Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara:PDM-08/0.2.14/Eku.2.05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
SYAMANSYAH Bin MASRI
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201023112800014
|
Tempat lahir
|
:
|
Umpang
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 31 Desember 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Umpang Rt. 02 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
:
:
|
Sejak tanggal 09 Maret 2025 s/d tanggal 10 Maret 2025
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 29 Maret 2025;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, Sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025;
Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
|
|
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SYAMANSYAH Bin MASRI pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Umpang Rt.02 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah dari Kepala Desa Umpang yaitu Saksi M. ARLIANSYAH Bin ASMUNI dengan tujuan ingin menyampaikan bahwa Terdakwa ingin menjual alat penggilingan padi milik Pemerintah Desa Umpang, tetapi setelah Terdakwa meminta ijin kepada Kepala Desa Umpang, namun saat itu Saksi M. ARLIANSYAH Bin ASMUNI tidak mengijinkan Terdakwa yang membuat Terdakwa emosi dan melakukan pengerusakan terhadap Kantor Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah terjadi pengerusakan di Kantor Desa Umpang, Saksi M. ARLIANSYAH Bin ASMUNI membuat laporan di Kepolisian Resor Kotawaringin Barat. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Umpang Rt.02 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekira pukul 17.00 WIB dan langsung mengokang 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon milik Terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali kemudian mengisi mimis/peluru sebanyak 1 (satu) butir dan meletakkan 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon yang sudah dalam keadaan siap tembak tersebut diatas plafon rumah Terdakwa dengan maksud dan tujuan mempersiapkan diri apabila ada masyarakat Desa Umpang ingin mengamankan Terdakwa, maka Terdakwa dapat menyakiti dan melumpuhkannya dengan cara menembakkan senapan angin tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa mendengar ada beberapa masyarakat dan beberapa anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Barat yang didalamnya termasuk Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL, Saksi BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGIO, Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN, berada di didepan rumah yang membuat Terdakwa langsung naik keatas plafon rumah dan memegang 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB ketika Anggota Kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengarahkan laras dari 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon kearah bagian kepala salah satu anggota Kepolisian dan langsung menekan trigger/pemicu senapan angin sehingga mimis/peluru senapan angin tersebut melesat dan mengenai bagian kepala salah satu anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Barat yakni Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL. Setelah itu anggota Kepolisian mundur keluar rumah dan selang beberapa saat pihak Kepolisian mengetahui keberadaan Terdakwa sehingga langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.
- Bahwa 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon yang digunakan oleh Terdakwa untuk menembak Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL adalah milik Terdakwa sendiri yang merupakan pemberian dari orangtua Terdakwa yakni Saudara MASRI pada sekitar tahun 2023.
- Bahwa 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon yang digunakan oleh Terdakwa untuk menembak Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL adalah Senapan Angin (Air Riffle) yang termasuk kedalam jenis Senjata Api Olahraga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon tersebut tidak ada mempunyai ijin dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SYAMANSYAH Bin MASRI pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2020 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Umpang Rt.02 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah dari Kepala Desa Umpang yaitu Saksi M. ARLIANSYAH Bin ASMUNI dengan tujuan ingin menyampaikan bahwa Terdakwa ingin menjual alat penggilingan padi milik Pemerintah Desa Umpang, tetapi setelah Terdakwa meminta ijin kepada Kepala Desa Umpang, namun saat itu Saksi M. ARLIANSYAH Bin ASMUNI tidak mengijinkan Terdakwa yang membuat Terdakwa emosi dan melakukan pengerusakan terhadap Kantor Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah terjadi pengerusakan di Kantor Desa Umpang, Saksi M. ARLIANSYAH Bin ASMUNI membuat laporan di Kepolisian Resor Kotawaringin Barat. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Umpang Rt.02 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekira pukul 17.00 WIB dan mengokang 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon milik Terdakwa sebanyak 8 (delapan) kali kemudian mengisi mimis/peluru sebanyak 1 (satu) butir dan meletakkan 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon yang sudah dalam keadaan siap tembak tersebut diatas plafon rumah Terdakwa dengan maksud dan tujuan mempersiapkan diri apabila ada masyarakat Desa Umpang ingin mengamankan Terdakwa maka Terdakwa dapat menyakiti dan melumpuhkannya dengan cara menembakkan senapan angin tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa mendengar ada beberapa masyarakat dan beberapa anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Barat yang didalamnya termasuk Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL, Saksi BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGIO, Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN, berada di didepan rumah yang membuat Terdakwa langsung naik keatas plafon rumah dan memegang 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon yang telah disiapkan sebelumnya. Ketika Anggota Kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengarahkan laras dari 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon tersebut kearah bagian kepala salah satu anggota Kepolisian dan langsung menekan trigger/pemicu senapan angin sehingga mimis/peluru senapan angin tersebut melesat dan mengenai bagian kepala salah satu anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Barat yakni Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL. Setelah itu anggota Kepolisian mundur keluar rumah dan selang beberapa saat pihak Kepolisian mengetahui keberadaan Terdakwa sehingga langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penembakan kepada Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL menyakiti dan melumpuhkan Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL agar Terdakwa tidak bisa ditangkap dan dapat melarikan diri.
- Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL mengakibatkan luka pada bagian pelipis berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 028/445/RSUD.PNJ tanggal 09 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Eriyanto, M.Ked (FOR) SpFM melakukan pemeriksaan terhadap Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin H. RIDUANSYAH ARSIL dengan kesimpulan mengalami luka berbentuk bulat pada pelipis sebelah kiri (luka masuk anak peluru) akibat trauma luka tembak dan dari luka yang dialami korban perlu mendapat tindakan perawatan selanjutnya.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pangkalan Bun, 20 Mei 2025
Penuntut Umum,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002
|