| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menyatakan orang yang bernama : TITIN, Lahir di Pangkalan Bun pada tanggal 17 Juli 1988 sebagaimana yang tercantum Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-20102025-0003, Tanggal 20 Oktober 2025, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL, M.M., Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 6202075707880002, Atas Nama : TITIN, yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2025, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6201062108250002, yang dikeluarkan Tanggal 22 Agustus 2025, yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Ir. TENGKU MUHAMAD AQIL, M.M. dan Kepala Keluarga TITIN, Akta Cerai Nomor : 0224/AC/2025/PA.PBun, Tanggal 22 Mei 2025 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulqaidah 1446 H, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun FRISLYASI, S.H.I., dengan orang yang bernama NGATINI, Lahir di Blora pada tanggal 17 Juli 1990 sebagaimana yang tercantum Ijazah Sekolah Dasar Negeri Marga Mulya 1, Tanggal 23 Juni 2004, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Penyelenggara NETTY J.N. JIHIN adalah merupakan satu orang yang sama yaitu PEMOHON sendiri dan guna penyeragaman dan/serta menjaga konsistensi PEMOHON seterusnya tetap akan menggunakan nama dan tanggal lahir yaitu NGATINI, Lahir di Blora pada tanggal 17 Juli 1990.--------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON.-------------------------------
|