Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-97/O.2.14/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
TERDAKWA I
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM 1806030910990004
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkul
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 09 Oktober 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pekon Kalisari Rt. 02 Rw. 02 Desa Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Atau Jalan Abdul Ancis Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
FRIKEL KORUA Anak Dari ROYKE KORUA 6201022703010004
|
Tempat lahir
|
:
|
Tondano
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 08 April 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan IV Desa Ranowangko Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
Alamat sekarang : Jalan Abdul Ancis Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
- Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
|
:
|
26 Maret 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d tanggal 15 April 2025
|
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan sejak tanggal 16 April 2025 s/d tanggal25 Mei 2025
Rutan sejak tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 11 Juni 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan :
-------- Bahwa TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM (selanjutnya disebut TERDAKWA I ) dan TERDAKWA FRIKEL KORUA Anak Dari ROYKE KORUA (selanjutnya disebut TERDAKWA II ) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 Sekitar Jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pra Kusumayudha RT 16 RW 00 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II untuk mencari makan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, Warna Hitam Nomor Polisi KH 5105 OL milik SAKSI MELLY PURNAMASARI. Selanjutnya TERDAKWA I membonceng TERDAKWA II dan ketika diperjalanan TERDAKWA I memberhentikan sepeda motor tersebut di depan halaman Toko Idola yang beralamat di Jalan Pra Kusumayudha RT 16 RW 00 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah karena saat itu TERDAKWA II ingin membeli minuman es yang berada di depan Toko Idola. Selanjutnya pada saat TERDAKWA II turun dan menuju orang yang berjualan es, dan saat itu juga TERDAKWA I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam yang terparkir di garasi Toko Idola dengan keadaan kunci kontaknya menempel sepeda motor tersebut. Pada saat itu juga TERDAKWA I mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor tersebut. Mengetahui hal tersebut TERDAKWA I langsung memanggil TERDAKWA II dengan tujuan ingin mengajak mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam yang terparkir di garasi samping toko idola tersebut. Selanjutnya TERDAKWA I mengatakan kepada TERDAKWA II “KEL ITU MOTOR KUNCI KONTAKNYA NEMPEL, AMBIL AJA YOK” dan saat itu TERDAKWA II bersedia dengan ajakan tersebut.
- Kemudian TERDAKWA I langsung menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor yang dikendarai tersebut kepada TERDAKWA II, dilanjutkan dengan TERDAKWA I langsung masuk menuju lokasi garasi samping Toko Idola dimana terparkirnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam, setelah itu Tersangka langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara memutar kunci kontak sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motar tersebut berhasil dihidupkan saat itu juga TERDAKWA I langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan saat itu juga TERDAKWA II juga pergi dari lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Hitam tersebut adalah milik SAKSI MELLY PURNAMASARI. Setelah para TERDAKWA berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam, selanjutnya TERDAKWA I melepas spion bagian kanan dan kanan dari sepeda motor tersebut, dan melepas plat nomor bagian depan dan belakang dari sepeda motor tersebut.
- Bahwa dalam perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terdapat peran masing – masing yakni :
a. Peran TERDAKWA I ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM adalah:
- Mempunyai ide untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam di halaman Toko Idola.
- Mengajak Tersangka FRIKEL KORUA Anak Dari ROYKE KORUA untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam di halaman Toko Idola.
- Mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam di garasi samping Toko Idola.
b. Peran TERDAKWA II FRIKEL KORUA Anak Dari ROYKE KORUA adalah:
- Menemani Tersangka pada saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam.
- Memantau situasi pada saat Tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy, Warna Merah Hitam.
- Bahwa Toko IDOLA tersebut menjadi tempat tinggal Ibu Kandung dan Adik dari SAKSI FUAD SILMI Bin IRIANSYAH ABDUL QODIR. Selanjutnya Garasi yang menjadi tempat parkir sepeda motor milik SAKSI KORBAN merupakan bagian dari Toko yang berbatasan dengan pagar beton disisi kanan, pada sisi kiri toko terdapat pagar berupa jaring kawat besi, pada sisi depan halaman terdapat parit yang ditutup dengan trotoar yang memisahkan anatara Toko IDOLA dengan Jalan Raya.
- Bahwa akibat perbuatan dari TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi KH 4831 WN, Merek Scoopy, Type F1C02N28LO Jenis Sepeda Motor model Solo Tahun 2019 warna merah hitam, Nomor Rangka MH1JM3125KK419201, Nomor Mesin JM31E2415124 milik Saksi FAKHRUDDINNUR Bin IRIANSYAH ABDUL QODIR mengalami kerugian materil senilai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah.)
Perbuatan TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM dan TERDAKWA FRIKEL KORUA Anak Dari ROYKE KORUA sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 12 Juni 2025
Penuntut Umum
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199704182022031001 |