Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2025/PN Pbu 1.NUR KHAMID
2.KALIPAH MUSMAN
SARINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR KHAMID
2KALIPAH MUSMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG, SHSARINA
2Muhammad Hasani. SHSARINA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah Para Pelawan yang baik dan benar;

3. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan BUN  No. 2/Pdt.Eks/HT/PN.Pbu  adalah TIDAK SAH, dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;

4. Menyatakan Bahwa objek Hak tanggungan  berupa Tanah dan bangunan Toko bertingkat 5 tercatat dalam SHM nomor 238/Desa Baru seluas 411 m2, dulu  atas nama Nur Khamid yang terletak di Jl. Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI berdasarkan Putusan  Mahkamah Agung R.I No. : 1717 K / Pdt/2025 tanggal  15 Mei 2025 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 69/PDT/2024/PT PLK tanggal 24 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 03/Pdt.G/2024/ PN.Pbu., Tanggal 22 Agustus 2024.

5. Menghukum TERLAWAN ( PEMOHON EKSEKUSI ) untuk membayar biasa perkara yang timbul dalam perlawanan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak