Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun Zulkarnain Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARYANTO, S.H.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
2ALDINO AKBAR MAULANAPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
3Yovi Wahyu jatmiko Nur Hananto, SHPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
4Delicia meisara sativa, SHPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
5Ari ArnantoPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
6Candra KusumayanaPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
7Winda RirinantyPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
8Sintia Trisna PutriPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
9Arief FirdausPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangkalan Bun
Tergugat
NoNama
1Zulkarnain
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.203.438,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga terhadap Formulir Aplikasi Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat beserta hasil telekonfirmasi demi hukum berlaku sebagai perjanjian kredit;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tagihan hutangnya kepada Penggugat secara lunas dan seketika, yang jumlahnya pertanggal 16 Juni 2025 adalah sebesar Rp.79.203.437,73 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh Rupiah koma tujuh puluh tiga sen);
  5. Menyatakan jumlah tunggakan hutang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai tagihan kredit serbaguna mandiri;
  6. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat, baik yang ada maupun yang akan ada sebagai sumber pembayaran seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak