Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO  dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR mengangkat buah kelapa sawit yang sudah terkumpul ditanah dimasukan ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ yang dilakukan secara berulang-ulang hingga terkumpul buah kelapa sawit sebanyak 97 janjang kemudian setelah selesai dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ tersebut para terdakwa keluar dari areal perkebunan PT. Natai Sawit Perkasa dengan membawa buah kelapa sawit yang berhasil diambil tanpa ijin tersebut
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar jam 07.00 Wib Terdakwa II SAHRANI menjual buah kelapa sawit hasil mengambil tanpa ijin milik PT. Natai Sawit Perkasa di Peron CV. RICKY JAYA ABADI beralamat di Sungai Tendang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah saat itu telah menjual buah kelapa sawit memiliki berat 940 Kilo Gram dengan harga beli sebesar Rp.3.000,-/Kilo Gram dan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa II SAHRANI mendapatkan uang sebesar Rp2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) secara cash/tunai. Yang mana dari hasil tersebut dibagi secara rata dengan masing – masing terdakwa menerima uang sebesar Rp Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sisa Uang Sebesar Rp182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli minyak bensin dari 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB disaat Saksi ALPIANUS dan Saksi DENNY selaku security sedang melaksanakan kegiatan patroli dan mengetahui jika pohon kelapa sawit yang berada di Blok P03/P04 Bengaris Estate telah dilakukan pemanenan tidak sesuai dengan rotasi panen seharusnya, yang kemudian diketahui jika telah terjadi pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin di PT. Natai Sawit Perkasa. Dari hal tersebut kemudian dicari informasi dan diketahui pada saat para terdakwa melakukan pengambilan buah kelapa sawit telah secara tidak sengaja diketahui oleh Saksi RUTAMA, Dimana Saksi RUTAMA menjelaskan telah berpapasan dengan Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO, Terdakwa II SAHRANI dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8574 GQ berisi buah kelapa sawit.
  • Bahwa pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB setelah mengetahui informasi dari Saksi RUTAMA maka Saksi ALPIANUS dan Saksi DENNY menghubungi Terdakwa II SAHRANI untuk datang ke Kantor Bengaris Estate Bersama dengan Terdakwa I MOHAMMAD SUTRISNO dan Terdakwa III MOHAMMAD NOOR terkait dengan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin, yang mana disaat dilakukan konfirmasi tersebut para terdakwa mengakui telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan pada tanggal 10 April 2025 sebanyak 97 janjang dengan berat 940 kg dan dari hasil buah kelapa sawit tersebut telah dijual dan hasil dari penjualan telah dibagi rata oleh para terdakwa. Kemudian mengetahui hal tersbeut para terdakwa Bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dimiliki dan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit, kerugian yang dialami oleh PT.  Natai Sawit Perkasa berdasarkan Berita Acara Kehilangan TBS/Kerugian Perusahaan tanggal 14 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.820.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di Blok P03/P04 Bengaris Estate PT. Natai Sawit Perkasa, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Natai Sawit Perkasa sebagai pemilik yang sah 

-----Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

-

Pangkalan Bun, 26 Juni 2025

    1. UMUM

 

 

                  1. RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H
    1. INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960319 202012 2 024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya