Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Pbu WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Mentapkan bahwa di Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 14 April 1991 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama : SURATMAN karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Bumi Harjo.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk menghadap kepada Ketua Rukun Tetangga di Domisili Pemohon guna menjamin terlaksananya proses pelaporan kematian mendiang Orang Tua pemohon pada Instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak