Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PUGUH SANTOSO, A.Md MANSYUR, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUGUH SANTOSO, A.Md
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANSYUR, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.224.778,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang yang ada di di 2 (dua) rekening tabungan di KSPPS BMT BMM milik penggugat sebesar Rp. 94.224.778 kepada penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan perkara ini. Atau Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak