| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-------------------------------------------
 
 - Menyatakan bahwa tempat lahir PEMOHON yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 690/I/1984, Tanggal 10 Nopember 1984, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Pangkalan Bun PUTRI RAULAH tertulis/terbaca : NANGA BULIK dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 6201025410740001, Kartu Keluarga (KK) No. 6201021005070091, dikeluarkan tanggal 26 Maret 2025, yang telah ditandatangani oleh Kepala Keluarga ANTON KESUMAHADI WILOPO dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL, M.M., Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Lubuk Hiju No. 25 OA oa 0029506, Tanggal 24 Juni 1988, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah OBEN YONATHAN, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri 1 Pangkalan Bun No. 25 OA ob 0149138, Tanggal 7 Juni 1991, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah MASDULHAK, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 2 Pangkalan Bun NO. 25 OB oc 0707201, Tanggal 28 Mei 1994, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah HASANUDDIN GS, B.A., Ijazah Universitas Palangka Raya Nomor : 18.324.2.31.2001, Tanggal 28 Juni 2001, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Fakultas Ekonomi Dekan Drs. FERDINAN, MS dan Rektor Drs. NAPA J. AWAT. SU dan Paspor Republik Indonesia Nomor : E9561548 tertulis/terbaca : LUBUK HIJU dari satu orang yang sama yaitu PEMOHON sendiri dan guna penyeragaman dan/serta menjaga konsistensi PEMOHON seterusnya tetap akan menggunakan tempat lahir yaitu Lahir di LUBUK HIJU.---------------
 
 - Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON.-------------------------------
 
  |