Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TRIYANTO, S.H.,M.H. | IRWANSYAH, Drs | 2 | Yanpin Santoso,S.H. | IRWANSYAH, Drs | 3 | Fery candra, SH., MH | IRWANSYAH, Drs |
|
Petitum |
PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- 1.1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas TANAH OBJEK SENGKETA dengan bukti kepemilkan berupa : SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) dengan Nomor : 4339 Atas Nama Pemegang Hak Drs. IRWANSYAH NIB : 15.06.01.10.17.0050 tertanggal 16 Januari 2004 dan Surat Ukur (SU) Nomor : 01/ Pasir Panjang/2004 Tertanggal 14 Januari 2004 yang berlokasi di Jl. Sport Center Pinang Merah atau Jl. Samari, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Yang kemudian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4339 Milik PENGGUGAT diterbitkan oleh Kantor Pertanahan wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ukuran tanah Panjang : 25 Meter, Lebar : 86 Meter, Luas : 2. 145 M2 dan batas-batas tanah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------- Gugatan Perdata Drs. Irwansyah halaman 11 ? Sebelah Utara Berbatasan : Dahulu Jalan Sport Center Pinang Merah, sekarang Jalan Samari---------------------------- ? Sebelah Timur Berbatasan : Suhendik SHM 4340----------- ? Sebelah Selatan Berbatasan : Dahulu Tepu, sekarang Berbatasan dengan HGB Nomor 414.---------------------- ? Sebelah Barat Berbatasan : Dahulu 977 1455. SU. 3118 / 96, sekarang berbatasan dengan HGB 419.-------------- 2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Akta Jual - Beli antara PENGGUGAT Drs. IRWANSYAH bersama IMAM DJASRO selaku TURUT TERGUGAT II dengan Nomor : 54/NES/AS/I/2004 Tanggal 26 Januari 2004 yang dibuat oleh Notaris Eko Soemarno, S.H. selaku PPAT untuk Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.-------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti PENGGUGAT;------------------ ---------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 414 milik TERGUGAT atas nama PT. Harapan Hibrida Kalbar yang tumpang tindih (Overlapping) dengan tanah milik PENGGUGAT (HHK) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap bidang tanah tersebut.------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan TERGUGAT yang dalam hal ini telah menguasai, menyerobot, mengklaim serta menduduki tanpa alas hak yang jelas di atas Tanah Objek Sengketa milik sah PENGGUGAT adalah suatu tindakan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad)”------- ---------------------------------------------------------------------------------------- 6. Memerintahkan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melakukan penghapusan atau pembatalan HGB Nomor : 414 atas nama TERGUGAT PT. Harapan Hibrida Kalbar yang bertumpang tindih (Overlapping) dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4339 milik PENGGUGAT.---------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus terhitung sejak PUTUSAN perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :---- ---------------------------------------------------------------------------------------- 1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000 2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 250.000.000 ---------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voebaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan upaya Perlawanan (Verzet), Banding dan Kasasi.------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------------- Gugatan Perdata Drs. Irwansyah halaman 12 9. Menghukum TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------- DALAM SUBSIDER Jika sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono). |