Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
YULIANA Alias YULI Binti SURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-616/O.2.14/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
2ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANA Alias YULI Binti SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-18/O.2.14/Eku.2/07/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA     

Nama Lengkap

:

YULIANA Alias YULI Binti SURIANSYAH

Tempat Lahir  

:

Pangkalan Bun

Umur / Tgl Lahir

:

28 Tahun / 07 Juli 1997

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan GM Arsyad, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau RT.13 Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 31 Mei 2025 s/d Tanggal 31 Mei 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 20 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 29 Juli 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

 

 

 

               

II.    DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa YULIANA Als YULI Binti SURIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat Hotel Samporaga Jalan Domba No.18, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi M. ANDIAN Bin TAUFIK HIDAYAT menghubungi Terdakwa YULIANA Als YULI Binti SURIANSYAH melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk memesan jasa pelayan wanita yang dapat melayani berhububungan badan (Open Booking Order), kemudian Terdakwa YULIANA memberikan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya disetujui oleh Saksi M. ANDIAN;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YULIANI menghubungi Saksi UTAMI NINGSIH Als MIMI Binti DISAN melalui pesan Whatsapp dengan berkata “ADA YANG MAU BO KAM, MAU KAH?”, lalu Saksi UTAMI NINGSIH menjawab “MAU”, selanjutnya Terdakwa YULIANI mengatakan “EMPAT RATUS RIBU GAK PAPA KAH?”, kemudian Saksi UTAMI NINGSIH menyutujui tawaran tersebut;
  • Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa YULIANI selesai menghubungi Saksi UTAMI NINGSIH, Terdakwa YULIANI mengirimkan foto Saksi UTAMI NINGSIH kepada Saksi M.ANDIAN. Kemudian Terdakwa YULIANI dan Saksi M.ANDIAN saling mengobrol untuk menentukan harga melalui telepon sehingga disepakati harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pembayaran sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk Saksi UTAMI NINGSIH dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa YULIANI. Setelah itu Saksi M.ANDIAN meminta Terdakwa YULIANI untuk mengantarkan Saksi UTAMI NINGSIH ke Hotel Sampuraga;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YULIANI bersama Saksi UTAMI NINGSIH berangkat menuju  Hotel Samporaga di Jalan Domba No.18, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saat sudah tiba di lokasi, Terdakwa YULIANI bersama Saksi UTAMI NINGSIH masuk ke dalam kamar nomor 18 yang sebelumnya sudah di pesan terlebih dahulu oleh Terdakwa YULIANI. Selanjutnya pada saat Terdakwa YULIANI dan Saksi UTAMI NINGSIH sedang berada di dalam kamar hotel, Saksi M.ANDIAN datang dan mengajak Terdakwa YULIANI untuk keluar dari kamar. Setelah itu, Saksi M.ANDIAN memberikan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan` diberikan kepada Saksi UTAMI NINGSIH dan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk menggantikan uang Terdakwa YULIANI yang digunakan terlebih dahulu untuk memesan kamar hotel sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi M.ANDIAN mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke rekening DANA milik Terdakwa YULIANI dengan nomor rekening 085953797817, selanjutnya Saksi M.ANDIAN kembali masuk ke dalam kamar dan Terdakwa YULIANI menunggu di ruang tamu hotel;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.15 WIB Saksi BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGYO bersama Saksi NESIA YUDINA C.R.D Binti YUDI RIBUT PAMUNGKAS keduanya merupakan Tim Satgas TPPO Polres Kobar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Samporaga terdapat praktik Open Booking Order. Kemudian Saksi BAGAS RIZKI PUTRA bersama Saksi NESIA YUDINA mendatangi kamar di Hotel Samporaga dan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan perkawinan (suami-istri), yakni Saksi M.ANDIAN dan Saksi UTAMI NINGSIH, dimana keduanya langsung dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang --------------------------------------------------------------------------------

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa YULIANA Als YULI Binti SURIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat Hotel Samporaga Jalan Domba No.18, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi M. ANDIAN Bin TAUFIK HIDAYAT menghubungi Terdakwa YULIANA Als YULI Binti SURIANSYAH melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk memesan jasa pelayan wanita yang dapat melayani berhububungan badan (Open Booking Order), kemudian Terdakwa YULIANA memberikan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya disetujui oleh Saksi M. ANDIAN;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YULIANI menghubungi Saksi UTAMI NINGSIH Als MIMI Binti DISAN melalui pesan Whatsapp dengan berkata “ADA YANG MAU BO KAM, MAU KAH?”, lalu Saksi UTAMI NINGSIH menjawab “MAU”, selanjutnya Terdakwa YULIANI mengatakan “EMPAT RATUS RIBU GAK PAPA KAH?”, kemudian Saksi UTAMI NINGSIH menyutujui tawaran tersebut;
  • Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa YULIANI selesai menghubungi Saksi UTAMI NINGSIH, Terdakwa YULIANI mengirimkan foto Saksi UTAMI NINGSIH kepada Saksi M.ANDIAN. Kemudian Terdakwa YULIANI dan Saksi M.ANDIAN saling mengobrol untuk menentukan harga melalui telepon sehingga disepakati harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pembayaran sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk Saksi UTAMI NINGSIH dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa YULIANI. Setelah itu Saksi M.ANDIAN meminta Terdakwa YULIANI untuk mengantarkan Saksi UTAMI NINGSIH ke Hotel Sampuraga;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YULIANI bersama Saksi UTAMI NINGSIH berangkat menuju  Hotel Samporaga di Jalan Domba No.18, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saat sudah tiba di lokasi, Terdakwa YULIANI bersama Saksi UTAMI NINGSIH masuk ke dalam kamar nomor 18 yang sebelumnya sudah di pesan terlebih dahulu oleh Terdakwa YULIANI. Selanjutnya pada saat Terdakwa YULIANI dan Saksi UTAMI NINGSIH sedang berada di dalam kamar hotel, Saksi M.ANDIAN datang dan mengajak Terdakwa YULIANI untuk keluar dari kamar. Setelah itu, Saksi M.ANDIAN memberikan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan diberikan kepada Saksi UTAMI NINGSIH dan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk menggantikan uang Terdakwa YULIANI yang digunakan terlebih dahulu untuk memesan kamar hotel sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi M.ANDIAN mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke rekening DANA milik Terdakwa YULIANI dengan nomor rekening 085953797817, selanjutnya Saksi M.ANDIAN kembali masuk ke dalam kamar dan Terdakwa YULIANI menunggu di ruang tamu hotel;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.15 WIB Saksi BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGYO bersama Saksi NESIA YUDINA C.R.D Binti YUDI RIBUT PAMUNGKAS keduanya merupakan Tim Satgas TPPO Polres Kobar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Samporaga terdapat praktik Open Booking Order. Kemudian Saksi BAGAS RIZKI PUTRA bersama Saksi NESIA YUDINA mendatangi kamar di Hotel Samporaga dan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan perkawinan (suami-istri), yakni Saksi M.ANDIAN dan Saksi UTAMI NINGSIH, dimana keduanya langsung dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 506 KUH Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

        Pangkalan Bun,   Agustus 2025

                        PENUNTUT UMUM

 

 

 

    •  NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, SH.,M.H.

AJUN JAKSA NIP. 199603192020122024

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya