Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-12/O.2.14/Eku.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
TOMI Bin GUSTI DAHNI
|
No. Identitas
|
:
|
KTP - 6209030902930004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Batu Kotam
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
32 Tahun / 09 Februari 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kujan RT.07, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tukang Kayu
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
GILANG Bin JAMHARI
|
No. Identitas
|
:
|
KTP - 6209032212020003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Batu Kotam
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
26 Tahun / 22 Desember 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batu Kotam RT.08 RW.01, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Tanggal 23 Maret 2025 s/d 24 maret 2025
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d tanggal 11 April 2025
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 April 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025
|
|
:
|
Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d Tanggal 09 Juni 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
---- Bahwa ia Terdakwa TOMI Bin GUSTI DAHNI dan Terdakwa GILANG Bin JAMHARI, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Bundaran Pangkalan Lima Jalan A. Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 Terdakwa TOMI Bin GUSTI DAHNI dan Terdakwa GILANG Bin JAMHARI mengangkut kayu jenis ulin yang bertempat di areal kebun PT. SML Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Daihatsu Grand max warna puith tanpa Nomor Polisi milik Terdakwa GILANG Bin JAMHARI;
- Bahwa selanjutnya bertempat di Bundaran Pangkalan Lima Jalan A. Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi AHMAT ABDUL GOPOR Bin SUNARTO dan Saksi BAGAS RIZKI PUTRA selaku Anggota Kepolisian melihat mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa mengangkut kayu, sehingga dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen atas kayu tersebut dan para Terdakwa tidak memiliki dokumen apapun atas kayu tersebut sehingga para Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Sitaan dan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Sitaan (Kayu Olahan) yang disusun oleh Sabirin Syaputro, SH. Ditemukan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No.
|
Jenis/Kelompok Jenis
|
Ukuran
|
JumlahVolume/Keping
|
Jumlah Keping
|
Total Volume (m3)
|
Ket.
|
Panjang
(m)
|
Tebal
(cm)
|
Lebar
(cm)
|
1.
2.
3.
|
ULIN/ KAYU INDAH
ULIN/KAYU INDAH
ULIN/ KAYU INDAH
|
2.00
2.00
2.00
|
4.0
2.0
5.0
|
20.0
20.0
10.0
|
0.0160
0.0080
0.0100
|
41
52
45
|
0.6560
0,4160
0.4500
|
|
JUMLAH
|
138
|
1,5220
|
|
- Bahwa Terdakwa TOMI Bin GUSTI DAHNI dan Terdakwa GILANG Bin JAMHARI dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu jenis Ulin/ Kayu Indah tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH-KO);
- Bahwa tujuan Terdakwa TOMI Bin GUSTI DAHNI dan Terdakwa GILANG Bin JAMHARI dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu jenis Ulin/ Kayu Indah adlaah untuk mendapatkan keuntungan;
---- Perbuatan Terdakwa BUDI ARDIANSYAH Bin MADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 18 Juni 2025
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007
|