| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-204/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjarmasin
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
57 Tahun / 10 Mei 1968
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Bukit Raya Rt. 11/6 Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Ahmad Yani Km.2 Gg. Rarait IV Rt. 23 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan Terdakwa : Tanggal 15 Agustus 2025 s/d Tanggal 16 Agustus 2025
- Penahanan Terdakwa
Penyidik : Tidak Dilakukan Penahanan
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
III. DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Ahmad Yani Km. 9 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3) Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 07.20 WIB Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI berangkat dari rumah menuju ke Kecamatan Pangkalan Lada dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna putih Noreg KH 1070 RC Noka : MHFE2CJ3JDK059792 Nosin : J0627, kemudian bertempat di Jalan Ahmad Yani Km. 9 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan 80 (delapan puluh) Km/Jam melewati jalan yang menikung ke arah kiri sehingga mengakibatkan roda depan sebelah kiri kendaraan yang Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI kemudikan turun kebahu jalan sebelah kiri sehingga Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI kehilangan kendali kendaraan yang membuat Terdakwa banting setir ke kanan dan setelah posisi ban di atas aspal Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI kembali banting setir ke kiri untuk meluruskan posisi kendaraan namun membuat kendaraan kembali turun ke bahu jalan sebelah kiri yang mengakibatkan Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI banting setir lagi ke sebelah kanan, pada saat bersamaan dari arah berlawanan berjalan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam tanpa Noreg yang dikendarai oleh Sdr. MUHAMMAD NUR MASKUR karena jarak yang dekat membuat Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI menabrak Sdr. MUHAMMAD NUR MASKUR dengan titik tabrak bagian depan mobil sebelah kanan di bagian bemper dengan bagian depan motor mengakibatkan Sdr. MUHAMMAD NUR MASKUR terlempar ke bahu jalan sebelah kanan. Selanjutnya, Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI keluar dari kendaraan untuk mendekati Korban MUHAMMAD NUR MASKUR dengan kondisi sudah meninggal dunia di tempat kejadian selanjutnya Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI meminta bantuan kepada warga yang kebetulan lewat namun warga tidak ada yang berani menolong sehingga Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI memutuskan untuk menunggu pihak yang berwajib di warung dekat tempat kejadian sampai akhirnya dibawa ke Kantor Sat Lantas dan Sdr. MUHAMMAD NUR MASKUR dibawa ke RSUD Sulran Imanuddin Pangkalan Bun menggunakan mobil Ambulance;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI yang mengemudikan 1 (satu) unit Kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna putih Noreg KH 1070 RC, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : B/08/VIII/2025/LANTAS tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Erianto dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa sesosok jenazah laki-laki bernama MUHAMMAD NUR MASKUR, Tempat/Tanggal Lahir Kotawaringin Barat 26 Mei 2002. Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Desa Bumi Harjo Kelurahan Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada pemeriksaan luar maka diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas (asfiksia) karena pendarahan yang banyak pada telinga dan hidung serta patah tulang paha akibat trauma tumpul pada kepala disebabkan kecelakaan lalu lintas. Dan karena kelalaiannya mengakibatkan Korban MUHAMMAD NUR MASKUR meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : RS/KKM.Ins.25.08.01 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Erianto yaitu Dokter dan Tim Medis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kesimpulan bahwa MUHAMMAD NUR MASKUR sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun;
------ Perbuatan Terdakwa SABIRIN ISYA ANSYARI Bin ISYA ANSYARI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 AYAT (4) Jo. 229 AYAT (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 TENTANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 28 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM,
Ajun Jaksa NIP. 199503092019021007
|