Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Pbu H. MUCHLIS HM Rukamah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUCHLIS HM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rukamah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKAMARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana Kwitansi yang telah diterima dari RUKAMAH, Uang sejumlah nominal  Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran/ Pembelian Sebidang Tanah sebagaimana ““Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 820 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 261, Tanggal 08 Maret 2000, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi ) :pada Tanggal 17 Oktober  2002 yang ditandatangani bermaterai cukup oleh RUKAMAH
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan ““Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 820 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 261, Tanggal 08 Maret 2000, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi ) :
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan Peralihan Hak Atas Tanah/ Proses Balik Nama terhadap ““Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 820 yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 261, Tanggal 08 Maret 2000, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi ) : atas nama RUKAMAH ” yang di Jual Beli dengan PENGGUGAT 17 Oktober 2002  menjadi atas nama Pemegang Hak : H. MUCHLIS HM  (PENGGUGAT) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara  (TURUT TERGUGAT).
  5. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi pada bunyi putusan Perkara a quoGugatan Pengesahan Jual Beli” dan serta Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada TURUT TERGUGAT untuk dicatatkan pada buku tanah yang bersangkutan atau sedapat mungkin pada sertipikatnya/ daftar-daftar lainnya.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo Gugatan Pengesahan Jual Beli.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak