Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum “Perjanjian Pengakuan Hutang, Tanggal 26 Juni 2024, antara Pihak Pertama YONATHAN TOM TORANA Q.Q. PT. KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (PT.KPM) dengan Pihak Kedua H. WARSITO, dengan Saksi-Saksi : 1. YOGI ANDI WINATA 2. SUSILO PURNOMO”.--------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau melunasi seluruh hutangnya terkait pembelian bahan bangunan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 68.226.500,00 (Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sejumlah Rp. 341.132,5 (Tiga Ratus Empat Puluh Ratu Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah Lima Sen) Per Bulan kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00869, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 575/Raji /2000, Tanggal 15 November 2000, Luas 126 M2 (Seratus Dua Puluh Enam meter persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.09.12.14.00552, tertulis atas nama pemegang hak : WARSITO, yang terletak di Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Desa Raji, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.-----------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|