Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
1.ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK
2.SURIANSYAH Bin ARBAIN
3.SUPARDI Bin HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 382/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-938 /O.2.14/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK[Penahanan]
2SURIANSYAH Bin ARBAIN[Penahanan]
3SUPARDI Bin HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-198/O.2.14/Eoh.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK

No. Identitas

:

KTP - 6104042306940003

Tempat Lahir   

:

Usaipmanau (Provinsi NTT)

Umur / Tgl Lahir

:

31 Tahun / 23 Juni 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Pematang RT.04, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Atau Mess Karyawan Afdeling Delta PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) Estate Suayap, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

SURIANSYAH Bin ARBAIN

No. Identitas

:

KTP - 6201021111840009

Tempat Lahir   

:

Pangkalan Bun

Umur / Tgl Lahir

:

40 Tahun / 11 November 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Suayap RT.03, Kelurahan/ Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

Tidak sekolah

 

 

Terdakwa III

 

 

Nama Lengkap

:

SUPARDI Bin HADI

No. Identitas

:

KTP - 6201020707890008

Tempat Lahir   

:

Umpang

Umur / Tgl Lahir

:

36 Tahun / 07 Juli 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Suayap RT.03, Kelurahan/ Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

 

 

 

 

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

  1. Penangkapan                          :  Tanggal 05 Oktober 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025
  2. Penahanan                              :                                                     
  • Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 05 Oktober 2025 s/d tanggal 24 Oktober 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan negeri Pangkalan Bun

II.      DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK, Terdakwa SURIANSYAH Bin ARBAIN dan Terdakwa SUPARDI Bin HADI, pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena perncarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutyang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK merupakan karyawan di PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) yang menjabat sebagai Krani Panen di Afdeling Delta PT. MMS sejak bulan Mei 2025 yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menghitung Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);
  2. Melakukan Grading (penyortiran) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);
  3. Menginput atau melakukan pencatatan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam Sistem CMP (CBI Mobile Plantation);
  • Bahwa pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK bersama-sama dengan Terdakwa SURIANSYAH Bin ARBAIN dan Terdakwa SUPARDI Bin HADI ada mengambil buah kelapa sawit milik PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Kejadian Pertama

Bahwa pada awal bulan Agustus 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 5.400.00,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;

 

  1. Kejadian Kedua

Bahwa pada bulan Agustus 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;

 

  1. Kejadian Ketiga

Bahwa pada bulan September 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 072/ST-IA/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 ditugaskan kepada SARMAN SARAGIH, Saksi PUJIONO Bin ASMARI dan ADI SISWANTO dari Departemen Audit Internal untuk melakukan Special Audit Penggelapan TBS PT. MMS sehingga ditemukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 262 (dua ratus enam puluh dua) janjang oleh 24 (dua puluh empat) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) janjang;
  2. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M030 sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) janjang oleh 18 (delapan belas) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 302 (tiga ratus dua) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang;
  3. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 568 (lima ratus enam puluh delapan) janjang oleh 30 (tiga puluh) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang;
  4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang oleh 4 (empat) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang;
  5. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) janjang oleh 16 (enam belas) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 414 (empat ratus empat belas) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 3 (tiga) janjang;
  6. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M030 sebanyak 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) janjang oleh 13 (tiga belas) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 206 (dua ratus enam) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) janjang;
  7. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 262 (dua ratus enam puluh dua) janjang oleh 24 (dua puluh empat) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) janjang;
  8. Bahwa pada tanggal 19 September 2025 terdapat panen di Blok M030 sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) janjang oleh 7 (tujuh) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 34 (tiga puluh empat) janjang;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK, Terdakwa SURIANSYAH Bin ARBAIN dan Terdakwa SUPARDI Bin HADI dalam mengambil Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit milik PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), PT. Mitra Mendawai Sejati mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp Rp 28.701.829,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah);

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. -------

---- ATAU ----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK, Terdakwa SURIANSYAH Bin ARBAIN dan Terdakwa SUPARDI Bin HADI, pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutyang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK merupakan karyawan di PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) yang menjabat sebagai Krani Panen di Afdeling Delta PT. MMS sejak bulan Mei 2025 yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menghitung Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);
  2. Melakukan Grading (penyortiran) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);
  3. Menginput atau melakukan pencatatan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam Sistem CMP (CBI Mobile Plantation);
  • Bahwa pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK bersama-sama dengan Terdakwa SURIANSYAH Bin ARBAIN dan Terdakwa SUPARDI Bin HADI ada mengambil buah kelapa sawit milik PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Kejadian Pertama

Bahwa pada awal bulan Agustus 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 5.400.00,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;

 

 

  1. Kejadian Kedua

Bahwa pada bulan Agustus 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;

 

  1. Kejadian Ketiga

Bahwa pada bulan September 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : 072/ST-IA/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 ditugaskan kepada SARMAN SARAGIH, Saksi PUJIONO Bin ASMARI dan ADI SISWANTO dari Departemen Audit Internal untuk melakukan Special Audit Penggelapan TBS PT. MMS sehingga ditemukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 262 (dua ratus enam puluh dua) janjang oleh 24 (dua puluh empat) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) janjang;
  2. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M030 sebanyak 326 (tiga ratus dua puluh enam) janjang oleh 18 (delapan belas) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 302 (tiga ratus dua) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang;
  3. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 568 (lima ratus enam puluh delapan) janjang oleh 30 (tiga puluh) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 28 (dua puluh delapan) janjang;
  4. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang oleh 4 (empat) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang;
  5. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) janjang oleh 16 (enam belas) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 414 (empat ratus empat belas) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 3 (tiga) janjang;
  6. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M030 sebanyak 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) janjang oleh 13 (tiga belas) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 206 (dua ratus enam) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) janjang;
  7. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2025 terdapat panen di Blok M029 sebanyak 262 (dua ratus enam puluh dua) janjang oleh 24 (dua puluh empat) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) janjang;
  8. Bahwa pada tanggal 19 September 2025 terdapat panen di Blok M030 sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) janjang oleh 7 (tujuh) orang karyawan dan dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) janjang dengan dua kali pengiriman sehingga ditemukan TBS panen yang belum dilakukan pengiriman ke PKS sebanyak 34 (tiga puluh empat) janjang;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK, Terdakwa SURIANSYAH Bin ARBAIN dan Terdakwa SUPARDI Bin HADI dalam mengambil Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit milik PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), PT. Mitra Mendawai Sejati mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp Rp 28.701.829,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah);

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. --------------

 

Pangkalan Bun, 23 Oktober 2025

    • PENUNTUT UMUM

 

 

 

    1. ANDHIKA THOMAS, S.H.

AJUN JAKSA NIP.199503092019021007

Pihak Dipublikasikan Ya