Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-120/O.2.14/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
YUDI SULISTYO WIBOWO BIN SADIANTO
|
NIK
|
:
|
6201022801820006
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ngawi (Provinsi Jawa Timur)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
43 Tahun / 28 Januari 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pemuda RT 03 RW 02 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
FAHRI INDRA SUKMA BIN M. NASIB
|
NIK
|
:
|
6201012811850005
|
Tempat Lahir
|
:
|
Semarang (Provinsi Jawa Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
40 Tahun / 28 November 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Antang Patahu RT 06 RW 03 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah atau Camp Quari Latrit Merah Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Sejak tanggal 24 April 2025 s/d 25 April 2025
- Perpanjangan Penangkapan :
- Penahanan
|
:
|
Sejak tanggal 24 April 2025 s/d tanggal 13 Mei 2025
|
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa I YUDI SULISTYO WIBOWO BIN SADIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II FAHRI INDRA SUKMA BIN M. NASIB pada Hari Senin tanggal 06 Januari 2025 atau pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2025 sekira 10.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman RT 11 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 06 Januari 2025, Terdakwa I YUDI SULISTYO WIBOWO BIN SADIANTO menyewa / merental 1 (satu) unit mobil merk wuling warna putih, nomor polisi KH. 1135. GT, nomor mesin L2B8M51220900 Nomor rangka MK3AAAGA4MJ011539 milik Saksi GUSTI SUPIANSYAH selama 2 (dua) bulan dengan biaya rental sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya. Terdakwa I YUDI SULISTYO WIBOWO telah membayarkan sewa sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) untuk 2 (dua) bulan, dan menerima penyerahan 1 (satu) unit mobil merk wuling warna putih, nomor polisi KH. 1135. GT, 1 (satu) buah kunci kontak mobil dan 1 (satu) buah STNK dari saksi GUSTI SUPIANSYAH.
- Bahwa pada hari Jumat 10 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Sudirman RT 11 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa II FAHRI INDRA SUKMA atas perintah Terdakwa 1 YUDI SULISTYO WIBOWO BIN SADIANTO telah menggadaikan / menjaminkan 1 (satu) unit mobil merk wuling warna putih, nomor polisi KH. 1135. GT milik Saksi GUSTI yang mana mobil tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa I YUDI SULISTYO WIBOWO kepada Saksi SURIANSYAH melalui Saksi DULBAR.
- Bahwa Saksi SURIANSYAH memperoleh 1 (satu) lembar kwitansi dari Terdakwa II FAHRI INDRA SUKMA pada tanggal 10 Maret 2025 tertera nominal Rp 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran jaminan 1 (satu) unit mobil merk wuling warna putih tahun 2021, Nopol : KH. 1135. GT, Nosin : L2B8M51220900, Noka : MK3AAAGA4MJ011539, apabila mobil tersebut ada yang mau ngambil jangan diberikan selain saya FAHRI INDRA SUKMA”. NamunTerdakwa II FAHRI INDRA SUKMA menerima uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikarenakan yang tertera dalam keitansi tersebut termasuk bunga dari pinjaman untuk nanti Terdakwa II FAHRI INDRA SUKMA menebus mobil tersebut kepada saksi SURIYANSAH. Bahwa kemudian dipotong lagi sesuai kesepakatan di awal dengan saksi DULBAR Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II FAHRI INDRA SUKMA BIN M. NASIB mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisannya Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk Terdakwa I YUDI SULISTIO WIBOWO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I YUDI SULISTYO WIBOWO BIN SADIANTO dan Terdakwa II FAHRI INDRA SUKMA BIN M. NASIB, Saksi GUSTI SUPIANSYAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.—------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 21 Juni 2025
-
- INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199811022022032007
|