Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Pbu | KHANIS META ARYUNI | SYAHRUDIN MUSA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 700.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.--------------------------------------------- 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas “Tanah Objek Sengketa” dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 911, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 42/2003, Tanggal 12 Mei 2003, Luas 5.995 M?2; (Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilah Puluh Lima Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : KHANIS META ARYUNI, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
yang terletak di Jalan Pelabuhan CPO Kalap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.------------ 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan suatu “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.-------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar dihukum untuk segera meninggalkan, membongkar, mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan “Tanah Objek Sengketa” tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu di atasnya baik itu seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan (HT) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi rill dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia].------------------------------------------------------- 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------ 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 911, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 42/2003, Tanggal 12 Mei 2003, Luas 5.995 M?2; (Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilah Puluh Lima Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : KHANIS META ARYUNI, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah, adalah sebagai berikut :---------------------------
yang terletak di Jalan Pelabuhan CPO Kalap, Rukun Tetangga 018, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.------------ 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.---- 9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |