| Petitum Permohonan | 
				1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk 
seluruhnya. 
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan merupakan perbuatan yang tidak sah, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum. 
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Termohon Nomor B- 3/0.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.  |