Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Pbu SIDUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIDUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.SIDUN
2ABDUL SYUKUR, SH.SIDUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menyatakan orang yang bernama SIDUN, Lahir di Sampang pada tanggal 01 Juli 1972 sebagaimana dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-21052025-0002, yang dikeluarkan pada Tanggal 21 Mei 2025 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL NOOR, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3527120107723340, atas nama : SIDUN, yang dikeluarkan pada Tanggal 27 September 2023 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3527122301110693, yang dikeluarkan pada Tanggal 27 September 2023, serta ditandatangani oleh Kepala Keluarga SIDUN dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat RODY ISKANDAR, S.Sos., M.Si., adalah merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama JEMAAH, Lahir di Sampang pada Tanggal 12 September 1963 sebagaimana Paspor Republik Indonesia dengan Nomor : P844332, sedangkan guna penyeragaman dan/serta menjaga konsistensi PEMOHON seterusnya tetap akan menggunakan nama  dan tanggal lahir yaitu SIDUN, Lahir di Sampang pada tanggal 01 Juli 1972.-------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh PEMOHON guna untuk menyesuaikan data nama dan tanggal lahir dari PEMOHON yang terdapat dalam sistem keimigrasian terkait pengurusan penerbitan Paspor Republik Indpnesia yang baru bagi diri PEMOHON  di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Kabupetan Kotawaringin Barat.--
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON.--------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak