Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 401/O.2.14/ Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     
  •  
  1. DAKWAAN
  1. Berkas Perkara : PDM-16/O.2.14/Enz.2/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa        

Nama Lengkap

:

BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun

Umur / Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 14 Agustus 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan H.M. Rafii Perum. Beringin Rindang 5, RT.06, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan       

:

Pelajar

Pendidikan     

:

SMA Paket C (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan              :    Tanggal 28 Februari 2025 s/d 03 Maret 2025

Perp. Penangkapan    :    Tanggal 03 Maret 2025 s/d 06 Maret 2025

 

  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d 04 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Iskandar Gang Bahagia, RT.18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA menghubungi Saksi AHMAD DULLAH Bin SANIDIN dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi AHMAD DULLAH menyuruh Terdakwa BRANDON WIJAYA membayar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa BRANDON WIJAYA mengirimkan uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dan berencana  membayar sisanya pada saat bertemu secara langsung dengan Saksi AHMAD DULLAH;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BRANDON WIJAYA mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna abu-abu Nomor Polisi KH 1367 GJ menuju ke rumah Saksi AHMAD DULLAH yang bertempat di Jalan Iskandar Gang Bahagia, RT.18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa BRANDON WIJAYA dan Saksi AHMAD DULLAH menuju ke salah satu ruangan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa Saksi ARY SISWOYO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL yang merupakan Anggota Kepolisian mengamankan Sdr. DODY ARIES WIBISONO yang disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika yang kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui nama Saksi AHMAD DULLAH sehingga Saksi ARY SISWOYO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL menuju ke rumah Saksi AHMAD DULLAH bertujuan untuk mengamankan Saksi AHMAD DULLAH;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa BRANDON WIJAYA dan Saksi AHMAD DULLAH yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu didatangi oleh Saksi ARY SISWOYO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL sehingga Terdakwa BRANDON WIJAYA dan Saksi AHMAD DULLAH menyembunyikan sisa Narkotika jenis Shabu yang sedang digunakan. Kemudian Saksi ARY SISWOYO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jens Shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lim puluh empat) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) pak klatik klip kosong, 1 (satu) sarung handphone warna coklat, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah handphone merek Samsung dengan nomor kartu 082258486870, 1 (satu) buah handphone merk I phone warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna abuu-abu Nomor Polisi KH 1367 GJ yang diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa BRANDON WIJAYA, Saksi AHMAD DULLAH dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
  • Bahwa Terdakwa BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 023/ 10852/ 2025 tanggal 03 Maret 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket berisi Shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lim puluh empat) gram, Berat Bungkus Plastik 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan Berat Bersih 0, 36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0123, tanggal 06 Maret 2025 yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,2252 gram adalah Identifikasi Methamfetamin Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------------

 

=====ATAU====

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Iskandar Gang Bahagia, RT.18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat sekira pukul 18.00 WIB Saksi ARY SISWOYO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL yang merupakan Anggota Kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari seseorang bernama Sdr. DODY ARIES WIBISONO yang disangka melakukan Tindak Pidana Narkotika jika Saksi AHMAD DULLAH melakukan Tindak Pidana Narkotika sehingga mendatangi rumah Saksi AHMAD DULLAH bertempat di sebuah rumah di Jalan Iskandar Gang Bahagia, RT.18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ARY SISWOYO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL mengamankan Saksi AHMAD DULLAH dan menemukan Terdakwa BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA yang sedang berada di dalam rumah tersebut, sehinggal Saksi ARY SISWOYO dan Saksi RAHDADI RIDARSIL melakukan penggeledahan sehingga didapatkan 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jens Shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lim puluh empat) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) pak klatik klip kosong, 1 (satu) sarung handphone warna coklat, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah handphone merek Samsung dengan nomor kartu 082258486870, 1 (satu) buah handphone merk I phone warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna abuu-abu Nomor Polisi KH 1367 GJ yang diakui adalah milik Terdakwa BRANDON WIJAYA, kemudian Saksi AHMAD DULLAH, Terdakwa BRANDON WIJAYA beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
  • Bahwa adapun cara terdakwa BRANDON WIJAYA dalam mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut adalah sebelumnya pada pukul 16.30 WIB Terdakwa BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA menghubungi Saksi AHMAD DULLAH Bin SANIDIN dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi AHMAD DULLAH menyuruh Terdakwa BRANDON WIJAYA membayar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa BRANDON WIJAYA mengirimkan uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dan berencana  membayar sisanya pada saat bertemu secara langsung dengan Saksi AHMAD DULLAH;
  • Bahwa Terdakwa BRANDON WIJAYA Bin SUPARMAN WIJAYA tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 023/ 10852/ 2025 tanggal 03 Maret 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket berisi Shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lim puluh empat) gram, Berat Bungkus Plastik 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan Berat Bersih 0, 36 (nol koma tiga puluh enam) gram;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0123, tanggal 06 Maret 2025 yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,2252 gram adalah Identifikasi Methamfetamin Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 20 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARI ANDHIKA THOMAS, SH

  Ajun Jaksa/199503092019021007

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya