Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-105/O.2.14/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
RM. CATUR NUFIANTO, S.H Bin SURYANTO
|
NIK
|
:
|
6202142911890001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sampit (Prov. Kalimantan Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
35 Tahun / 29 November 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
(Sesuai KTP) Dusun Ngemplak Rt.03 Rw.04, Kelurahan/Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
(Sesuai KTP) Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Ditahan dalam perkara lain
- Penahanan
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain
|
|
:
|
Ditahan dalam perkara lain
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa RM. CATUR NUFIANTO, S.H Bin SURYANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, hari Senin tanggal 09 September 2024 dan hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September dan Oktober atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Saksi JAMHARI (Bapak Angkat Terdakwa) meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan pembeli karena Saksi JAMHARI sedang menjual sebidang tanah SHM No. 957 dengan luasan 9.980 M?2; miliknya yang terletak di Desa Karang Mulya, kemudian seiring berjalannya waktu Saksi EDDYANSYAH setuju untuk membeli sebidang tanah milik Saksi JAMHARI tersebut dengan harga beli sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan perjanjian cara pembayarannya dibagi menjadi 4 tahap pembayaran yang masing-masing tahapannya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai yang disaksikan langsung oleh Terdakwa, Saksi JUWATIK, Saksi RM. TRIAS dan dihadapan Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn;
- Bahwa pada tahap pembayaran yang pertama yakni pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, Saksi JAMHARI bersama-sama dengan Terdakwa memutuskan untuk membuka rekening baru di Bank BCA kantor cabang Pangkalan Bun atas nama M. JAMHARI Norek. 8585371439 sekaligus dengan aplikasi MBanking BCA yang di-install di handphone milik Saksi JAMHARI, yang mana kemudian untuk kartu ATM dan buku rekening-nya diberikan oleh Saksi JAMHARI kepada Saksi JUWATIK, sedangkan untuk password ATM dan password akses MBanking BCA selain diketahui oleh Saksi JAMHARI, juga diketahui oleh Terdakwa dengan seizin Saksi JAMHARI dengan tujuan agar Saksi JAMHARI bisa meminta tolong kepada Terdakwa untuk menyetor-tunai-kan setiap uang pembayaran yang diberikan oleh Saksi EDDYANSYAH;
- Bahwa kemudian pada tanggal 06 September 2024 dilakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dilanjutkan pada tanggal 09 September 2024 dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dilanjutkan pada tanggal 29 Oktober 2024 dilakukan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dimana setiap selesai menerima uang pembayaran tersebut, Saksi JAMHARI berikan kepada Terdakwa agar disetor-tunai-kan ke rekening BCA atas nama M. JAMHARI Norek. 8585371439, kecuali pada pembayaran tahap keempat yang terjadi pada tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak Saksi JAMHARI berikan kepada Terdakwa karena Terdakwa sedang berada di Sampit, sehingga pada tanggal 14 Februari 2025, Saksi JAMHARI ditemani oleh Saksi RM. TRIAS pergi ke Kantor BCA Pangkalan Bun untuk menyetorkan uang tersebut, kemudian Saksi JAMHARI merasa kaget karena saldo di rekening miliknya tersebut hanya Rp 20.182,- (dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) saja, sehingga Saksi JAMHARI memutuskan untuk bertanya kepada Terdakwa terkait dengan uang pembayaran tanah yang selama ini Saksi JAMHARI berikan kepada Terdakwa untuk di setor-tunai ke Rekening milik Saksi JAMHARI tersebut sambil melaporkan hal tersebut ke Kantor Polre Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa kemudian ketika Saksi JAMHARI menanyakan terkait dengan uang tersebut, Terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dengan cara-cara dan rincian nominal yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tahap I (tanggal 06 September 2024) – Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) disetorkan terlebih dahulu ke rekening BCA milik Terdakwa dengan norek 6975549767, sebagian melalui rekening BCA milik Terdakwa dengan norek 6975359313, namun tidak dipindah/ditransferkan ke rekening milik Saksi JAMHARI (dengan sepengetahuan Saksi JAMHARI);
- Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibawa secara tunai oleh Saksi JAMHARI.
- Tahap II (tanggal 09 September 2024) – Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Rp 300.500.000,- (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah) disetorkan oleh Terdakwa ke rekening BCA milik Saksi JAMHARI (dengan sepengetahuan Saksi JAMHARI);
- Rp 199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) diberikan oleh Saksi JAMHARI kepada Terdakwa karena Terdakwa meminjam untuk keperluan pribadi (dengan sepengetahuan Saksi JAMHARI).
- Tahap III (tanggal 29 Oktober 2024) – Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Rp 76.900.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) disetorkan oleh Terdakwa ke rekening BCA milik Saksi JAMHARI, namun dipindah/ditransferkan ke rekening BCA milik Terdakwa dengan norek 6975549767 (tanpa sepengetahuan Saksi JAMHARI);
- Rp 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk uang muka Cherry Tiggo 5X (tanpa sepengetahuan Saksi JAMHARI);
- Rp 279.100.000,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) disetorkan ke rekening BCA milik Terdakwa dengan norek 6975549767 (tanpa sepengetahuan Saksi JAMHARI).
- Tahap IV (tanggal 10 Februari 2025) – Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Dibawa seluruhnya oleh Saksi JAMHARI.
- Bahwa kemudian terhadap uang milik Saksi JAMHARI yang dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi JAMHARI, telah digunakan oleh Terdakwa untuk membelanjakan/membeli uang muka mobil R4 Cherry Tiggo 5X, IPhone 11, IPhone 12, IPhone 12 ProMax, IPhone 14, Samsung Z Fold 6, Tab Huawei, Laptop Axio dan keperluan pribadi Terdakwa lainnya;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan tanpa izin uang milik Saksi JAMHARI yang sedang dikuasai oleh Terdakwa hingga sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dalam hal menggunakan tanpa izin uang milik Saksi JAMHARI yang sedang dikuasai oleh Terdakwa menyebabkan Saksi JAMHARI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 11 Juni 2025
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 199811022022032007
|
|