Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2025/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
HAERUDIN Alias HER Alias NUR HERDI Bin ARUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 384/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 946 /O.2.14/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDIN Alias HER Alias NUR HERDI Bin ARUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-201/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                                                                                                      

Nama Lengkap

:

HAERUDIN Alias HER Alias NUR HERDI Bin ARUM

NIK

:

6201030107900053

Tempat Lahir   

:

Sagu Sukamulya (Kabupaten Kotawaringin Barat)

Umur / Tgl Lahir

:

35 Tahun / 01 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Raya Indah Rt.007 Rw.001 Desa Sagu Sukamulya Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Petani / Pekebun

SMP Kelas II (tidak tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN TERDAKWA :

Penangkapan

:

Tanggal 25 Agustus 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025

Rutan Polres Kobar, tanggal 15 September 2025 s/d 24 Oktober 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa HAERUDIN Alias HER Bin ARUM (selanjutnya disebut Terdakwa),  pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 dan pada Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau dengan memakai pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Perbuatan Pertama; Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa melintasi halaman Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Terdakwa melihat terdapat kipas angin di dalam ruang kelas, kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya dengan berjalan kaki, setelah sampai Terdakwa masuk ke dalam ruang kelas III kemudian Terdakwa melepas baut pada 1 (satu) buah Kipas Angin merk cosmos yang menempel di plafon menggunakan alat bantu berupa Obeng berwarna merah hitam yang bisa dipergunakan bolak balik, setelah berhasil Terdakwa pindah ke ruang kelas VII yang terdapat 1 (satu) buah kipas angin merk Advan yang menempel di dinding, kemudian Terdakwa melepas kipas tersebut dengan cara yang sama. Bahwa setelah memperoleh 2 (dua) buah kipas angin Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ke rumah Saksi Mahkota SUPRAZIZ Als AJI untuk menjual 1 (satu) buah Kipas Angin merk cosmos dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kipas angin merk Advan dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 2 (dua) buah Kipas Angin.
  • Perbuatan Kedua; Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya dengan berjalan kaki, setelah sampai Terdakwa langsung menuju depan ruang kelas I dan merusak merusak engsel pintu dengan membuka Baut pintu menggunakan alat bantu berupa obeng dan berhasil membuka baut hingga 1 (satu) buah daun pintu berhasil terlepas dari kusen, Terdakwa langsung membawa daun pintu tersebut ke rumah Saksi Mahkota SUPRIAZIZ Als AJI dan disimpan di belakang rumah Saksi Mahkota SUPRIAZIZ Als AJI kemudian Terdakwa kembali ke Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya untuk kembali mengambil 1 (satu) buah daun pintu yang terpasang di ruang kelas III dengan cara yang sama setelah pintu lepas dari kusen, Terdakwa membawa pintu tersebut menuju ke rumah Saski Mahkota SUPRIAZIZ Als AJI, bahwa terhadap 2 (dua) buah Daun Pintu yang terbuat dari Kayu yang dicat berwarna Biru yang diambil oleh Terdakwa dijual Terdakwa kepada Saski Mahkota SUPRIAZIZ Als AJI dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut Terdakwa kembali ke rumah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) buah Daun Pintu yang terbuat dari Kayu yang dicat berwarna Biru dan 2 (dua) buah Kipas angin tidak ada ijin dari pihak Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengambil 2 (dua) buah Daun Pintu yang terbuat dari Kayu yang dicat berwarna Biru dan 2 (dua) buah Kipas angin, Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya mengalami kerugian materil senilai Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------

==Atau==

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HAERUDIN Alias HER Bin ARUM (selanjutnya disebut Terdakwa),  pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 dan pada Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Perbuatan Pertama; Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa melintasi halaman Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Terdakwa melihat terdapat kipas angin di dalam ruang kelas, kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya dengan berjalan kaki, setelah sampai Terdakwa masuk ke dalam ruang kelas III kemudian Terdakwa melepas baut pada 1 (satu) buah Kipas Angin merk cosmos yang menempel di plafon menggunakan alat bantu berupa Obeng berwarna merah hitam yang bisa dipergunakan bolak balik, setelah berhasil Terdakwa pindah ke ruang kelas VII yang terdapat 1 (satu) buah kipas angin merk Advan yang menempel di dinding, kemudian Terdakwa melepas kipas tersebut dengan cara yang sama. Bahwa setelah memperoleh 2 (dua) buah kipas angin Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ke rumah Saksi Mahkota SUPRAZIZ Als AJI untuk menjual 1 (satu) buah Kipas Angin merk cosmos dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kipas angin merk Advan dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 2 (dua) buah Kipas Angin.
  • Perbuatan Kedua; Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya dengan berjalan kaki, setelah sampai Terdakwa langsung menuju depan ruang kelas I dan merusak merusak engsel pintu dengan membuka Baut pintu menggunakan alat bantu berupa obeng dan berhasil membuka baut hingga 1 (satu) buah daun pintu berhasil terlepas dari kusen, Terdakwa langsung membawa daun pintu tersebut ke rumah Saksi Mahkota SUPRIAZIZ Als AJI dan disimpan di belakang rumah Saksi Mahkota SUPRIAZIZ Als AJI kemudian Terdakwa kembali ke Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya untuk kembali mengambil 1 (satu) buah daun pintu yang terpasang di ruang kelas III dengan cara yang sama setelah pintu lepas dari kusen, Terdakwa membawa pintu tersebut menuju ke rumah Saski Mahkota SUPRIAZIZ Als AJI, bahwa terhadap 2 (dua) buah Daun Pintu yang terbuat dari Kayu yang dicat berwarna Biru yang diambil oleh Terdakwa dijual Terdakwa kepada Saski Mahkota SUPRIAZIZ Als AJI dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut Terdakwa kembali ke rumah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) buah Daun Pintu yang terbuat dari Kayu yang dicat berwarna Biru dan 2 (dua) buah Kipas angin tidak ada ijin dari pihak Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengambil 2 (dua) buah Daun Pintu yang terbuat dari Kayu yang dicat berwarna Biru dan 2 (dua) buah Kipas angin, Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin Desa Sagu Sukamulya mengalami kerugian materil senilai Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 27 November 2025

Penuntut Umum

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya/199811022022032007

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya