Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM- 118/O.2.14/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
INDRO SAPUTRO Bin SLAMET RIYADI;
|
Nomor Identitas
|
:
|
3307042803870004;
|
Tempat lahir
|
:
|
Wonosobo;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
38 Tahun / 28 Maret 1987;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Jojokan RT 10 Kel/Desa Tracap Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat).
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
A. CIANG Anak Dari ASIN;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6207021808030001;
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Bun;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
21 Tahun / 18 Agustus 2003;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Batang Toras, Rt. 02, Kelurahan/Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Kelas 1).
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 24 April 2025 s/d tanggal 25 April 2025.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 24 April 2025 s/d tanggal 13 Mei 2025;
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025;
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 20 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
KESATU
--------Bahwa Terdakwa I INDRO SAPUTRO Bin SLAMET RIYADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II A. CIANG Anak Dari ASIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 16/17 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumah Saudara KISAR (dalam DPO) yang ada di Pangkut menuju lokasi Blok 17 Afdeling Delta PT. PBNA bersama-sama dengan rekan yang tergabung dalam kelompok Terdakwa yaitu, Saudara SANTOSO (dalam DPO), Saudara RUSTAM (dalam DPO), dan 2 (dua) orang yang tidak diketahui namanya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam milik Terdakwa I, yang mana Terdakwa I selaku pengemudi saat itu membawa alat panen berupa 1 (satu) buah egrek (dalam DPB) dan 1 (satu) buah angkong. Kemudian setibanya di Blok 17 Afdeling Delta PT. PBNA Terdakwa I dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya (keluarga Saudara RUSTAM (dalam DPO) menurunkan buah dari pokoknya/batang secara bergantian, sedangkan Saudara SANTOSO (dalam DPO) dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya bertugas melangsir dan mengumpulkan buah yang dipanen di Blok 17 Afdeling Delta PT. PBNA. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa II yang juga sedang melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit bersama kelompoknya yaitu Saudara ESRON (dalam DPO), Saudara DENIS (dalam DPO), Saudara SIMON (dalam DPO) dan Saudara BENI (dalam DPO) di Blok 16 Afdeling Delta PT. PBNA saat itu tidak memiliki kendaraan angkutan dikarenakan mobil pick up yang Terdakwa II biasa gunakan sedang rusak sehingga Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui telefon untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa II panen. Selanjutnya Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam berangkat menuju Blok 16 Afdeling Delta dimana Terdakwa II melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit. Kemudian setibanya di Blok 16 Afdeling Delta, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan diarahkan menuju tumpukan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen/diambil oleh Terdakwa II. Kemudian Tim patroli yaitu Saksi YOS MARIANUS FIDOLINUS MO’A Anak Dari LAWRENSIUS LAU bersama dengan anggota Patroli yang lain yang sebelumnya telah mengamankan 1 (satu) orang yaitu Saksi FENDI NAITNAFA Anak Dari ELIA NAITNAFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat beberapa orang yang bukan merupakan karyawan PT.PBNA juga sedang melakukan aktivitas panen dan memuat buah kelapa sawit kedalam mobil pick up Terdakwa I di Blok 16 Afdeling Delta. Kemudian Tim patroli pun langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang saat itu tidak melarikan diri namun beberapa orang lainnya berhasil kabur karena mengetahui kedatangan Tim Patroli. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Saksi FENDI Anak Dari ELIA NAITNAFA yang telah diamankan sebelumnya dibawa kekantor PT. GSIP lalu diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: 789/VII-KU/2000 perihal Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan yang menerangkan bahwa PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PT. PBNA) telah mendaftarkan Perusahaan dan dicatat sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perkebunan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 16/17 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Blok 16/17 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. PBNA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. PBNA sebanyak 88 (delapan puluh delapan) janjang kelapa sawit dengan berat 1.320 Kg, sehingga menyebabkan PT. PBNA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.960.000 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I INDRO SAPUTRO Bin SLAMET RIYADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II A. CIANG Anak Dari ASIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 16/17 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumah Saudara KISAR (dalam DPO) yang ada di Pangkut menuju lokasi Blok 17 Afdeling Delta PT. PBNA bersama-sama dengan rekan yang tergabung dalam kelompok Terdakwa yaitu, Saudara SANTOSO (dalam DPO), Saudara RUSTAM (dalam DPO), dan 2 (dua) orang yang tidak diketahui namanya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam milik Terdakwa I, yang mana Terdakwa I selaku pengemudi saat itu membawa alat panen berupa 1 (satu) buah egrek (dalam DPB) dan 1 (satu) buah angkong. Kemudian setibanya di Blok 17 Afdeling Delta PT. PBNA Terdakwa I dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya (keluarga Saudara RUSTAM (dalam DPO) menurunkan buah dari pokoknya/batang secara bergantian, sedangkan Saudara SANTOSO (dalam DPO) dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya bertugas melangsir dan mengumpulkan buah yang dipanen di Blok 17 Afdeling Delta PT. PBNA. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa II yang juga sedang melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit bersama kelompoknya yaitu Saudara ESRON (dalam DPO), Saudara DENIS (dalam DPO), Saudara SIMON (dalam DPO) dan Saudara BENI (dalam DPO) di Blok 16 Afdeling Delta PT. PBNA saat itu tidak memiliki kendaraan angkutan dikarenakan mobil pick up yang Terdakwa II biasa gunakan sedang rusak sehingga Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui telefon untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa II panen. Selanjutnya Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam berangkat menuju Blok 16 Afdeling Delta dimana Terdakwa II melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit. Kemudian setibanya di Blok 16 Afdeling Delta, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan diarahkan menuju tumpukan buah kelapa sawit yang berhasil dipanen/diambil oleh Terdakwa II. Kemudian Tim patroli yaitu Saksi YOS MARIANUS FIDOLINUS MO’A Anak Dari LAWRENSIUS LAU bersama dengan anggota Patroli yang lain yang sebelumnya telah mengamankan 1 (satu) orang yaitu Saksi FENDI NAITNAFA Anak Dari ELIA NAITNAFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat beberapa orang yang bukan merupakan karyawan PT.PBNA juga sedang melakukan aktivitas panen dan memuat buah kelapa sawit kedalam mobil pick up Terdakwa I di Blok 16 Afdeling Delta. Kemudian Tim patroli pun langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang saat itu tidak melarikan diri namun beberapa orang lainnya berhasil kabur karena mengetahui kedatangan Tim Patroli. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Saksi FENDI Anak Dari ELIA NAITNAFA yang telah diamankan sebelumnya dibawa kekantor PT. GSIP lalu diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan mengambil tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 16/17 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Blok 16/17 Afdeling Delta PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA) Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. PBNA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. PBNA sebanyak 88 (delapan puluh delapan) janjang kelapa sawit dengan berat 1.320Kg, sehingga menyebabkan PT. PBNA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.960.000 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 21 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 200001282022031002
|
|
|