| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara : PDM-208/O.2.14/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
H. SUARDI, S.E Bin PASIUGUS
|
|
No. Identitas
|
:
|
KTP - 6201021804570002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lupak Dalam
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
68 Tahun / 18 April 1957
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Iskandar Gang Kuini, RT.07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pensiunan PNS
|
|
Pendidikan
|
:
|
S 1 Ekonomi
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Tidak dilakukan Penangkapan
- Penahanan :
|
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 11 November 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa H. SUARDI, SE Bin PASIUGUS, pada Tahun 2015, bertempat di sebuah rumah di Jalan Iskandar Gang Kuini RT.07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------
- Bahwa terdapat Sertifikat Hak Milik Nomor M.2729 atas nama YURIATI atas tanah yang berlokasi di Jalan Kumpai Batu Atas, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan luas tanah 7.165 M2 (tujuh ribu seratus enam puluh lima) yang merupakan milik Saksi YURIATI Binti HAJI ASMO yang diperoleh dari warisan Sdr. HAJI ASMO kepada Saksi YURIATI, kemudian Sdr. MASCHUR RIYADI yang merupakan suami dari Saksi YURIATI meminta tolong kepada Terdakwa H. SUARDI untuk membantu dalam melakukan penjualan terhadap tanah tersebut dengan cara memberikan kuasa dari Saksi YURIATI kepada Terdakwa H. SUARDI untuk menjualkan tanah tersebut;
- Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa H. SUARDI, SE Bin PASIUGUS menawarkan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kumpai Batu Atas, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan luas tanah 7.165 M2 (tujuh ribu seratus enam puluh lima meter persegi) kepada Saksi RAMINTO Bin ATMAREJA dan Saksi MOH. TOHA Bin ABDUL RAHMAN Alm. yang merupakan menantu Saksi RAMINTO, kemudian Saksi RAMINTO dan Saksi MOH. TOHA bersama dengan Terdakwa H. SUARDI melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dari pinggir jalan yang kondisi tanahnya dipenuhi oleh tanaman dan semak belukar sehingga tidak terlihat secara keseluruhan di atas tanah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi MOH. TOHA menyetujui untuk melakukan pembelian tanah tersebut dengan harga yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per meternya dengan total harga Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta Terdakwa H. SUARDI akan membantu menyelesaikan dokumen-dokumen hingga terbitnya Sertifikat Hak Miliki atas nama MOH. TOHA;
- Bahwa Saksi MOH. TOHA ada melakukan pembayaran atas pembelian tanah tersebut sebanyak 4 (empat) kali yang diterima langsung oleh Terdakwa H. SUARDI dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 26 Januari 2015, bertempat di rumah Terdakwa H. SUARDI di Jalan Iskandar Gang Kuini RT.07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi MOH. TOHA menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa H. SUARDI untuk pembelian tanah dimaksud dengan bukti pembayaran berupa 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran uang muka (DP) harga sebagian dari sebidang tanah hak milik no. sertifikat M.2729 atas nama YURIATI, di Desa Pasir Panjang dengan luas + 7.800 M2 sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 26 Januari 2025;
- Pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat di rumah Terdakwa H. SUARDI di Jalan Iskandar Gang Kuini RT.07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi MOH. TOHA menyerahkan uang sejumlah Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa H. SUARDI untuk pembelian tanah dimaksud dengan bukti pembayaran berupa 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran kedua harga tanah di, Jalan Pasir Panjang Kumpai Batu An. YURIATI sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tanggal 25 Juni 2025;
- Pada tanggal 06 Juli 2015, bertempat di rumah Terdakwa H. SUARDI di Jalan Iskandar Gang Kuini RT.07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi MOH. TOHA menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa H. SUARDI untuk pembelian tanah dimaksud dengan bukti pembayaran berupa 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran kedua harga tanah, di Desa Pasir Panjang Kumpai Batu An. YURIATI sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 06 Juli 2025;
- Pada tanggal 25 September 2015, bertempat di rumah Terdakwa H. SUARDI di Jalan Iskandar Gang Kuini RT.07, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi MOH. TOHA menyerahkan uang sejumlah Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa H. SUARDI untuk pembelian tanah dimaksud;
- Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2015, Saksi NOVIANI ARDJAN Binti ARDJAN selaku Notaris menerbitkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor 460/ AS/VIII/ NA/2015 tanggal 28 Agustus 2015 yang merupakan bukti jual beli atas tanah milik Saksi YURIATI kepada Saksi MOH. TOHA dengan nominal Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi MOH. TOHA dan Saksi YURIATI selaku para pihak;
- Bahwa setelah terbit 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 07911 atas nama MOH. TOHA dengan luasan 7.165 M2 tanggal 25 September 2015 atas tanah yang menjadi objek jual beli antara Saksi MOH. TOHA dengan Saksi YURIATI, Saksi MOH. TOHA kemudian melakukan pembersihan lahan pada tanah yang dibeli dari Saksi YURIATI dan Terdakwa H. SUARDI, sehingga ditemukan adanya beberapa makam di atas tanah tersebut dan Saksi MOH. TOHA meminta kepada Terdakwa H. SUARDI untuk memindahkan makam dimaksud sehingga tidak terdapat makam lagi di atas tanah tersebut. Kemudian Terdakwa H. SUARDI tidak sanggup untuk memindahkan seluruh makam dikarenakan terdapat beberapa makam adat yang tidak dapat untuk dipindahkan;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa H. SUARDI tidak memberitahu adanya makam adat di tanah yang dibeli oleh Saksi MOH. TOHA, tidak memindahkan makam adat tersebut dan tidak memberitahu objek tanah tersebut sebagian masuk ke dalam Fasilitas Umum (FU), membuat Saksi MOH. TOHA mengalami kerugian secara materil dikarenakan tanah tersebut tidak dapat dipergunakan secara keseluruhan oleh Saksi MOH. TOHA;
---- Bahwa perbuatan Terdakwa H. SUARDI, SE Bin PASIUGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUH Pidana. -----------------------
Pangkalan Bun, 12 November 2025
-
- ANDHIKA THOMAS, S.H.,M.H.
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007
|