Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2022/PN Pbu AL HOFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2022/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AL HOFIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perubahan Tempat Lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6101-LT-26082020-0024; yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal Empat Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dokumen kependudukan pemohon lainnya  yang semula tercatat/tertulis Tempat lahir si pemohon SEBUBUS untuk diubah menjadi SETINGGAK;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada  Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak