| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Websit www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-188/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM:
|
Nama Lengkap
Nomor KTP
|
:
:
|
DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA
6201022710050009
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kotawaringin Barat
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
19 Tahun / 27 Oktober 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Niaga RT. 06 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Bungur RT. 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas V (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 12 Agustus 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 01 September 2025
Rutan Polres Kobar, tanggal 02 September 2025 s/d 11 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 09 oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
C. DAKWAAN:
KESATU
----- Bahwa Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Sukma Aryaningrat Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan Penganiayaan, Mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keaadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa DANI HARIYANTO, Saksi RADIANSYAH Alias RADI, Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI, dan Saksi MUHAMMAD IKHBAL bertempat di Jalan Sukma Aryaningrat (seberang jalan Salon Maharani) Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Bahwa Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, Saksi RADIANSYAH Alias RADI, dan Saksi MUHAMMAD IKHBAL mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak sebanyak 2 (dua) kantong. Kemudian pada sekira pukul 02.00 WIB Saksi TENGKU MUHAMAD IQBAL Alias IQBAL datang ikut bergabung. Bahwa Saksi MUHAMMAD IKHBAL dalam kondisi mabuk dan sudah melantur tidak jelas, pada saat itu antara Saksi MUHAMMAD IKHBAL dan Saksi TENGKU MUHAMAD IQBAL Alias IQBAL terjadi perdebatan. Bahwa sekira pukul 02.25 WIB Saksi MUHAMMAD IKHBAL mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan mengayunkan ke arah Terdakwa DANI HARIYANTO, Saksi RADIANSYAH Alias RADI dan Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI, mengetahui hal tersebut Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, Saksi RADIANSYAH Alias RADI dan Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI pergi ke seberang jalan / ke depan Salon Maharani. Kemudian Saksi MUHAMMAD IKHBAL langsung berjalan menuju Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, Saksi RADIANSYAH Alias RADI dan Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, mengetahui hal tersebut Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA melihat 1 (satu) buah kayu jenis ulin yang tergeletak di dekat tong sampah yang berada di depan Salon Maharani, Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA mengambil 1 (satu) buah kayu jenis ulin tersebut dan ketika Saksi MUHAMMAD IKHBAL mendekati Terdakwa DANI HARIYANTO saat itu Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA langsung memukul kearah bagian tubuh Saksi MUHAMMAD IKHBAL dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu jenis ulin tersebut, mengenai lengan bahu sebelah kiri Saksi MUHAMMAD IKHBAL, atas pukulan tersebut Saksi MUHAMMAD IKHBAL terjatuh tersungkur ke tanah. Terdakwa DANI HARIYANTO melihat Saksi MUHAMMAD IKHBAL masih bisa bergerak, kemudian Terdakwa DANI HARIYANTO memukul Saksi MUHAMMAD IKHBAL kembali sebanyak 4 (empat) kali menggunakan 1 (satu) buah kayu ulin tersebut ke arah bagian dagu dan bibir dari Saksi MUHAMMAD IKHBAL. Setelah Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA melihat Saksi MUHAMMAD IKHBAL sudah tidak bergerak Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA menghentikan pukulannya. Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, Saksi RADIANSYAH Alias RADI dan Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI meninggalkan Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 77/445/RSUD.PNJ tanggal 10 Agustus 2025 2025 Pukul 10.30 WIB yang ditandatangani oleh dr.Erianto,M.Ked(For)Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada RSUD SULTAN IMANUDIN Pangkalan Bun yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi MUHAMMAD IKHBAL dengan hasil sebagai berikut:
- Pada saat dilakukan visum kondisi atau keadaan Saksi MUHAMMAD IKHBAL dalam keadaan menurun.
- Dijumpai Luka terbuka pada bagian dagu pertama sebelah kanan dengan ukuran Panjang 3,5 Cm, lebar 0,5 Cm dan dalam 0,30 Cm.
- Dijumpai Luka terbuka pada bagian dagu kedua sebelah kanan dengan ukuran Panjang 1,5 Cm, lebar 0,5 Cm, dan kedalaman 0,2 Cm.
- Dijumpai Luka terbuka pada bagian dagu ketiga sebelah kanan dengan ukuran Panjang 2 Cm, lebar 0,5 Cm, dan kedalaman 0,2 Cm.
- Djumpai Luka berlubang sebanyak tiga pada sudut mulut sebelah kanan dengan ukuran Panjang 0,5 Cm, lebar 0,5 Cm dan dalam 0,2 Cm
- Patah tulang dagu / rahang sebelah kanan.
Dan Kesimpulan dari hasil visum tersebut adalah luka terbuka pada bagian dagu dan luka pada bagian sudut mulut akibat trauma tajam serta patah tulang dagu akibat trauma tumpul dari luka yang dialami korban perlu mendapatkan Tindakan dan perawatan.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA melakukan pemukulan terhadap Saksi MUHAMMAD IKHBAL, Saksi MUHAMMAD IKHBAL mengalami sakit, dan Patah tulang dagu / rahang sebelah kanan sehingga Saksi MUHAMMAD IKHBAL tidak bisa menggunakan rahangnya dengan normal.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------
==ATAU==
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Sukma Aryaningrat Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keaadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa DANI HARIYANTO, Saksi RADIANSYAH Alias RADI, Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI, dan Saksi MUHAMMAD IKHBAL bertempat di Jalan Sukma Aryaningrat (seberang jalan Salon Maharani) Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Bahwa Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, Saksi RADIANSYAH Alias RADI, dan Saksi MUHAMMAD IKHBAL mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak sebanyak 2 (dua) kantong. Kemudian pada sekira pukul 02.00 WIB Saksi TENGKU MUHAMAD IQBAL Alias IQBAL datang ikut bergabung. Bahwa Saksi MUHAMMAD IKHBAL dalam kondisi mabuk dan sudah melantur tidak jelas, pada saat itu antara Saksi MUHAMMAD IKHBAL dan Saksi TENGKU MUHAMAD IQBAL Alias IQBAL terjadi perdebatan. Bahwa sekira pukul 02.25 WIB Saksi MUHAMMAD IKHBAL mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan mengayunkan ke arah Terdakwa DANI HARIYANTO, Saksi RADIANSYAH Alias RADI dan Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI, mengetahui hal tersebut Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, Saksi RADIANSYAH Alias RADI dan Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI pergi ke seberang jalan / ke depan Salon Maharani. Kemudian Saksi MUHAMMAD IKHBAL langsung berjalan menuju Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, Saksi RADIANSYAH Alias RADI dan Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, mengetahui hal tersebut Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA melihat 1 (satu) buah kayu jenis ulin yang tergeletak di dekat tong sampah yang berada di depan Salon Maharani, Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA mengambil 1 (satu) buah kayu jenis ulin tersebut dan ketika Saksi MUHAMMAD IKHBAL mendekati Terdakwa DANI HARIYANTO saat itu Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA langsung memukul kearah bagian tubuh Saksi MUHAMMAD IKHBAL dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu jenis ulin tersebut, mengenai lengan bahu sebelah kiri Saksi MUHAMMAD IKHBAL, atas pukulan tersebut Saksi MUHAMMAD IKHBAL terjatuh tersungkur ke tanah. Terdakwa DANI HARIYANTO melihat Saksi MUHAMMAD IKHBAL masih bisa bergerak, kemudian Terdakwa DANI HARIYANTO memukul Saksi MUHAMMAD IKHBAL kembali sebanyak 4 (empat) kali menggunakan 1 (satu) buah kayu ulin tersebut ke arah bagian dagu dan bibir dari Saksi MUHAMMAD IKHBAL. Setelah Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA melihat Saksi MUHAMMAD IKHBAL sudah tidak bergerak Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA menghentikan pukulannya. Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA, Saksi RADIANSYAH Alias RADI dan Saksi MUHAMMAD YANDI KURNIAWAN Alias YANDI meninggalkan Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 77/445/RSUD.PNJ tanggal 10 Agustus 2025 2025 Pukul 10.30 WIB yang ditandatangani oleh dr.Erianto,M.Ked(For)Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada RSUD SULTAN IMANUDIN Pangkalan Bun yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi MUHAMMAD IKHBAL dengan hasil sebagai berikut:
- Pada saat dilakukan visum kondisi atau keadaan Saksi MUHAMMAD IKHBAL dalam keadaan menurun.
- Dijumpai Luka terbuka pada bagian dagu pertama sebelah kanan dengan ukuran Panjang 3,5 Cm, lebar 0,5 Cm dan dalam 0,30 Cm.
- Dijumpai Luka terbuka pada bagian dagu kedua sebelah kanan dengan ukuran Panjang 1,5 Cm, lebar 0,5 Cm, dan kedalaman 0,2 Cm.
- Dijumpai Luka terbuka pada bagian dagu ketiga sebelah kanan dengan ukuran Panjang 2 Cm, lebar 0,5 Cm, dan kedalaman 0,2 Cm.
- Djumpai Luka berlubang sebanyak tiga pada sudut mulut sebelah kanan dengan ukuran Panjang 0,5 Cm, lebar 0,5 Cm dan dalam 0,2 Cm
- Patah tulang dagu / rahang sebelah kanan.
Dan Kesimpulan dari hasil visum tersebut adalah luka terbuka pada bagian dagu dan luka pada bagian sudut mulut akibat trauma tajam serta patah tulang dagu akibat trauma tumpul dari luka yang dialami korban perlu mendapatkan Tindakan dan perawatan.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA melakukan pemukulan terhadap Saksi MUHAMMAD IKHBAL, Saksi MUHAMMAD IKHBAL mengalami sakit, dan Patah tulang dagu / rahang sebelah kanan sehingga Saksi MUHAMMAD IKHBAL tidak bisa menggunakan rahangnya dengan normal.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa DANI HARIYANTO Bin MUSTAFA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 10 Oktober 2025
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
Ajun Jaksa Madya/199811022022032007
|
|