Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PT SMART MULTI FINANCE RUSDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Simangunsong, SHPT SMART MULTI FINANCE
2Dani SupriantoPT SMART MULTI FINANCE
3Maprul hairPT SMART MULTI FINANCE
Tergugat
NoNama
1RUSDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.579.400,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772124000563 tertanggal 18 November  2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

3. Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan  deskripsi  kendaraan  sebagai berikut :

Tahun/warna       : 2017 / SILVER METALIK

Nomor Polisi         : H 1903 HQ

Nomor Rangka      : MHKV5EA1JHK019244

Nomor Mesin        : 1NRF234133Unit

tersebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembia

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor  04772124000563 tertanggal 18 November  2024 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772124000563 tertanggal 18 November  2024 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar   Rp. 162.579.400,-  (Seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

yaan Modal Kerja Nomor 04772124000563 tertanggal 18 November  2024, Berikut Segala Lampirannya.

  • Sisa angsuran Rp. 3.459.500,- X 45    =        Rp.     155.677.500,-
  • Denda keterlambatan                         =        Rp.         6.901.900,-   +
  • TOTAL KERUGIAN                                      =        Rp.   162.579.400,-

    Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar  Rp. 162.579.400,-  (Seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

6. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Jenis/merk          : DHTS.GRT NW XENIA.X 1,3CC BENSIN MT

Tahun/warna       : 2017 / SILVER METALIK

Nomor Polisi         : H 1903 HQ

Nomor Rangka      : MHKV5EA1JHK019244

Nomor Mesin        : 1NRF234133

7. Menyatakan menurut  Hukum dan jika Tergugat atau siapa saja yang memegang/menguasai atas objek unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya, maka Pengadilan  menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak