Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA dan Terdakwa FARHAN AULIA HANDA Bin MUNASIB pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.58 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan M.Saleh RT/RW:005/002 Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari minggu, tanggal 27 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA dihubungi oleh Saksi AHMAD SYAHRONI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan Whatsapps untuk menjualkan narkotika golongan I jenis sabu. Atas pesan tersebut kemudian Terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA menawarkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada RUDI (DPO). Pada tanggal 28 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan RUDI (DPO) dan kembali menawarkan narkotika golongan I jenis sabu, atas tawaran dari Terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA kemudian RUDI (DPO) berminat untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA diberi uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk ongkos mengambil narkotika di Saksi AHMAD SYAHRONI yang berada di Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat dan mengajak Terdakwa FARHAN AULIA HANDA Bin MUNASIB dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 6288 SF atas nama Saksi NUR YULIANTI (Orang Tua Terdakwa FARHAN AULIA HANDA) yang dipinjam oleh Terdakwa FARHAN AULIA HANDA Bin MUNASIB. Setelah tiba di kediaman Saksi AHMAD SYAHRONI sekira pukul 13.00 WIB kemudian Terdakwa menanyakan perihal Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada Saksi AHMAD SYAHRONI, namun Saksi AHMAD SYAHRONI tidak mau menjual Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat ± 1 (satu) gram, sehingga Saksi AHMAD SYAHRONI hanya menjual 1 (satu) paket yang harganya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas hal tersebut kemudian Terdakwa ROBET SINAGA Anak laki-laki dari JOHAN SINAGA meminta RUDI (DPO) untuk mentransfer uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AHMAD SYAHRONI;
- Bahwa setelah itu Saksi AHMAD SYAHRONI memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ROBET SINAGA Anak laki-laki dari JOHAN SINAGA untuk selanjutnya diantar oleh Terdakwa ROBET SINAGA Anak laki-laki dari JOHAN SINAGA dan FARHAN AULIA HANDA menuju ke Kabupaten Sukamara, namun Terdakwa tidak sampai mengantar barang tersebut ke RUDI (DPO) karena pada saat berada di Jalan M.Saleh RT/RW:005/002 Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara Terdakwa ROBET SINAGA Anak laki-laki dari JOHAN SINAGA dan Terdakwa FARHAN AULIA HANDA diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Sukamara;
- Bahwa atas tindakan para Terdakwa, yang bersangkutan memperoleh keuntungan berupa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dari Saksi AHMAD SYAHRONI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/11143/2025 tanggal 29 April 2025 oleh PT Pegadaian UPC Sukamara yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Sukamara Reza Eka Nugraha diperoleh hasil berat bersih yakni 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0231 tanggal 04 Mei 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang diamankan dari Terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA tersebut dinyatakan positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Rabu tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO ( Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/7/IV/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 28 April 2025 atas nama terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA dan Terdakwa FARHAN AULIA HANDA Bin MUNASIB dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA dan Terdakwa FARHAN AULIA HANDA Bin MUNASIB pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.58 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan M.Saleh RT/RW:005/002 Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 pihak Satresnarkoba Polres Sukamara mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika golongan I jenis sabu, sehingga pihak Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar Jalan M.Saleh RT/RW:005/002 Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dan mendapati adanya 2 (dua) orang yang mencurigakan, sehingga pihak Kepolisian Resor Sukamara memberhentikan para Terdakwa yang sedang menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 6288 SF, setelah dilakukan pemeriksaan kepada para Terdakwa yang bersangkutan mengaku bahwa akan mengantarkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada RUDI (DPO) yang berada di Kabupaten Sukamara;
- Bahwa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu tersebut diperoleh para Terdakwa dari Saksi AHMAD SYAHRONI (dilakukan penuntutan secara terpisah);
- Bahwa setelah dilakukan pengamanan kepada para Terdakwa diperoleh barang bukti sebagai mana Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 191/Pid.B.Sita/2025/PN Pbu tanggal 06 Mei 2025 dari Terdakwa ROBET SINAGA Anak laki-laki dari JOHAN SINAGA yakni:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 2,5 cm x 3,5 cm yang di dalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) setelah dikurangi berat plastic pembungkus seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Uang tunai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A15 warna biru dongker dengan Imei:867503056357176;
Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 192/Pid.B.Sita/2025/PN Pbu tanggal 06 Mei 2025 dari Terdakwa FARHAN AULIA HANDA Bin MUNASIB yakni:
- 1 (satu) unit handphone merk Realme Not 60 warna hitam dengan Imei: 868931079304892;
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua merk Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi KH 6288 SF;
- 1 (satu) buah STNKB Nomor Polisi KH 6288 SF Nama Pemilik NUR YULIANTI Nomor Rangka MH1JFW113GK723699 Nomor Mesin JFW1E1728323.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/11143/2025 tanggal 29 April 2025 oleh PT Pegadaian UPC Sukamara yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Sukamara Reza Eka Nugraha diperoleh hasil berat bersih yakni 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0231 tanggal 04 Mei 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang diamankan dari Terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA tersebut dinyatakan positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Rabu tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO ( Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/7/IV/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 28 April 2025 atas nama terdakwa ROBET SINAGA Anak Laki-laki dari JOHAN SINAGA dan Terdakwa FARHAN AULIA HANDA Bin MUNASIB dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ |