Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
DONI DAMARA Bin SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-509/O.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI DAMARA Bin SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-108/O.2.14/Eoh.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA           

Nama Lengkap

:

DONI DAMARA Bin SUCIPTO

NIK

:

KTP – 6204040507900004

Tempat Lahir  

:

Banjar Baru

Umur / Tgl Lahir

:

34 Tahun / 05 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kelurahan Pendang RT.14/RW.02 Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Desa Kerabu RT.05 Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :

Penangkapan

:

Rutan, Sejak tanggal 22 Mei 2025 

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 20 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

II.    DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa DONI DAMARA Bin SUCIPTO, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok H 114 Afdeling 18 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2), Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada poko knya sebagai berikut  :--------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa DONI DAMARA Bin SUCIPTO yang sedang berada di rumah melihat sekelompok masyarakat Desa Kerabu membawa egrek dan tojok untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. BJAP 2, kemudian muncul niat Terdakwa DONI DAMARA untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya Terdakwa DONI DAMARA mengambil 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok miliknya di rumah dan berangkat menuju areal perkebunan kelapa sawit PT. BJAP 2 diantar dengan menggunakan sebuah sepeda motor oleh seorang warga Desa Kerabu yang tidak dikenalnya yang ditemui oleh Terdakwa DONI DAMARA di pinggir jalan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB pada saat dalam perjalanan, Terdakwa DONI DAMARA melihat buah kelapa sawit yang belum dilakukan pemanenan oleh perusahaan bertempat di Blok H 114 Afdeling 18 PT. BJAP 2, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga Terdakwa DONI DAMARA turun dari sepeda motor dan meminta orang yang tidak dikenalnya tersebut untuk

pergi. Selanjutnya Terdakwa DONI DAMARA tanpa adanya izin melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara yang dikelola oleh PT. BJAP 2 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT. Agrinas Palma Nusantara dengan PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang digunakan untuk memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya, kemudian Terdakwa DONI DAMARA mengambil buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya ke pinggir jalan dengan menggunakan  1 (satu) buah tojok;

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.04 WIB Saksi EKO REBOWO Bin KADIMAN dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO Anak Dari TILA selaku anggota keamanan PT. BJAP 2 saat sedang melakukan patroli melihat Terdakwa DONI DAMARA yang sedang duduk di sebelah tumpukan buah kelapa sawit yang berhasil di panen tersebut. Kemudian Saksi EKO REBOWO Bin KADIMAN dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO Anak Dari TILA mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa DONI DAMARA sehingga diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Agrinas Palma Nusantara yang dikelola oleh PT. BJAP 2 yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa DONI DAMARA. Kemudian atas kejadian tersebut Saksi EKO REBOWO Bin KADIMAN dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO Anak Dari TILA memberitahukan kepada Saksi AGUS SETIAWAN Anak Dari YUEDI selaku Asisten Afdeling 18 PT. BJAP 2;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Kehilangan telah dilakukan penimbangan Tandan Buah Segar curian sebanyak 67 (enam puluh tujuh ) janjang TBS kelapa sawit seberat 1.900 Kg (seribu sembilan ratus kilo gram) yang diambil oleh Terdakwa DONI DAMARA tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT. Agrinas Palma Nusantara dan atas kejadian tersebut PT. Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.3.330.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Tahun 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan --------------------------------------------------------------------------------

----- ATAU -----

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa DONI DAMARA Bin SUCIPTO, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok H 114 Afdeling 18 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2), Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada poko knya sebagai berikut  :----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa DONI DAMARA Bin SUCIPTO yang sedang berada di rumah melihat sekelompok masyarakat Desa Kerabu membawa egrek dan tojok untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. BJAP 2, kemudian muncul niat Terdakwa DONI DAMARA untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya Terdakwa DONI DAMARA mengambil 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok miliknya di rumah dan berangkat menuju areal perkebunan kelapa sawit PT. BJAP 2 diantar dengan menggunakan sebuah sepeda motor oleh seorang warga Desa Kerabu yang tidak dikenalnya yang ditemui oleh Terdakwa DONI DAMARA di pinggir jalan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB pada saat dalam perjalanan, Terdakwa DONI DAMARA melihat buah kelapa sawit yang belum dilakukan pemanenan oleh perusahaan bertempat di Blok H 114 Afdeling 18 PT. BJAP 2, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga Terdakwa DONI DAMARA turun dari sepeda motor dan meminta orang yang tidak dikenalnya tersebut untuk pergi. Selanjutnya Terdakwa DONI DAMARA tanpa adanya izin melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara yang dikelola oleh PT. BJAP 2 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT. Agrinas Palma Nusantara dengan PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT.BJAP 2) dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek yang digunakan untuk memotong tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya, kemudian Terdakwa DONI DAMARA mengambil buah kelapa sawit tersebut dan mengumpulkannya ke pinggir jalan dengan menggunakan  1 (satu) buah tojok;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.04 WIB Saksi EKO REBOWO Bin KADIMAN dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO Anak Dari TILA selaku anggota keamanan PT. BJAP 2 saat sedang melakukan patroli melihat Terdakwa DONI DAMARA yang sedang duduk di sebelah tumpukan buah kelapa sawit yang berhasil di panen tersebut. Kemudian Saksi EKO REBOWO Bin KADIMAN dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO Anak Dari TILA mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa DONI DAMARA sehingga diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Agrinas Palma Nusantara yang dikelola oleh PT. BJAP 2 yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa DONI DAMARA. Kemudian atas kejadian tersebut Saksi EKO REBOWO Bin KADIMAN dan Saksi MARTINUS EDI MARTONO Anak Dari TILA memberitahukan kepada Saksi AGUS SETIAWAN Anak Dari YUEDI selaku Asisten Afdeling 18 PT. BJAP 2;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Kehilangan telah dilakukan penimbangan Tandan Buah Segar curian sebanyak 67 (enam puluh tujuh ) janjang TBS kelapa sawit seberat 1.900 Kg (seribu sembilan ratus kilo gram) yang diambil oleh Terdakwa DONI DAMARA tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu PT. Agrinas Palma Nusantara dan atas kejadian tersebut PT. Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.3.330.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 01 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARI ANDHIKA THOMAS, SH.,M.H.

AJUN JAKSA NIP.199509032019021007

 

        

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya